Adab- Adab Penyembelihan (Bagian ke-2):
BERBUAT BAIK KEPADA BINATANG YANG AKAN DISEMBELIH
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Mengapa dengan penyembelihan?
Menyembelih adalah proses membunuh binatang yang paling cepat, yang paling sedikit rasa sakitnya. Dengan dengan menyembelih, darah, yang diharamkan oleh Islam untuk dimakan dapat cepat dan mudah keluar dari tubuh sehingga daging menjadi bersih. Bandingkan dengan cara membunuh selain menyembelih.
Betapa banyak orang yang membunuh binatang dengan cara-cara yang keji yang jauh dari norma-norma kemanusiaan. Berikut pembunuhan binatang yang keji:
1. dibenamkan dalam air hingga tewas karena tak bisa bernafas.
2. dilistrik, tubuh binatang dialiri arus listrik
3. dipukul, atau bahkan
4. ditusuk dengan besi panas dari dubur hingga tembus ke mulut atau sebaliknya.
5. bahkan ada yang membunuh dengan cara binatang yang masih hidup langsung dimasukkan ke dalam penggilingan daging.
Itu semua pembunuhan yang keji, yang untuk menuju kematian memerlukan waktu yang relatif lama dari pada disembelih. Rupanya penyembelihan adalah bentuk kasih sayang terhadap hewan yang akan dibunuh.
Alat untuk Menyembelih
Ada dua syarat alat yang digunakan untuk menyembelih yaitu
1. Alat tersebut harus dapat memutus
Alat tersebut bisa terbuat dari besi, tembaga atau jenis logam lainnya. Boleh juga terbuat dari bambu atau kayu, atau bahkan boleh terbuat dari batu. Yang bisa memutus urat leher dan tenggorokan dengan cepat.
2. Alat tersebut terbuat/berasal dari tulang atau kuku
Alat yang terbuat dari tulang dan kuku, dilarang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.
Kedua hal di atas berdasarkan hadist berikut:
صحيح البخاري - (ج 8 / ص 391)
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا قَالَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَيَاتِ الْقَوْمِ فَعَجِلُوا وَذَبَحُوا وَنَصَبُوا الْقُدُورَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقُدُورِ فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ قَسَمَ فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنْ الْغَنَمِ بِبَعِيرٍ فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَطَلَبُوهُ فَأَعْيَاهُمْ وَكَانَ فِي الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا فَقَالَ جَدِّي إِنَّا نَرْجُو أَوْ نَخَافُ الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
Shahih al-Bukhari (8/391)
‘Ali bin al-Hakim al-Anshariy bercerita kepada kami, Abu ‘Awanah bercerita kepada kami dari Sa’id bin Masruq dari ‘Abayah bin Rifa’ah bin Rafi’ bin Khadij dari kakeknya, ia berkata, “Kami bersama-sama Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam di Dzul Huliafah dalam kemudian orang-orang dihinggapi rasa lapar, lalu kami mendapatkan unta dan kambing. Saat itu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berada di belakang rombongan. Orang-orang yang lapar itu itu rupanya kemudian memasang tungku-tungkunya. Namun Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan agar kuali tersebut ditumpahkan. Kemudian Beliau membagi rata (sisa ghanimah yang ada), yang setiap sepuluh kambing dianggap sama dengan satu ekor unta. Namun ada seekor unta yang lari sementara di tengah-tengah rombongan ada seekor kuda yang lincah. Mereka pun segera mencari unta yang kabur tadi, namun tidak rupanya mereka kelelahan. Kemudian ada seseorang yang mencarinya dengan menggunakan tombak, dan akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Kemudian Beliau bersabda: "Sesungguhnya binatang ini masih mempunyai sifat-sifat keberingasan seperti binatang liar. Maka jika ada yang lari dari mereka, perlakuklanlah seperti ini". Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak membawa pisau, apakah kita boleh menyembelih hewan dengan kayu?". Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan akan kusampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habsasyah".
Berbuat Baik Kepada Binatang yang Akan Disembelih
Di antara cara kita berbuat baik terhadap binatang yang akan disembelih adalah dengan
1. Menajamkan pisau
Dengan menajamkan alat sembelihan misalnya pisau, penyembelihan akan berlangsung dengan cepat, tidak menyiksa binatang yang akan disembelih.
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 122)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Shahih Muslim (10/122) – Abu Bakr bin Syaibah bercerita kepada kami, Ismail Ibn ‘Ulayah bercerita kepada kami dari Khald al-Hadzai dari Abi Qilabah dari Abi al-Asy’ats dari Saddad bin Aus, ia berkata, "Ada dua hal yang saya hafal dari Rasulullah SAW bahwasanya beliau telah bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan pada segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka lakukanlah pembunuhan dengan sebaik-baiknya. Apabila kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan sebaik-baiknya, dan hendaklah salah seorang darimu membuat nyaman hewan sembelihannya.''"
2. Menajamkan pisau sebelum merebahkan binatang sembelihan
Ini berarti bahwa yang digunakan untuk menyembelih harus sudah tajam sebelum binatang direbahkan.
المستدرك على الصحيحين للحاكم - (ج 17 / ص 422)
حدثنا محمد بن صالح بن هانئ، ثنا يحيى بن محمد بن يحيى الشهيد، رحمه الله، ثنا عبد الرحمن بن المبارك العائشي، ثنا حماد بن زيد، عن عاصم، عن عكرمة، عن عبد الله بن عباس، رضي الله عنهما أن رجلا أضجع شاة يريد أن يذبحها وهو يحد شفرته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: «أتريد أن تميتها موتات هلا حددت شفرتك قبل أن تضجعها» «هذا حديث صحيح على شرط البخاري ولم يخرجاه»
Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain lil-Hakim (17/422)
Muhammad bin Shalih bin Hani’ bercerita kepada kami, Yahya bin Muhammad bin Yahya asy-Syahid rahimahullah bercerita kepada kami, ‘Abdurrahman bin al-Mubarak al-‘Aisyiy bercerita kepada kami, Hammad bin Zaid bercerita kepada kami, dari ‘Ashim, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang sudah merebahkan kambing yang akan disembelih, semetera ia sedang menajamkan pisaunya. Melihat hal itu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Apakah engkau ingin membuatnya mati berkali-kali? Mengapa engkau tidak menajamkan pisaumu itu sebelum engkau merebahkannya?
Al-Hakim berkata, “Hadist ini shahih menurut jalan al-Bukhari tetapi ia tidak meriwayatkannya.”
Hadist di atas mengandung makna lain yaitu
3. Tidak menunjukan pisau sembelihan kepada hewan yang akan disembelih
4. Tidak menyembelih hewan di hadapan hewan-hewan lainnya
Penulis banyak mengambil manfaat dari
1. Kitab Mausu’at al-dab al-Islamiyah (Ensiklopedi Adab Islam), karya ‘Abdul Aziz Fathi as-Sayyid Nada, PT Pustaka Imam asy-Syafi’i, 2009
2. Kitab Shahih Fiqih Sunnah 3, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
3. CD Program Maktabah Syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar