Rabu, 26 September 2012

YANG BERHAK MELAKUKAN PENYEMBELIHAN


Adab-Adab Penyembelihan (Bagian ke-6):
YANG BERHAK MELAKUKAN PENYEMBELIHAN
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Indah, pemadangan persawahan di Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

Di antara syarat-syarat penyembelih adalah
1.    Orang laki-laki atau perempuan yang menyembelih hendaknya orang Muslim atau kafir kitabi (yaitu orang menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
Kaum Muslimin pasti menyebut nama Allah saat menyembelih, bila tidak binatang sembelihan menjadi haram. Karena Allah ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ [الأنعام/118]
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
Adapun diperbolehkannya ahli kitab yaitu yang mengaku dirinya Yahudi atau Nashrani.
Hal ini berdasarkan kepada:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ [المائدة/5]
Pada hari ini dihalalkan bagimu makanan yang baik-baik. Makanan (termasuk sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu.
Hanya saja jika diketahui mereka menyebut nama selain nama Allah berdasarkan adat kebiasaan mereka, misalnya menyebut nama Jesus atau Roh Kudus atau Maria, kita tidak diperbolehkan memakan sembelihan mereka.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ .....  [المائدة/3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,

2.        Berakal
Pendapat sebagian besar (jumhur) ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan salah satu pendapat dari kalangan asy-Syafi’iyah menyatakan bahwa sembelihan orang yang sedang gila, anak-anak yang belum berakal, dan orang yang sedang mabuk tidak sah. Karena orang yang tidak beraka tidak sah niatnya dalam menyembelih dan penyebutan nama Allah yang dilafalkan.

3.        Setidaknya Tamyiz
Tamyiz adalah keadaan anak yang belum baligh tetapi sudah mengetahui baik dan buruk, setidaknya untuk dirinya. Adapun anak yang belum tamyiz dapat digolongkan kepada orang/anak yang belum berakal.

4.        Tidak sedang berihram
Orang yang sedang ihram diharamkan mengusik binatang-binatang buruan darat, baik mengusik dengan cara memburu, menyembelih atau membunuhnya. Maka sembelihan orang sedang ihram haram. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ... [المائدة/95]
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan dirimu sedang berihram ....

Selasa, 25 September 2012

YANG DIPOTONG SAAT PENYEMBELIHAN

Adab-Adab Penyembelihan (Bagian ke-5):
YANG DIPOTONG SAAT PENYEMBELIHAN
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Mencangkul di Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

1.       Dilarang menyembelih binatang hanya dengan memotong kulit melingkar leher
Menyembelih binatang hanya dengan memotong kulitnya saja tanpa memotong urat lehernya dilarang dalam agama Islam.
سنن أبي داود - (ج 8 / ص 1)
حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ وَالْحَسَنُ بْنُ عِيسَى مَوْلَى ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ زَادَ ابْنُ عِيسَى وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَا: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَرِيطَةِ الشَّيْطَانِ زَادَ ابْنُ عِيسَى فِي حَدِيثِهِ وَهِيَ الَّتِي تُذْبَحُ فَيُقْطَعُ الْجِلْدُ وَلَا تُفْرَى الْأَوْدَاجُ ثُمَّ تُتْرَكُ حَتَّى تَمُوتَ
Sunan Abi Dawud (8/1)
Hunnad bin as-Sarriy dan al-Hasan bin ‘Isa pembantu Ibn al-Mubaro bercerita kepada kami dari Ma’mar dari Amru bin ‘Abdillah dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas, Ibn ‘Isa menambahkan dari Abi Hurairah, mereka berkata, “Rasulullah melarang kita menyembelih seperti setan, yaitu menyembelih dengan memotong kulit tanpa memutuskan urat-urat leher.

2.       Hendaknya kita menyembelih dengan memotong dua urat/saluran yang ada di leher
Para ulama fiqih bersepakat bahwa dalam penyembelihan, dua urat nadi yang harus dipotong adalah tenggorokan (jalan pernafassan) dan kerongkongan, agar binatang sembelihan cepat mati.
مصنف عبد الرزاق - (ج 4 / ص 495)
عبد الرزاق قال : أخبرنا معمر والثوري عن أيوب عن عبد الله بن سعيد بن جبير عن أبيه عن ابن عباس قال : الذَّكَاةَ فِى الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ.
Mushnaf ‘Abdurrazaq (4/495)
‘Abdurrazak berkata, “Ma’mar dan ats-Tasuriu mengabakan kepada kami dari Ayub dari Abdullah bin Sa’id bin Jabi dari Ayahnya dari Ibn ‘Abas, ia berkata, “Penyembelihan itu pada tenggorokan dan kerongkongan.”
Hadist serupa juga diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni dalam Sunnan-nya melalui Abu Hurairah radliallahu ‘anhu.

