Boleh, Sholat Jumat sebelum Waktu Zawal (Matahari Berada di Puncak Tengah Hari)
oleh Sugiyanta
Gunung Merapi dari Jembatan Belan yang Runtuh di Muntilan 19 April 2011
Pada umumnya shalat Jumat dilaksanakan setelah waktu zawal yaitu ketika matahari sidah tergelincir ke arah barat. Hal ini berdasarkan hadist berikut:
Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كنا يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa salam biasa shalat Jumat ketika matahari tergelincir (HR Abu Dawud hadist no. 960, Tirmidzi II, no. 501).
Akan tetapi pada zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, shalat Jumat pernah diselenggarakan lebih awal yaitu sebelum matahari tergelicir ke arah barat. Bahkan ketika shalat jumat bubar, matahari sedang berada di puncak-puncaknya. Karena ketika itu tidak ada bayangan seperti yang digambarkan dalam hadist berikut:
Dari Salamah Ibn al-Akwa' radhiallahu anhu, ia berkata, "Kami sholat bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam hari Jumat, kemudian kami bubar pada saat tembok-tembok tidak ada bayangan untuk berteduh (HR Bukhari, Bulughul Maram hadist no. 147).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar