Pengertian Dan Hukum Puasa Ramadhan
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Pengertian Puasa
1. Secara Bahasa
Puasa atau shiyam/shaum berarti menahan diri dari sesuatu. Seperti yang dilakukan Maryam bunda Nabi dan Rasul Isa alaihissalam ketika menahan diri dari berbicara.
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا [مريم/26]
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini."
Maryam berpuasa berarti menahan diri untuk tidak berbicara
2. Secara Istilah/Syar’i
Puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa (misalnya makan, minum, mutah dengan sengaja, hubungan suami istri, onani dll) sejak fajar terbit hingga matahariterbenam.
Pengertian Puasa Ramadhan
Adalah nama bulan yang kesebilan dalam kalender Islam. Ramadhan didahului bulan Sya’ban dan diikuti oleh Syawal. Jadi puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh orang-orang Islam. Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam hadist Imam Bukhari, puasa Ramadhan disebutkan pada nomor yang kelima setelah ibadah haji, sedangkan Imam Muslim meletakkannya pada nomor yang ke-4 setelah membazar zakat.
صحيح البخاري - (ج 1 / ص 11) حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam itu dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada tuhan (yang benar untuk diibadahi) kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, ibadah haji, dan puasa Ramadhan.
Hukum Puasa Ramadhan
Berdasarkan Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, juga hadist di atas semua umat Islam sepakat bahwa puasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa yang menginkarinya, ia kafir. Barangsiapa mempercayainya tetapi tidak mengerjakan bukan karena alasan syar’i ia berdosa besar.
Yang Wajib Mengerjakan Puasa Ramadhan
Berdasarkan Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, yang wajib berpuasa adalah orang Islam yang sudah baligh, yang berakal (sehat akalnya, tidak sedang hilang akal/lupa), sehat badannya, tdak sedang bersafar (bepergian jauh)
Yang Diperbolekan Tidak Puasa
Orang sakit yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau orang sakit yang bila puasa semakin menambah parah sakitnya. Orang yang tua/lemah (termasuk wanita hamil dan sedang menyusuhi). Akan tetapi wajib baginya membayar fidyah (yaitu bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam sehari, seperti ketika ia sendiri sedang makan) sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Juga orang yang sakit tetapi bisa diharapkan kesembuhannya, orang yang sedang bepergian jauh. Bagi mereka wajib mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tingalkan.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/184]
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Yang Dilarang Berpuasa Ramadhan
Yang dilarang adalah disamping orang kafir (termasuk ahli kitab), orang yang hilang akal, termasuk wanita-wanita yang sedang haid dan nifas.
صحيح البخاري - (ج 2 / ص 3) ....أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ ...
(Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bertanya) ... bukankan bila sedang haidl kalian tidak shalat dan tidak puasa?. Kami (para shahabat putri) menjawab: Benar
Bagi mereka diwajibkan untuk mengganti puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar