Adab Duduk Duduk di (Pinggir) Jalan
oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
صحيح البخاري - حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَرَ حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ
Imam Abu Abdillah Muhammad Ismail bn Ibrahim bn al-Mugirah al-Fa’fi wafat tahun 256 Hijriyah atau 870 Miladiyah yang kita kenal dengan nama Imam Bukhari menulis suatu hadist dalam Kitab Shahih-nya hadist di atas. Hadist ini juga ditulis oleh Imam Muslim sahabat Imam Bukhari.
Beliau berkata: Mengabarkan kepada kami Mu’adz bin Fadlalah, mengabarkan kepada kami Abu Umar Hafsh bin Maisarah dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar dari Abu Sa’id al Khudri radliallahu’anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau berkata: “Hindarilah oleh kalian duduk di pinggir jalan. Mereka menjawab: “Kami tidak bisa meninggalkannya karena itu adalah tempat kami biasa berbincang-bincang.” Beliau bersabda, “Kalau kalian tetap bersikeras untuk tetap duduk di sana, maka berikanlah hak-hak jalan.” Mereka bertanya: “Menundukkan pandangan, menyinkirkan ganggunan, menjawab salam, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.
1. Takhrij Hadist: Hadist ini hadist shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari hadist no. 2465 atau Juz 8/hal. 365), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim hadist no. 2121
2. Isi hadist – bahwa sesungguhnya duduk-duduk atau nongkrong di jalan itu dilarang dalam agama ini kecuali ada persyaratan-persyaratan yaitu memberikan hak-hak jalan.
3. Dan kita boleh duduk di (pinggir) jalan apa bila:
a. Menundukkan pandangan
Yaitu menundukkan pandangan dari apa-apa yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Sungguh berbeda sekali dengan apa yang dilakukan oleh pemuda sekarang nongkrong di pinggir jalan. Mereka memandang hal-hal yang seharusnya haram ia lihat.
b. Menyingkirkan gangguan di jalan
Hadist shahih lain menyatakan bahwa menyingkirkan gangguan dari jalan adalah selemah-lemah iman. Lalu bagaimana jadinya bila nongkrong menjadi gangguan orang yang lewat
c. Menjawab salam
Hak jalan yang lain adalah menjawab salam dan bukannya menyoraki, atau memaki orang yang lewat.
d. Menyeru kepada kebaikan
Kita boleh duduk-duduk di (pinggir) jalan kalau kita bisa amar ma’ruf dan bukannya kita menjadi orang-orang fasad dan fasik di pinggir jalan seperti mabuk-mabuk, kongko-kongko mengganggu pengguna jalan.
e. Mencegah kemungkaran
Kita boleh saja duduk-duduk di (pinggir) jalan bila kita bisa mencegah kemungkaran bukannya untuk berbuat kemungkaran atau kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar