Senin, 03 September 2012

SIAPA BILANG HUKUM WANITA MENUNAIKAN SHALAT JUMAT SUNNAH?


SIAPA BILANG HUKUM WANITA MENUNAIKAN SHALAT JUMAT SUNNAH?
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Pengertian Sunnah
Yang dimaksud sunnah dalam tulisan ini adalah hukum mengamalkan sesuatu yang sebaiknya dilakukan walaupun tidak wajib, bila seseorang mengerjakan amalan tersebut akan mendapatkan pahala, kebaikan, dan keutamaan, adapun bila meninggalkan amalan tersebut, ia tak mendapatlan dosa.

Hukum Shalat Jumat
Hukum melaksanakan shalat Jumat adalah wajib berdasarkan keumuman dalil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [الجمعة/9]
Arti: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat maka segeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.”
Berdasarkan ayat ini semua orang beriman pria, wanita, dewasa, anak-anak, orang merdeka maupun budak, yang sedang di rumah, maupun dalam perjalanan wajib menunaikan shalat Jumat.

Yang Boleh Tidak Menghadiri Shalat Jumat
Akan tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memberikan keterangan bahwa ada beberapa kalangan yang boleh tidak menghadiri shalat Jumat. Yaitu hadist berikut:
سنن الدارقطني - (ج 4 / ص 267) حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ الْمُهْتَدِى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ نَافِعِ بْنِ خَالِدٍ بِمِصْرَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِى مَرْيَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِى مُعَاذُ بْنُ مُحَمَّدٍ الأَنْصَارِىُّ عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ فَمَنِ اسْتَغْنَى بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللَّهُ عَنْهُ وَاللَّهُ غَنِىٌّ حَمِيدٌ ».
Sunnan ad-Daruquthni (4/267) – ‘Ubaidillah bin ‘Abdish-Shamad bin al-Muhtadi bercerita kepada kami, Yahya bin Nafi’ bin Khalid bercerita kepada kami, Sa’id bin Abi Maryam bercerita kepada kami, Ibn Lahi’ah bercerita kepada kami, Mu’adz bin Muhammad al-Anshari dari Abi az-Zubair dari Jabir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka baginya (shalat) Jumat pada hari Jumat kecuali orang sakit, atau orang yang sedang bepergian (musyafir), atau wanita, atau anak-anak, atau budak, maka barangsiapa yang menyibukkan diri dengan permainan atau jual beli, Allah akan menyibukkannya atasnya, dan Allah maha Kaya dan Terpuji.” 
Para ulama menyatakan hadist-hadist di atas hasan, dan dapat dipakai sebagai dalil.
Jadi menghadiri shalat jumat itu wajib kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan musafir. Lalu bagaimana hukum wanita menghadiri shalat Jumat di masjid?

Mana yang Diperintahkan Terlebih Dahulu: Shalat Lima Waktu atau Shalat Jumat?
Perlu dipahami bahwa perintah untuk mengerjakan kewajiban shalat Jumat datang sesudah shalat lima waktu dilakanakan. Shalat lima waktu diperintahkan sejak Rasulullah melakukan Isra’ Mi’raj dan peristiwa terjadi saat Rasulullah masih berdakwah di Makkah. Shalat lima waktu diwajibkan kepada semua kaum muslimin yang sudah baligh dan berakal yang dalam keadaan suci tanpa kecuali. Semuanya diwajibkan menunaikan shalat 5 waktu baik secara jamaah atau pun sendiri-sendiri.
Kemudian datanglah perintah yang mewajibkan shalat Jumat dengan berjamaah sebagai pengganti shalat dzuhur pada hari Jumat. Konon menurut Hasbi ash-Shiddiqi rahimahullah shalat Jumat mulai dikerjakan Rasulullah setelah Rasulullah menetap di Kuba beberapa hari (Senin sampai dengan Jumat). Kesimpulannya Allah memerintahkan shalat lima waktu terlebih dahulu dari pada shalat Jumat.

Hukum Menghadiri shalat Jumat bagi Wanita
Pengecualian dari kewajiban melaksanakan Jumat bagi empat (atau lima) golongan termasuk wanita, bukan berarti bahwa shalat Jumat itu menjadi tidak wajib, atau hukumnya menjadi sunnah bagi mereka, tetapi dengan pengertian bahwa mereka itu boleh tidak melaksanakan Jum’ah dan boleh juga melaksanakannya.
Shalat Jumat mdalah shalat wajib yang tidak dapat berubah menjadi sunnah/tidak wajib kecuali dengan dalil yang dapat diterima. Dan hadist di atas menegaskan bahwa wanita tidak harus mengikuti shalat Jumat.
Kadangkala sesuatu yang tidak diwajibkan itu karena pengecualiaan, seperti dalam kasus shalat Jumat, tetap menjadi kewajiban. Hanya saja wanita diberi hak untuk memilih “mengerjakan” shalat Jumat atau “tidak mengerjakan” shalat Jumat. Bila memilih  “mengerjakan” shalat Jumat berarti mereka telah melaksanakan kewajiban shalat Jumat, dan bila memilih untuk tidak mengerjakan shalat Jumat berarti mereka harus melaksanakan shalat dzuhur, karena asalnya (sebelum shalat Jumat diwajibkan) adalah shalat Dzuhur. Inilah yang disebut wajib mukhayar.
Wajib mukhayar adalah melaksanakan satu kewajiban dengan memilih.

Adakah Wanita Ikut Shalat Juma pada Masa Rasulullah?
Ternyata pada zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam wanita juga mengikuti shalat Jumat.
صحيح مسلم - (ج 4 / ص 366)
حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ زُرَارَةَ عَنْ أُمِّ هِشَامٍ بِنْتِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ تَنُّورُنَا وَتَنُّورُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاحِدًا سَنَتَيْنِ أَوْ سَنَةً وَبَعْضَ سَنَةٍ وَمَا أَخَذْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ إِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا كُلَّ يَوْمِ جُمُعَةٍ عَلَى الْمِنْبَرِ إِذَا خَطَبَ النَّاسَ
Shahih Muslim (4/366)
Telah menceritakan kepada kami Amr an-Naqid, Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d, Telah menceritakan kepada kami ayahku dari Muhammad bin ishaq, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku ‘Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad ‘Amr bin Hazm al-Anshari, dari Yahya bin ‘Abdillah bin ‘Abdirrahman bin Sa’d bin Zurarah dari Ummi Hisyam binti Haritsah bin an-Nu’man, ia berkata, "Kami pernah satu dapur dengan Rasulullah SAW selama dua tahun atau satu tahun lebih beberapa bulan. Saya tidaklah menghafal surah "Qaaf, wal qur'aanil majiid" kecuali dari lisan Rasulullah SAW yang beliau baca setiap Jum'at di atas mimbar ketika beliau berkhutbah."
صحيح ابن خزيمة - (ج 6 / ص 374)
نا محمد بن رافع ، ثنا زيد بن حباب ، ح ، وثنا عبدة بن عبد الله الخزاعي ، أخبرنا زيد ، حدثني عثمان بن واقد العمري ، حدثني نافع ، عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ، ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء »
Shahih Ibn Khuzaimah (6/374)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’, Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Habbab, Telah menceritakan kepada kami ‘Abah bin ‘Abdillah al-Khaza’i, telah mengabarkan kepada kami Zaid, Telah menceritakan kepadaku ‘Utsman bin Waqad al-’Umuri, Telah menceritakan kepadaku Telah menceritakan kepada kami Nafi’, dari Ibn ‘umar ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Barang siapa mendatangi (shalat) Jumat laki-laki maupun perempuan, hendaknya ia mandi. Dan barangsiapa tidak akan mendatangi shalat Jumat, maka tak perlu, bagi laki-laki maupun perempuan.

Kata Akhir
Hukum shalat Jumat bagi wanita adalah wajib mukhayarah yang berarti bahwa boleh menghadiri shalat Jumat dn juga meninggalkannya tetapi tetap shalat dzuhur. Pada zaman Nabi, para wanita pun ikut shalat Jumat. Dan banyak keuntungan wanita menghadiri shalat Jumat. Di antaranya adalah mereka akan mendapatkan ilmu dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Di samping itu syiar Islam akan terjaga karena masjid akan penuh dengan kaum muslimin pria atau pun wanita.
Hanya saja wanita yang menghadiri shalat Jumat juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan adan-adab tertentu. Kalau saja kehadirannya menimbulkan kerugian, selakyaknya, kaum wanita tidak menghadiri shalat Jumat sampai keadaan memungkinkan. Pengurus/takmir masjid hendaknya memikirkan kemungkinan kehadiran wanita untuk menunaikan shalat Jumat.

Maraji’:
1.      Al-Asqalani, Ibn Hajar, Bulughul Maram
2.      As-Sayyid Salim, Abu Malik kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
3.      Ash-Shiddiqy, Tengku Muhammad hasbi – Pedoman Shalat, PT Thoha Putra Rizki Putra, Semarang 2001.
4.      CD Program – Maktabah asy-Syamilah

3 komentar:

  1. sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
    shalat jumat wajib

    sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
    alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
    1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
    - matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
    - kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
    - kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
    - kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
    - kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
    - dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
    - tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti

    2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
    -karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
    - jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
    - ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
    - sholat ibadahnya dhuhur waktunya
    - sholat ibadahnya jumat waktunya
    - sholat ibadahnya jenazah waktunya
    - setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
    - artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan

    3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
    - itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
    - harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
    - kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub

    4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
    - lebih kuat bukan pengganti
    - yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
    - karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
    - jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
    - insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
    - jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
    - janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Baca lebih lanjut
    https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.com/

    BalasHapus