Senin, 24 Februari 2014

Jangan Kejam dan Jangan Pula Kita Putus Hubungan Kekerabatan



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 6)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Awan Tipis setelah Hujan di atas Pegunungan Menoreh - Kalijeruk Banjarasri Kalibawang KP DIY
Senin 24 Februari 2014



1.     Orang yang kejam

Orang kejam di sini bisa jadi orang yang memiliki kekuasaan - yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan diri sendiri - yang segala tindakannya bertentangan dengan ajaran agama. Bisa juga orang awam yang kejam dan selalu melanggar peraturan, ia berlaku kejam bila kemauannya tidak terpenuhi.

Berdasarkan:
عن أَبي هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ طَالَتْ بِكَ مُدَّةٌ أَوْشَكْتَ أَنْ تَرَى قَوْمًا يَغْدُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ وَيَرُوحُونَ فِي لَعْنَتِهِ فِي أَيْدِيهِمْ مِثْلُ أَذْنَابِ الْبَقَرِ.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, 'Apabila kamu berumur panjang, niscaya kamu akan melihat orang-orang yang dimurkai Allah ketika mereka pergi dan dilaknat Allah ketika mereka pulang. Di tangan mereka ada cemeti seperti ekor sapi.'" {Muslim 8/156}

Balasan orang yang kejam adalah masuk neraka
Seperti diterangkan dalam hadist berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, 'Rasulullah SAW telah bersabda, 'Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. Pertama, orang-orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka pergunakan untuk memukul orang lain. Kedua, wanita-wanita yang berpakaian tetapi tembus pandang, tidak menutup aurat, memperlihatkan bentuk tubuhnya hingga seperti telanjang. Mereka menggoda laki-laki, berjalan dengan berlenggak-lenggok, dan rambut mereka seperti punuk unta yang miring Wanita-wanita tersebut tidak akan masuk surga dan bahkan tidak akan dapat mencium wangi surga. Padahal wangi surga itu dapat tercium dari jarak yang ditempuh sekian dan sekian lamanya.'' {Muslim 8/155}

2.     Orang yang memutus tali kekerabatan

Mereka itu adalah:
a.    Orang yang memiliki kekuasaan dan dengan kehendaknya dan perintahnya, ia memaksa orang lain agar meninggalkan dan memutuskan kekerabatannya
b.    Bisa juga orang yang dengan sengaja memutuskan kekerabatan dengan kerabat yang mereka miliki.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتْ الرَّحِمُ فَقَالَتْ هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنْ الْقَطِيعَةِ قَالَ نَعَمْ أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ قَالَتْ بَلَى قَالَ فَذَاكِ لَكِ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمْ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, dia berkata,
"Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam telah bersabda, 'Setelah Allah Azza wa Jalla menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berdiri sambil berkata, "Inikah tempat bagi yang berlindung dari terputusnya kekerabatan." Allah Subhanahu wa Ta'ala menjawab, "Benar. Tidakkah kamu rela bahwasanya Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan yang memutuskanmu? " Rahim menjawab, "Tentu." Allah berfirman, "Itulah yang kamu miliki."
Setelah itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, "Jika kamu mau, maka bacalah ayat berikut ini, {Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah dan ditulikan telinga mereka serta dibutakan penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ataukah hati mereka terkunci?} {Muslim 8/7}

Dan balasan orang yang dengan sengaja memutuskan hubungan kekerabatan adalah tidak dapat masuk surga.

عن جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ سُفْيَانُ يَعْنِي قَاطِعَ رَحِمٍ
Dari Jubair bin Muth'im RA dari Rasulullah SAW beliau bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang suka memutuskan." Ibnu Abu Umar berkata, "Sufyan berkata, 'Yaitu orang yang suka memutuskan hubungan kerabat.'" {Muslim 8/8}

Jumat, 14 Februari 2014

JANGAN BUANG AIR DI TEMPAT SEMBARANGAN



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 5)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


Foto saat Guung Kelud meletus - 13 Februari 2014 (Foto dari Harian Jogja on line)



1.     Orang yang Buang Air Kecil di Jalan
سنن أبي داود - (ج 1 / ص 38)
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّاعِنَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ

Sunan Abu Dawud (1/38)
Qutaibah bin Sa’id menceritakan kepada kami, Isma’il bin Ja’far menceriakan kepada kami dari al-‘Alai bin ‘Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, "Peliharalah dirimu dari dua golongan yang mendapat laknat!" Mereka (Para sahabat) bertanya, "Siapakah dua golongan yang mendapat laknat itu wahai Rasulullah? "Beliau menjawab, "Yaitu orang yang suka buang air kecil di jalanan atau di tempat yang dipakai manusia untuk berteduh."

2.     Orang yang Buang Air Kecil di Tempat yang Biasa Manusia Pakai untuk Berteduh
3.     Orang yang Buang Air Besar di Sumber-Sumber Air

سنن أبي داود - (ج 1 / ص 39)
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُوَيْدٍ الرَّمْلِيُّ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَبُو حَفْصٍ وَحَدِيثُهُ أَتَمُّ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْحَكَمِ حَدَّثَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْحِمْيَرِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Sunan Abi Dawud (1/39)
Ishaq bin Suwaid ar-Ramli dan ‘Umar bin al-Khaththab Abu Hafsh dan ceritanya ... bahwa Sa’id bin al-Hakam menceritakan kepada mereka, ia berkata, “Nafi’ bin Yazid mengabarkan kepada kami, Haiwah bin Syuraih menceritakan kepadaku bahwa Abu Sa’id al-Himyari menceritakkannya dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, "Peliharalah dirimu terhadap tiga macam tempat buang air yang dilaknat, yaitu: Buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat orang berteduh. "

4.     Orang yang buang air besar di tengah jalan
5.     Orang yang buang air besar di tempat orang berteduh

Selasa, 11 Februari 2014

LAKNAT ALLAH BAGI PEMINUM, PEMBUAT, YANG MINTA DIBUATKAN, PEMESAN, KURIR, YANG MELAYANI, PEMBILA DAN PENJUAL MINUMAN KERAS



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 4)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Rambutan - Primadona Kebun Warga Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

ORANG-ORANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN MINUMAN KERAS/NARKOBA

Berdasarkan hadist:
سنن أبي داود - (ج 10 / ص 96)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Sunan Abi Dawud (10/96)
‘Ustman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Waki’ bin al-Jarrah menceritakan kepada kami dari ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Umar dari Abi ‘Alaqamah pembantunya dan ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah al-Ghafiki, bahwa keduanya mendengar Ibn ‘Umar berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “'Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya."

Diketahui Allah subhanahu wa ta’ala melaknat orang yang
1.     Minum dan atau mengkonsumsi minuman keras/narkoba
Orang yang mengkonsumsi atau meminumnya disebut juga شَارِبَهَا - yaitu siapa saja yang mengkonsumsinya baik banyak atau sedikit. Karena setiap yang banyaknya memabukkan, maka meminumnya walau sedikit haram.

2.     Menyajikan minuman keras/narkoba (سَاقِيَهَا)
Penyaji minuman keras, di manapun tempatnya di rumah atau di hotel atau di coffee atau di bar dari yang berbayar maupun yang dibayar termasuk yang dilaknat oleh Allah subhaanhu wa ta’ala.
 
3.     Menjual minuman keras/narkoba (بَائِعَهَا)
Termasuk yang berizin dari pemerintah maupun yang tidak berizin.

4.     Membeli minuman keras/narkoba (وَمُبْتَاعَهَا)

5.     Membuat minuman keras/narkoba (عَاصِرَهَا)
6.     Minta dibuatkan minuman keras/narkoba (مُعْتَصِرَهَا)
Dia minta dibuatkan apakah untuk diri sendiri atau lainnya, apakah ia minum atau tidak termasuk dekat yang amat sangat dengan laknat Allah
7.     Kurir minuman keras/narkoba (حَامِلَهَا)
Termasuk yang membawakan, sedikit atau banyak, dibayar atau tidak, jauh atau dekat, dilaknat Allah

8.     Memesan minuman keras/narkoba (الْمَحْمُولَةَ)

Senin, 03 Februari 2014

HUKUM MENCUKUR ALIS MATA DAN MERENGGANGKAN GIGI



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 3)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


Bukit Menoreh - Banjarasri Kalibawang Kulon Progo



A.     ORANG YANG MENCUKUR ALIS MATA

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ مَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada kami Abdullah telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Ibnu Mas'ud radliallahu 'anhu dia berkata, "Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato dan mencukur alis mata serta merenggangkan gigi (dengan kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara telah tertulis dalam kitabullah." (Shahih al-Bukhari)

Disamping orang yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya maupun orang yang mentato atau orang yang minta ditatokan, Allah juga melaknat الْمُتَنَمِّصَاتِ orang yang mencukur alis mata yang dilakukan demi mencari kecantikan. Adapun mencukur alis untuk alasan darurat misalkan kesehatan diperkenankan.

B.     ORANG YANG MERENGGANGKAN GIGI

Dalam hadist di atas Allah juga melaknat الْمُتَفَلِّجَاتِ orang yang merenggangkan giginya demi alasan kecantikan atau ketampanan.

Hal ini juga dikuatkan oleh hadist yang lain.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَلَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ فَجَاءَتْ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ فَقَالَ وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَقَالَتْ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ قَالَ لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ أَمَا قَرَأْتِ} وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا {قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ قَالَتْ فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ قَالَ فَاذْهَبِي فَانْظُرِي فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا فَقَالَ لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari 'Alqamah dari Abdullah ia berkata, "Semoga Allah melaknat Al Wasyimaat (wanita yang mentato) dan Al Mutawatasyimaat (wanita yang meminta untuk ditato), Al Mutanammishaat (wanita yang mencukur alisnya), serta Al Mutafallijaat (merenggangkan gigi) untuk keindahan, yang mereka merubah-rubah ciptaan Allah." Kemudian ungkapan itu sampai kepada salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub. Lalu wanita itu pun datang dan berkata, "Telah sampai kepadaku berita tentang Anda. Bahwa Anda telah melaknat yang ini dan itu." Abdullah berkata, "Mengapakah aku tidak melaknat mereka yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka yang terdapat di dalam Kitabullah?." Kemudian wanita berkata, "Sungguh, aku telah membaca di atara kedua lembarannya, namun di dalamnya aku tidaklah mendapatkan apa yang telah Anda katakan." Abdullah menjelaskan, "Sekiranya Anda membacanya secara keseluruhan, maka niscaya saudari akan menemukannya. Bukankah Allah telah berfirman: 'Apa yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambillah, sedangkan apa yang dilarangnya, maka tingalkanlah? '" (QS. Alhasyr 7). Wanita itu menjawab, "Ya, benar." Abdullah melanjutkan, "Sesungguhnya beliau telah melarang hal itu." Wanita itu kembali berkata, "Tetapi, sesungguhnya aku menduga kuat, bahwa isteri anda sendiri melakukan hal itu." Abdullah berkata, "Kalau itu anggapanmu, berangkatlah dan lihatlah." Lalu wanita itu pun pergi untuk melihatnya, namun ternyata tidak mendapatkan kebenaran dugaannya sedikit pun. Kemudian Abdullah pun berkata, "Sekiranya isteriku seperti itu, niscaya aku tidak akan mencampurinya."