Bolehkah mematahkan tulang leher, memukul binatang sembelihan untuk mempercepat kematian?
Kadang-kadang untuk mempercepat kematian binatang sembelihan, penyembelih atau tukang jagal mematahkan tulang leher, atau bahkan memukulnya. Ini dilarang dalam Islam. Binatang yang mati karena hal-hal tersebut dan bukan karena sembelihan menjadi haram untuk dikomsumsi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ .....  [المائدة/3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
Menurut ayat ini binatang yang mati bukan karena disembelih haram. Termasuk yang mati karena dipukul. Termasuk dalam hal ini adalah mematahkan tulang leher.

Kapan Mulai Menguliti?
Menguliti binatang sembelihan hanya boleh dilakukan saat binatang tersebut sudah benar-benar mati.
سنن الدارقطني - (ج 11 / ص 53)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ وَآخَرُونَ قَالُوا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْحَارِثِ الْوَاسِطِىُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سَلاَّمٍ الْعَطَّارُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُدَيْلٍ الْخُزَاعِىُّ عَنِ الزُّهْرِىِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بُدَيْلَ بْنَ وَرْقَاءَ الْخُزَاعِىَّ عَلَى جَمَلٍ أَوْرَقَ يَصِيحُ فِى فِجَاجِ مِنًى أَلاَ إِنَّ الذَّكَاةَ فِى الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ أَلاَ وَلاَ تَعْجَلُوا الأَنْفُسَ أَنْ تَزْهَقَ.
Sunnan ad-daruquthniy (11/53)
Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sulaiman bin al-Harist al-Wasithiy menceritakan kepada kami, Sa’id bin Sallam al-‘Athar menceritakan kepada kami, ‘Abdullah bin Budail al-Khuza’iy menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri dari Sa’id al-Mussayib dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengutus Budail bin Warqa’ al-Khuza’iy menyeru sudut-sudut kota Minna dengan mengendarai unta yang lembut/putih, “Ketahuilah,sesungguhnya penyembelihan itu ada pada kerongkongan dan tenggorokan. Ketahuilah, janganlah kalian segera membereskannya (menguliti, memotong-motong – penulis) sebelum benar-benar mati. ...””
Penulis banyak mengambil manfaat dari
1.        Kitab Koleksi Hadist-Hadist Hukum, Teungk Muhammad Hasby ash-Shiddieqy, Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2002
2.        Kitab Mausu’at al-dab al-Islamiyah (Ensiklopedi Adab Islam), karya ‘Abdul Aziz Fathi as-Sayyid Nada, PT Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2009
3.        Kitab Shahih Fiqih Sunnah 3, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
4.        CD Program Maktabah Syamilah

Minggu, 23 September 2012

MENYEBUT NAMA ALLAH SAAT MENYEMBELIH

Adab-Adab Penyembelihan (Bagian ke-4):
MENYEBUT NAMA ALLAH SAAT MENYEMBELIH
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Pelabuhan Gorontalo

Di antara batas kehalalan dan keharaman binatang yang disembelih adalah penyebutan asma Allah (di antaranya adalah Bismillah atau Allahu Akbar). Binatang yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah atau nama Allah disebutkan tetapi menyebut makhluk lain, maka binatang tersebut menjadi haram dikonsumsi.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  [المائدة/3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
                                                                                        
Suatu saat, ketika penulis masih kecil, menyaksikan penyembelihan ayam jago untuk keperluan genduri. Dalam penyembelihan ayam tersebut, seorang tetua kampung berdoa atau mengikrarkan penyembelihannya kira-kira sebagai berikut:
Bismillahirrahmanirrahim. Niat ingsung mblelih ayam. Kanthi ayam punika kula sedaya nyuwun kasugengan lan kesahenan dhumateng gusti Allah lan dhumateng sukma ingkang jagi dhusun puniki. Pramila rahipun kula aturaken dhumateng gusti Allah piyambak ingkang murbaing dumadi, wondene sirahipun kangge ingkang njagi lepen Progo, wondene sikilipun kangge ... wondene swiwinipun kangge ....
(Bismillahirrahmanirrahim, saya bernat menyembeih ayam. Dengan ayam tersebut kami semua minta keselamatan dan kebaikan kepada Allah, dan kepada ruh yang menguasai desa ini. Maka darahnya saya persembahkan kepada tuhan Allah sendiri yang maha pencipta, sedangkan kepalanya buat yang menjaga sungai Progo, sedangkan kakinnya buat ... sedangkan sayapnya buat ....). Dan ternyata penyembelihan seperti ini juga dipraktikan dalam acara merti desa atau bersih desa yaitu acara desa untuk menolak balak agar desa terga dan selamat.
Mereka mempersembahkan sebagian untuk Allah, dan mempersembahkan sebagian-sebagian yang lain untuk selain Allah. Dan ternyata, hal seperti ini disinggung oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Quran.
وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَذَا لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَذَا لِشُرَكَائِنَا فَمَا كَانَ لِشُرَكَائِهِمْ فَلَا يَصِلُ إِلَى اللَّهِ وَمَا كَانَ لِلَّهِ فَهُوَ يَصِلُ إِلَى شُرَكَائِهِمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُون [الأنعام/136]
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami." Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu.
Kesimpulan dari dua ayat di atas adalah penyembelihan yang dilakukan dengan tidak menyebut nama Allah atau nama Allah disebut tetapi menyebutkan nama selain Allah menjadi penyembelihan yang tidak sah dan daging hewa sembelihan itu menjadi haram untuk dikonsumsi.
Berikut adalah salah satu contoh bagaimana Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menyembelih saat beliau berkorban saat Idul Adha. Beliau memberikan contoh dengan membaca bismillah saja.
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 149)
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Shahih Muslim (10/149)
Harun bin Ma’ruf bercerita kepada kami, ‘Abdullah bin Wahb bercerita kepada kami, ia berkata, “Haiwah berkata, “Mengabarkan kepadaku Abu Shahr dari Yazid bin Qusaith dari ‘Urwah bin az-Zubair dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan (untuk membawa) dua kambing kibas bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam matanya. Maka dibawakan kambing tersebut untuk disembelih, maka beliau bersabda, “Wahai Aisyiyah, bawalah pisau.” Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah pun melakukannya, lalu beliau mengambilnya dan mengambil kambing kibas itu, lalu merebahkannya lalu menyembelihnya. Kemudian Nabi mengucapkan, “Dengan nama Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya.”
Penulis banyak mengambil manfaat dari
1.        Kitab Mausu’at al-dab al-Islamiyah (Ensiklopedi Adab Islam), karya ‘Abdul Aziz Fathi as-Sayyid Nada, PT Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2009
2.        Kitab Shahih Fiqih Sunnah 3, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
3.        CD Program Maktabah Syamilah

