Selasa, 05 April 2011

Tata Tertib Musyawarah Cabang Muhammadiyah Dekso, Tata Tertib Persidangan Musyawarah Cabang Muhammadiyad Dekso, Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Periode 2010-2015, Laporan Pertanggung Jawab Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Periode 2005-2010



TATA TERTIB
MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH DEKSO
TAHUN 2011

Pasal 1
Nama, Tempat, dan Waktu
Kegiatan ini bernama Musyawarah Cabang Muhammadiyah Dekso tahun 2011. Diselengarakan di SMP Muhammadiyah 2 Kalibawang di Banjaharjo pada tanggal 6 Jumadal Ula 1432 H bertepatan dengan 10 April 2011 M.
Pasal 2
Tema
Meningkatkan Semangat Dakwah dan Tajdid, dan Revitalisasi Cabang Muhamadiyah, Ranting Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah Mengawali Abad ke-2 Persyarikatan Muhammadiyah
Pasal 3
Landasan
Ladasan Ideal
1.    Alquranulkarim
2.    Assunnatushshahihah
Landasan Konstitusional
1.    Pancasila
2.    UUD RI 1945
Landasan Operasional
1.    Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27
2.    Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 26
3.    Musyawarah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
Pasal 4
Hak dan Wewenang
1.    Membahas dan mengesahkan
a.       Laporan Pimpinan  Cabang Muhammadiyah
i.           Kebijakan Pimpinan
ii.         Organisasi
iii.       Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya dan pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan Tingkat Cabang
iv.       Keuangan
b.      Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah
2.    Memilih Anggota Pimpinan Cabang dan Mengesahkan Ketua
Pasal 5
Anggota
Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
1.    Anggota Musyawarah Cabang Muhammadiyah yang terdiri dari:
a.       Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah
b.      Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang
c.       Wakil Ranting Muhammadiyah masing-masing diwakili tiga orang
d.      Wakil Pimpinan Orgaisasi Otonom Tingkat Cabang masing-masing 2 orang
2.    Peserta Musyawarah Cabang yang terdiri dari:
a.       Wakil unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Cabang, masing-masing dua orang
b.      Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
3.    Peninjau Musyawarah Cabang adalah yang diundang oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
Pasal 6
Kuorum
Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asalkan yang bersangkutan sudah diundang secara sah.
Pasal 7
Hak Bicara dan Hak Suara
1.    Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memlih dan dipilih
2.    Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat
3.    Penunjau Musyawarah Cabang tidak berhak untuk menyatakan pendapat, memilih dan dipilih.
Pasal 8
Persidangan
1.    Persidangan dalam Musyawarah Cabang dipimpin oleh seorang ketua didampingi oleh seorang sekretaris
2.    Persidangan dalam Musyawarah Cabang dibagi menjadi
a.       Sidang Pleno – dihadiri oleh seluruh anggota Musyawarah Cabang
b.      Sidang Komisis – dihadiri oleh anggota Musyawarah Cabang
Pasal 9
Keputusan
Keputusan Musyawarah Cabang diusahakan dengan suara musyawarah mufakat dan apabila harus dilakukan penungutan suara maka diambil dengan suara yang terbanyak.
Pasal 10
Penanggungjawab
Penanggungjawab Musyawarah Cabang adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal yang belum diatur dalam tata tertib akan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musyawarah Cabang.

Ditetapkan di Kalibawang
Pada tanggal 26 Rabiul Tsani 1432H
Bertepatan dengan tanggal 30 Maret 2011

Pimpinan Sidang

Ketua


ttd

H. Sumanto, SH
NBM. 497 106


Sekretaris


ttd

Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
NBM. 1.037.534

Tata Tertib Persidangan
Musyawarah Cabang Muhammadiyah Dekso
di smp muhammadiyah 2 kalibawang KULON PROGO
Tanggal 6 JUMADAL ULA 1432 H/10 april 2011M

Pasal 1
Ketentuan Umum
Tata Tertib Persidangan yaitu tata tertib semua persidangan yang berlangsung dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah Dekso Tahun 2011
Pasal 2
Macam-Macam Persidangan
1.    Sidang Pleno
a.         Pembacaan Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Tertib Persidangan
b.        Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
c.         Laporan Pembahasan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi
d.        Pembacaan Keputusan Induk dan Hasil Pemilihan
2.    Sidang Komisi
a.         Komisi A – Umum dan Rekomendasi
b.        Komisi B – Program Kerja
c.         Komisi C – Revitalisasi Cabang , Ranting dan Amal Usaha Muhammadiyah
d.        Komisi D – Laporan Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Pasal 3
Pimpinan Sidang
1.    Pimpinan Sidang pleno adalah seorang ketua didampingi seorang sekretaris yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
2.    Pimpinan Sidang Komisi dipilih dan ditetapkan oleh sidang komisi
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.    Kewajiban
Menjaga dan mengarahkan ketertiban dan kelancaran sidang
2.    Hak
a.       Mengatur jalannya sidang sesuai dengan Tata Tertib Persidangan/Musyawarah
b.      Mengambil tindakan berupa peringatan, membatasi dan menghentikan pembicaraan
Pasal 5
Anggota Sidang
Anggota sidang adalah anggota, peserta dan peninjau Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan, yang mengikuti sidang
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Angota Sidang
1.    Kewajiban
a.       Mengikuti jadwal dan tata tertib yang sudah ditentukan
b.      Menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan
2.    Hak
Semua anggota sidang memiliki hak bicara
Pasal 7
Keputusan Sidang
1.    Keputusan sidang diusahakan dengan musyawarah mufakat. Apabila harus dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.    Semua Keputusan Musyawarah Cabang disahkan dalam sidang pleno
Pasal 8
Kuorum
Persidangan dapat berlangsung setelah dihadiri sekurang-kurangnya tiga puluh persen dari anggota Musyawarah Cabang yang sah dan terdaftar pada masing-masing persidangan
Pasal 9
Penutup
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan. Hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso dengan mempertimbangkan usul dan saran anggota Musyawarah Cabang dan situasi yang ada.

Ditetapkan di Kalibawang
Pada tanggal 26 Rabiul Tsani 1432H
Bertepatan dengan tanggal 30 Maret 2011

Pimpinan Sidang

Ketua


ttd

S a r k o w i
NBM. 895.578


Sekretaris


ttd

Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
NBM. 1.037.534

Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Periode 2010-2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud:
1.    Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam dan mempunyai Kartu Anggota Muhamadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
2.    Calon ialah Anggota Muhamadiyah yang diusulkan oleh anggota  Musypimcab untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
3.    Calon Sementara ialah calon yang diusulkan oleh anggota Musypimcab yang telah diterima oleh Panitia Pemilihan
4.    Calon Tetap ialah Calon Sementara yang telah ditetapkan oleh Musypimcab
5.    Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah (selanjutnya disebut Panitia Pemilihan) dibentuk oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso dengan tugas pokok mempersiapkan, menyelenggarakan dan melaporkan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso periode 2010-2015 dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah
6.    Musypimcab Muhammadiyah Dekso ialah Permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Musycab, diadakan atas undangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah, sebelum diselenggarakan Musycab.
BAB II
CALON
Pasal 2
Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2010-2015. 
Pasal 3
Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah adalah:
1.    Taat beribadah dan mengamalkan syariat Islam sesuai amalan Muhammadiyah
2.    Setia pada prinsip-prinsip perjuangan Muhammadiyah
3.    Dapat menjadi teladan dalam persyarikatan, keluarga dan masyarakat
4.    Bersedia untuk belajar membaca Alquran dengan tartil
5.    Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Cabang
6.    Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik atau organisasi yang amal usahanya sama dengan Persyarikatan Muhammadiyah di semua tingkatan.
BAB III
PENCALONAN
Pasal 4
Anggota Musycab berhak mengajukan calon sebanyak 13 (tiga belas) orang dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan.
BAB IV
PROSES DAN CARA PENCALONAN
Pasal 5
1.    Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan oleh anggota Musypimcab Muhammadiyah, kemudian meneliti sesuai persyaratan sebagai Calon Angota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
2.    Panitia Pemilihan menyusun Daftar Calon Sementara untuk diajukan dan disahkan menjadi Daftar Calon Tetap dalam Musyawarah Pimpinan Cabang
Pasal 6
Daftar Calon Tetap yang telah disahkan dalam Musypimcab berhak dipilih dalam Musycab untuk menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Periode 2010-2015
Pasal 7
Setiap anggota Musycab yang hadir dalam sidang Musycab berhak memilih calon anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso sebanyak 13 (tiga belas) orang tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.
Pasal 8
Musycab menetapkan 13 orang calon tetap terpilih menjadi Anggota Pimpinan Muhammadiyah Dekso periode 2010-2015 dengan cara musyawarah mufakat dan atau dengan suara terbanyak. Apabila terjadi jumlah suara sama pada urutan 13, maka yang berhak menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2010-2015 adalah yang memiliki Nomor Baku Muhammadiyah lebih kecil.
Pasal 9
Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso dilakukan melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
Pasal 10
Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan disaksikan perwakilan Anggota Musycab yang ditunjuk oleh Musycab.
Pasal 11
Tiga belas orang Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso yang terpilih bertindak sebagai formatur yang bertugas menyusun kelengkapan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso. Ketua sidang formatur adalah anggota 13 terpilih yang paling tua, sekretaris sidang formatur adalah anggota 13 anggota terpiih yang termuda.
Pasal 12
1.    Musycab menetapkan ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso periode 2010-2015 berdasarkan rapat formatur.
2.    Ketua terpilih tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pimpinan Muhammadiyah maupun Amal Usaha Muhammadiyah baik secara vertikal maupun horizontal.
Pasal 13
Panitia Pemilihan beranggungjawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.
BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Periode 2010-2015 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan
Pasal 15
Panitia Pemilihan bertugas:
1.    Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso periode 2010-2015 mulai dari pengumpulan nama calon hingga pemungutan suara pada Musyawarah Cabang
2.    Memimpin Sidang Musyawarah Pimpinan Cabang pada acara pengesahan calon tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
3.    Memimpin Sidang Musyawarah Cabang pada acara pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Dekso
Pasal 15
Panitia Pemilihan Bertanggung jawab kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso atas kelancaran dan ketertiban jalannya pemilihan.
BAB VI
MASA PEMILIHAN
Pasal 16
Tanggal dimulainya masa pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso periode 2010-2015 ditetapkan oleh Panitia Pemilihan diketahui oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
PENUTUP
Pasal 17
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammdiyah Dekso dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musypimcab.

Ditetapkan di Kalibawang
Pada tanggal 26 Rabiul Tsani 1432H
Bertepatan dengan tanggal 30 Maret 2011
Pimpinan Sidang

Ketua


ttd

Drs. Suprapto, MM
NBM. 497.127


Sekretaris


ttd

Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
NBM. 1.037.534

LAPORAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH DEKSO PERIODE 2005-2010
PADA MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH DEKSO

A.      PENDAHULUAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 27 dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 26 Pimpinan Cabang Muhammadiyah wajib melaporkan kebijakan, pelaksanaan keputusan Persyarikatan organisasi dan peran Muhammadiyah dalam pelaksanaan Dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar khususnya pada tingkat cabang dan keuangan.
B.       KEBIJAKAN PERSYARIKATAN
Kebijakan dan Pembagian Tugas
Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso masa jabatan 2005-2010 hasil Musycab di SD Muhammadiyah Bendo dan kelengkapan yang telah disyahkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kulon Progo dengan susunan sbb.:
1.         Ketua                                                : Drs. H. RINTO SUBRONTO
2.      Wakil Ketua                                       : H. SUMANTO, SH
3.      Wakil Ketua                                       : H. YASMIN
4.      Sekretaris                                           : SUGIYANTA, S.Ag, M.Pd
5.      Wakil Sekretaris                                 : Drs. RUBIJO
6.      Bendahara                                          : SUKARDAL
7.      Wakil Bendahara                               : Drs. BARDI SISWOYO
8.      Ketua MTDK                                   : Drs. PARWANTO, MA
Anggota                                            : Drs. SURADIMAN, M.Ag
Anggota                                            : Drs. H. SUNARJO MUSLIM
Anggota                                            : Dj. BUDI HARTONO, MA
Anggota                                            : EDI SUGITO
9.      Ketua Majelis Dikdasmen                : Drs. SUPRAPTO, MM
Anggota                                            : MUJIYO
Anggota                                            : Drs. SARDJO
Anggota                                            : SUJADI, A.Ma.Pd
10.  Ketua Majelis Waziz                         : MAHMUD
Anggota                                            : M. NURHADI, S.Ag
Anggota                                            : GUNARJO
Anggota                                            : NGADIMAN
11.  Ketua Majelis Pendidikan Kader     : H. MUHAMMAD MUJAB
Anggota                                            : Dra. SAPONO
Anggota                                            : PURWANTO, S.Pt
Anggota                                            : Drs. SUJIYO
12.  Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
: Drs. TJIPTADI, MM
Anggota                                            : WALJIYANTO, S.Sos
Anggota                                            : SURYONO, SE
Anggota                                            : DJUMAL WIYANTO, SE
13.     Ketua Pemberdayaan Masyarakat    : SARKOWI
Anggota                                            : TUKIMAN
Anggota                                            : SUWONO, S.Pd
Anggota                                            : MUHAMMAD SUJUD ISMAWAN, SE
C.       ORGANISASI OTONOM
Organisasi Otonom Muhammadiyah Cabang Dekso adalah sbb.:
1.      Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah  Ketua : Drs. Hj. Ukhti Jami’iati, M.Ag
2.      Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah  Ketua  : M. Sujud Ismawan, SE
3.      Pimpinan Cabang Tapak Suci  Ketua  : Sukardi
4.      Pimpinan Cabang IPM
D.      KEPUTUSAN MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH DEKSO KECAMATAN KALIBAWANG
Program Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso meliputi:
1.      Konsolidasi organisasi
2.      Penguatan Ideologi Muhammadiyah
3.      Sukses Muktamar Muhammadiyah Satu Abad
4.      Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
5.      Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
6.      Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
7.      Bidang Pendidikan Kader
E.       PELAKSANAAN PROGRAM
1.      Konsolidasi organisasi
a.       Mentahfidz keputusan Musycab Muhammadiyah tahun 2006
b.      Mengadakan pelantikan bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan Pimpinan Ranting Aisyiyah se-cabang Dekso
c.       Melaksanakan rapat koordinasi
d.      Pembentukan kepanitian/kepengurusan sesui kebutuhan
e.       Mengadakan Lomba Adiministrasi Tingkat Ranting Muhammadiyah
f.       Mensosialisasikan keputusan-keputusan persyarikatan Muhammadiyah dari tingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai Pimpinan Cabang Muhammadiyah
g.      Mensosialisasikan Pedoman Tata Persuratan Muhammadiyah
2.      Penguatan Ideologi Muhammadiyah
a.       Mengadakan Baitul Arqam
b.      Mengadakan Kursus dan Diklat Dakwah
3.      Sukses Muktamar Muhammadiyah Satu Abad
a.       Mensosialisasikan gaung Muktamar
b.      Penggalangan dana
c.       Pemasangan Bendera dan spanduk sukses muktamar satu abad
d.      Bersama dengan Majelis Pemberdayaan PP Muhamadiyah mengadakan penyuluhan pertanian dan Panen Raya padi Muhammadiyah
e.       Mengirimkan kontingen untuk mengikuti karnaval Muhammadiyah Satu Abad
f.       Mengirimkan penggembira untuk mengikuti Upacara Pembukaan Muktamar Muhammadiyah Satu Abad di Stadion Mandala Krida
4.      Bidang Tabligh dan Dakwah Khusus
a.       Mengadakan Baitul Arqam
b.      Mengadakan Kursus dan Diklat Dakwah
c.       Mengadakan Pengajian Lapanan Rutin
d.      Mengadakan Khitanan Masal
e.       Mengadakan kajian-kajian khusus tentang Ramadhan, Syawal, Qurban dan Aqidah.
5.      Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
a.       Mengadakan Silaturahmi dengan TK/SD/SLB/SMP/SMK amal usaha Muhammadiyah
b.      Mengadakan pengajian bagi tenaga kependidikan amal usaha Muhammadiyah
c.       Mengadakan pendampingan akreditasi TK/SD/SLB/SMP/SMK amal usaha Muhammadiyah
d.      Pengisian jabatan kepala SD/SLB/SMP/SMK Muhammadiyah
6.      Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
a.       Bersama-sama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah penyuluhan pertanian dan Panen Raya padi Muhammadiyah.
b.      Bersama-sama dengan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah penyuluhan peternakan kambing dan atau sapi (baru direncanakan)
c.       Mengutus kader untuk mengikuti diklat Managemen Pertanian dan Peternakan
d.      Mendirikan koperasi yang khusus dikelola oleh wanita (dalam hal ini Aisyiyah)
7.      Bidang Pendidikan Kader
Bekerja sama dengan SMP/SMK Muhammadiyah mengadakan kaderisasi terutama penyampaian pengenalan organisasi Muhammadiyah dan ideologi Muhammadiyah saat penerimaan siswa baru.
8.      Bidang Waziz
a.       Menyusun  Data Base Tanah Wakaf  Cabang Muhammadiyah Dekso
b.      Pengurusan pensertifikatan tanah wakaf
F.        KEUANGAN
Laporan keuangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso terpisah dari Laporan ini.



Ketua PCM Dekso



Drs. H. Rinto Subronto
NBM. 280 317
Banjarharjo, 10 April 2011
Sekretaris PCM Dekso




Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
NBM 103 7534

7 komentar:

  1. terima kasih pak infonya, sangat membantui sekali, semoga amal perbuatan bapak sela;u di ridhoi olehnya, amin

    BalasHapus
  2. Terima kasih pak semoga info ini akan menjadi acuan kami dicabang Muhammadiyah serikembang kecamatan payaraman kab.Ogan ilir Prov.Sumsel

    BalasHapus
  3. terima kasih.
    hal-hal seperti ini memang perlu agar orang lain bisa tahu.

    BalasHapus
  4. Terimakasih saudaraku..ijin copy untuk jadi referensi kami yang mau musyran. Jazakallah bil khoir

    BalasHapus
  5. Mohon ma'af dan izin ya....sy kopas materi ini utk referensi.trmksh.

    BalasHapus