Jumat, 07 September 2012

BILA IMAM SHALAT KENTUT, TAK PERLU SALAH SATU MAKMUM MENGGANTI POSISI IMAM

BILA IMAM SHALAT KENTUT, TAK PERLU SALAH SATU MAKMUM MENGGANTI POSISI IMAM
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


Hadats dalam tulisan ini adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang harus wudlu (bila hadast kecil seperti kentut, kencing, buang air besar dll), atau harus mandi junub atau seperti mandi junub bila hadast besar (seperti berhubungan badan suami istri, keluar mandi, haidl, dan nifas).
Bagaimana imam teringat bahwa dia berhadats di dalam shalat. Misalkan dia kentut, ternyata ia lupa dan tidak wudhu, kemudia dia menjadi imam shalat. Tiba-tiba di tengah shalat, ia teringat bahwa ia belum wudlu sebelum melaksanakan shalat. Apa yang harus dilakukan imam dan apa yang harus dilakukan makmum.
Mari kita perhatikan hadist berikut:
مسند أحمد - (ج 41 / ص 383)
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ أَوْمَأَ إِلَيْهِمْ أَنْ مَكَانَكُمْ ثُمَّ دَخَلَ فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنِّي كُنْتُ جُنُبًا
Musnad Ahmad (41/383) – Yazid bercerita kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami dari Ziyad al-A’lam dari al-Hasan dari Abi Bakrah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memulai shalat maka bertakbir, kemudian berisyarat kepada kepada mereka (jamaah) untuk tetap di tempatnya, kemudian masuk (rumahnya), lalu keluar (menuju masjid), dan kepalanya (masih) menetes  (air) lalu shalat dengan mereka (jamaah yang masih berdiri). Setelah menyelesaikan shalat tersebut, beliau bersabda, “Sesungguhnya saya (juga) manusia, dan saya baru saja junub.”
سنن أبي داود - (ج 1 / ص 296)
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ أَنْ مَكَانَكُمْ ثُمَّ جَاءَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَصَلَّى بِهِمْ
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَقَالَ فِي أَوَّلِهِ فَكَبَّرَ وَقَالَ فِي آخِرِهِ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنِّي كُنْتُ جُنُبًا
Sunnan Abu Dawud – (1/296)
Musa bin Isma’il bercerita kepada kami,Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami dari Ziyad al-A’lam dari al-Hasan dari Abi Bakrah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam masuk (rumahnya) saat shalat fajar (shubuh), lalu mengisyaratkan dengan tangannya agar (jamaah) berada pada tempatnya, kemudian Rasulullah datang dan kepalanya menetes (kan air) lalu shalat dengan mereka (jamaah).
‘Ustman bin Abi Syaibah bercerita kepada kami, Yazid bin Harun bercerita kepada kami, Hammad bin Salamah mengabarkan kepada kami dengan sanadnya dan maknanya, dan ia berkata, “Pada awalnya – “Lalu bertakbir,” dan ia berkata pada akhirnya, “lalu mengerjakan shalat tersebut. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya saya manusia (juga), baru saja aku junub.

Faidah Hadist
Kedua hadist di atas menerangkan bahwa suatu pagi Rasulullah mengimami shalat shubuh. Rasulullah takbiratul ihram. Setelah takbir ternyata beliau ingat bahwa ia junub dan belum mandi besar (junub). Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar jamaah tetap berdiri tetap berdiri di tempat shalatnya. Lalu beliau pulang dan mandi junub. Lalu Rasulullah datang ke masjid lagi sementara air bekan mandinya masih menetes dari kepalanya lalu meneruskan menjadi imam shalat shubuh. Setelah selesai shalat Rasulullah menerangkan mengapa berhenti shalat lalu pulang dan mandi. Ternyata beliau dala keadaan junub dan terlupa mandi junub.

Dari kedua hadist di atas ternyata
1.         Imam shalat jamaah harus segera wudlu (misalkan saat menjadi imam ia kentut) atau mandi besar (misalkan saat menjadi imam ia ingat bahwa terlupa belum mandi junub setelah keluar air mani atau baru saja berhubungan dengan istrinya).
2.         Imam memberikan isyarat agar makmum tetap berdiri atau duduk di tempat shalatnya untuk menunggu dirinya datang lagi
3.         Makmum tak perlu mengganti imam yang harus wudlu/mandi junub karena hadast kecil maupun hadist besar.
4.         Cukuplah makmum tetap dalam shalatnya dan menunggu imam datang dari wudlunya atau mandi junubnya.
Wallahu a’lam

1 komentar:

  1. bagaimana dengan rekaatnya seandainya sholalt zhuhur 4 rakaat sdh dikerjakan 2 rekaat apakah dilanjutkan apa di ulang kembali..tks

    BalasHapus