Kamis, 20 September 2012

MEMBARINGKAN BINATANG SEMBELIHAN

Adab- Adab Penyembelihan (Bagian ke-3):
MEMBARINGKAN BINATANG SEMBELIHAN
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

1.        Unta
Berbeda dengan binatang lainnya, unta disembelih dalam keadaan berdiri yaitu dengan kaki kiri terikat (kaki tertekuk dan lutuknya ditali sehingga paha dan betis bersatu) dan unta berdiri dengan ketiga kakinya. Ini berdasarkan firman Allah ta’ala dalam al-Hajj ayat 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ...
Adapun unta, telah Kami menjadikannya untuk kalian (sebagian) dari syi’ar-syi’ar Allah, bagi kalian kebaikan yang ada padanya, maka sebutlah nama Allah atasnya (saat menyembelih) dalam kedaan berdiri (dan telah terikat) ....
Ibn Katsir Rahimahullah dalam kitab tafsirnya saat menafsirkan kata shawaff beliau mengungkapkan pendapat Ibn ‘Abbas radliallhu ‘anhuma
تفسير ابن كثير - (ج 5 / ص 427)
قال: قيام على ثلاث قوائم، معقولة يدُها اليسرى
Tafsir Ibn Katsir (5/427)
Ia (Abdullah bin ‘Abbas) berkata, “Berdiri di atas tiga kakinya dengan mengikat kaki depan kirinya....

2.        Selain Unta
Adapun binatang selain unta, binatang yang akan disembelih direbahkan. Berdasarkan:
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 149)
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ قَالَ حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Shahih Muslim (10/149)
Harun bin Ma’ruf bercerita kepada kami, ‘Abdullah bin Wahb bercerita kepada kami, ia berkata, “Haiwah berkata, “Mengabarkan kepadaku Abu Shahr dari Yazid bin Qusaith dari ‘Urwah bin az-Zubair dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan (untuk membawa) dua kambing kibas bertanduk, hitam kakinya, hitam perutnya, dan hitam matanya. Maka dibawakan kambing tersebut untuk disembelih, maka beliau bersabda, “Wahai Aisyiyah, bawalah pisau.” Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah pun melakukannya, lalu beliau mengambilnya dan mengambil kambing kibas itu, lalu merebahkannya lalu menyembelihnya. Kemudian Nabi mengucapkan, “Dengan nama Allah, terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad, serta dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya.”
Hadist di atas memberikan tuntuna kepada kita bahwa tata urutan menyembelih adalah menajamkan pisau sebelum binatang sembelihan direbahkan. Kambing dan binatang lainnya selain unta direbahkan ketika akan disembelih, dan hendaknya kita menyebut nama Allah disaat menyembelih.

Direbahkan dengan menghadap kiblat
موطأ مالك - (ج 3 / ص 151)
حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ....وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ
Muwatha’ Malik (3/151)
Yahya bercerita kepadaku dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin ‘Umar ... dahulu dia menyembeluh binatang korbannya (unta) dengan tangannya, maka ia membariskan unta-untanya dalam keadaan berdiri dan menghadapkan ke kiblat lalu makan (daging unta tersebut) dan memberikan makanan (berupa daging unta tersebut kepada lainnya).
Unta di bariskan dalam keadaan berdiri karena unta disembelih (nahr) tidak dengan cara direbahkan.
Wallahu a’lam

Penulis banyak mengambil manfaat dari
1.        Kitab Mausu’at al-dab al-Islamiyah (Ensiklopedi Adab Islam), karya ‘Abdul Aziz Fathi as-Sayyid Nada, PT Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2009
2.        Kitab Shahih Fiqih Sunnah 3, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
3.        CD Program Maktabah Syamilah