Derajat Hadist – Perbedaan adalah Rahmat
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Ketika terjadi perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat khususnya perpedaan dan perselisihan dalam berpendapat dan memahami agama, banyak orang cerdik pandai bahkan yang oleh masyarakat dianggap oleh khalayak ramai dianggap sebagai ulama (kyai, ustadz(ah), pakar, cendekiawan muslim) menyampakain ungkapan:
إِخْتِلاَفُ أُمَتِي رَخْمة
Sering diterjemahkan “Perbedaan umatku adalah rahmat”. Seolah-olah umat Islam dibenarkan untuk berbeda pendapat karena beda pendapat merupakan rahmat bagi semua muslim.
Para ahli hadist terdahulu telah memperbincangkan dan berusaha mendapatkan sanad hadist tersebut tetapi mereka tidak memperolehnya. Sampai-sampai seorang ulama besar Abu al-Fadi Jalaluddin Abdurrahman bin al-Kamal Abu Bakar bin Muhammad bin Sabiq as-Suyuti atau lebih dikenal dengan al-Hafidz as-Suyuthy (wafat pada 911H) menyatakan dalam kitab al-Jami’ ash-shaghir , “Barangkali dikeluarkan di sebagian kitab ulama yang belum sampai kepada kita.”
Abdurrauf bin Tajul Arifin Ali bin Zainil Abdidin/ Zainuddin al-Harawi asy-Syafii al-Manawi atau lebih dikenal dengan Imam al-Manawi (wafat pada 1031H) menyatakan, Hadist ini tidak dikenal ahli hadist dan saya belum mendapatkannya baik dengan sanad shahih (sah), dhaif (lemah), maupun maudlu (palsu).”
Dan memang sampai sekarangpun belum/tidak diketahui siapa yang meriwayatkan hadist ini, dan bagaimana sanadnya. Kesimpulannya adalah ungkapan ini bukan hadist karena tidak pernah ada dalam kitab-kitab hadist. Jelasnya hadist ini dalam bahasa ilmu hadistnya
لا أصل له
tidak ada asal-usulnya.
Oleh karenanya tidak diragukan lagi hadis ini MAUDLU atau PALSU dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah/dasar atau dalil.
Dan makna ungkapan inipun tidak disetujui oleh para ulama. Setelah mejelaskan bahwa ungkapan di atas bukan hadist Ibn Hazm rahimahullah berkata dalam al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, “Dan ini adalah perkataan yang paling rusak. Sebab, jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzab. Ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim. Karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzab.”
Dampak negatif dari beredarnya ungkapan perbedaan/perselisihan (pendapat) adalah rahmat adalah sebagian muslimin menyetujui adanya perselisihan yang terjadi di antara madzab-madzab dan tidak berusaha untuk mengembalikan permasalahan kepada al-Quran dan as-Sunnah al-maqbulah sebagaimana yang diperintahkan oleh agama Islam.
Ungkapan tersebut juga bertentangan dengan ayat:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ [الأنفال/46]
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar