Sabtu, 01 September 2012

Kapan Dikatakan Musafir?


Kapan Dikatakan Musafir?
Oleh Abu Faiz Sugiyanta Purwosumarto, S.Ag, M.Pd

Persawahan Indah di Ujung Pandang dari Pesawat

Pengertian Musafir
Kata musafir berasal dari kata kerja bahasa Arab safara yang berarti bepergian. Musafir berarti orang yang melakukan perjalanan. Kata safarin berarti perjalanan. Seperti tersebut dalam al-Quran:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ... [البقرة/283]
Dan jika kalian dalam perjalanan, dan tidak menjumpai seorang penulis, maka hendaklah hendaklah ada jaminan (yang bisa dipegang).

Jarak Safar
Musafir adalah orang yang bepergian atau orang yang dalam perjalanan. Persoalannya adalah berapa jarak perjalanan dan berapa lama safar yang kita berhak mendapatkan keringanan seperti dalam shalat dan puasa. Rupanya jarak perjalanan terdekat untuk disebut musafir adalah 3 mil atau 3 farsakh. Ini berdasarkan hadist
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 470)
و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ كِلَاهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ شُعْبَةُ الشَّاكُّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Shahih Muslim (3/470)
Dan menceritakannya kepada kami Bakr bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Basysyar, keduanya dari Ghundar, Abu akr berkata berkata, “Muhammad bin Ja’far Syu’bah dari Yahya bin Yazid al-Hunaiy, ia berkata, “Saya bertanya Anas bin Malik tentang meringkas shalat, maka Rasulullah shalalahu menjawab. “Jika ia keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Syu’bah ragu-ragu, beliau shalat dua rakaat.””
Syu’bah ragu-ragu apakah Anas bin Malik mengatakan tiga mil ataukah tiga tiga farsakh. Kalaulah kita mengambil tiga mil maka jaraknya adalah kurang lebih 5,5 kilometer (3 x 1,748 km). Kalau kita menggunakan tiga farsakh, maka jaraknya adalah 16,5 km (3 x 3 mil = 3 x 3 x 1.748).

Lama Safar
Tidak ada batasan berapa lama bepergian, sehingga orang bepergian dianggap musafir. Perjalanan sehari atau dua hari dengan jarak misalnya 5,5 km atau 16,5 km sesuai hadist riwayat Imam Muslim rahimahullah di atas sudah cukup dianggap safar, atau musafir bagi pelakunya.
Lalu bagaimana bila bepergian lebih sepuluh hari, atau 15 hari. Mari kita perhatikan hadist berikut:
صحيح البخاري - (ج 13 / ص 195)
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
Shahih al-Bukhari (13/195)
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan, telah mengabarkan kepada kami ‘Abdullah, telah mengabarkan kepada kami ‘Ashim dari ‘Ikrimah dari Ibn ‘Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam menetap di Mekkah selama sembilan belas hari, beliau shalat dua rakaat (meringkas shalat menjadi 2 rakaat).”

Jadi bila orang bepergian dan menetap dengan niat tidak akan bermukim disana misalkan 10 hari, ia tetap diangap musafir. Ia memperoleh hak keringanan dalam beragama seperti keringanan untuk meringkas shalat atau meninggakan kewajiban puasa Ramadhan.
Wallahu a’lam

4 komentar:

  1. Bagaimana pendapat jarak bepergian sktr 70km baru disebut musafir ?
    Penentuan musafir itu berdasarkan jarak tempuh atau mode kendaraan transportasi yang dipakai (pesawat,motor,mbl, sepeda, jalan kaki, kapal, kuda dsb) ???

    BalasHapus
  2. Bagaimana kalau menggunakan dg pesawat hanya 1jam, jarak 600km ?
    Bagaimana kalau jalan kaki dg jarak 10 km ? Dst

    BalasHapus
  3. Bagaimana kalau menggunakan dg pesawat hanya 1jam, jarak 600km ?
    Bagaimana kalau jalan kaki dg jarak 10 km ? Dst

    BalasHapus
  4. Bagaimana pendapat jarak bepergian sktr 70km baru disebut musafir ?
    Penentuan musafir itu berdasarkan jarak tempuh atau mode kendaraan transportasi yang dipakai (pesawat,motor,mbl, sepeda, jalan kaki, kapal, kuda dsb) ???

    BalasHapus