Rabu, 26 September 2012

YANG BERHAK MELAKUKAN PENYEMBELIHAN


Adab-Adab Penyembelihan (Bagian ke-6):
YANG BERHAK MELAKUKAN PENYEMBELIHAN
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Indah, pemadangan persawahan di Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

Di antara syarat-syarat penyembelih adalah
1.    Orang laki-laki atau perempuan yang menyembelih hendaknya orang Muslim atau kafir kitabi (yaitu orang menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
Kaum Muslimin pasti menyebut nama Allah saat menyembelih, bila tidak binatang sembelihan menjadi haram. Karena Allah ta’ala berfirman:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ [الأنعام/118]
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
Adapun diperbolehkannya ahli kitab yaitu yang mengaku dirinya Yahudi atau Nashrani.
Hal ini berdasarkan kepada:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ [المائدة/5]
Pada hari ini dihalalkan bagimu makanan yang baik-baik. Makanan (termasuk sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu.
Hanya saja jika diketahui mereka menyebut nama selain nama Allah berdasarkan adat kebiasaan mereka, misalnya menyebut nama Jesus atau Roh Kudus atau Maria, kita tidak diperbolehkan memakan sembelihan mereka.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ .....  [المائدة/3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,

2.        Berakal
Pendapat sebagian besar (jumhur) ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan salah satu pendapat dari kalangan asy-Syafi’iyah menyatakan bahwa sembelihan orang yang sedang gila, anak-anak yang belum berakal, dan orang yang sedang mabuk tidak sah. Karena orang yang tidak beraka tidak sah niatnya dalam menyembelih dan penyebutan nama Allah yang dilafalkan.

3.        Setidaknya Tamyiz
Tamyiz adalah keadaan anak yang belum baligh tetapi sudah mengetahui baik dan buruk, setidaknya untuk dirinya. Adapun anak yang belum tamyiz dapat digolongkan kepada orang/anak yang belum berakal.

4.        Tidak sedang berihram
Orang yang sedang ihram diharamkan mengusik binatang-binatang buruan darat, baik mengusik dengan cara memburu, menyembelih atau membunuhnya. Maka sembelihan orang sedang ihram haram. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ... [المائدة/95]
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan dirimu sedang berihram ....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar