Jumat, 31 Agustus 2012

Bolehkan Wanita Menghadiri Shalat Jumat di Masjid?

Bolehkan Wanita Menghadiri Shalat Jumat di Masjid?
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Pantai Indah di Gorontalo

Pengetahuan yang beredar di masyarakat
Konon menghadiri shalat Jumat di masjid sunnat bagi wanita. Bahkan ada juga kaum muslimin yang berpendapat, bahwa kaum wanita yang mengikuti shalat Jumat tetap harus menjalanlan shalat dzuhur empat rakaat. Ini dikarenakan shalat Jumat bagi wanita adalah sunnah, adapun shalat dzuhur adalah wajib. Maka tidak bisa yang sunnah menggugurkan atau menggantikan yang wajib. Lalu bagaimana kita seharusnya bersikap?

Wajibkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat
Untuk menjawab pertanyaan di atas kita perhatikan hadist berikut:
سنن أبي داود - (ج 3 / ص 265) حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
Sunnaa Abi Dawud (3/265) – ‘Abbas bin ‘Abdil’adhim bercerita kepada kami, Ishaq bin Manshur bercerita kepada kami, Huraim bercerita kepada kami dari Muhammad bin al-Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, belia bersabda, “Shalat Jumat itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat, yaitu budak, atau wanita, atau anak kecil, atau orang sakit.”
Abu Dawud berkata, “Thariq bin Syihab sungguh bertemu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam akan tetapi tidak mendengar dari beliau suatu apapun.”

Kedudukan Hadist
Karena Thariq bin Syihab tak pernah mendengar apapun dari Nabi, maka hadist ini kalau hanya diriwayatkan Imam Abu Dawud sendiri menjadi hadist dhaif. Akan tetapi hadist ini memiliki penguat melalui beberapa riwayat, semisal ad-Daruquthni dan al-Baihaqi.
Misalnya:
سنن الدارقطني - (ج 4 / ص 267) حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ الْمُهْتَدِى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ نَافِعِ بْنِ خَالِدٍ بِمِصْرَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِى مَرْيَمَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنِى مُعَاذُ بْنُ مُحَمَّدٍ الأَنْصَارِىُّ عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ فَمَنِ اسْتَغْنَى بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى اللَّهُ عَنْهُ وَاللَّهُ غَنِىٌّ حَمِيدٌ ».
Sunnan ad-Daruquthni (4/267) – ‘Ubaidillah bin ‘Abdish-Shamad bin al-Muhtadi bercerita kepada kami, Yahya bin Nafi’ bin Khalid bercerita kepada kami, Sa’id bin Abi Maryam bercerita kepada kami, Ibn Lahi’ah bercerita kepada kami, Mu’adz bin Muhammad al-Anshari dari Abi az-Zubair dari Jabir bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka baginya (shalat) Jumat pada hari Jumat kecuali orang sakit, atau orang yang sedang bepergian (musyafir), atau wanita, atau anak-anak, atau budak, maka barangsiapa yang menyibukkan diri dengan permainan atau jual beli, Allah akan menyibukkannya atasnya, dan Allah maha Kaya dan Terpuji.”  
Para ulama menyatakan hadist-hadist di atas hasan, dan dapat dipakai sebagai dalil.

Jadi menghadiri shalat jumat itu wajib kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan musafir. Lalu bagaimana hukum wanita menghadiri shalat Jumat di masjid? Kami tidak tahu, apakah sunnah ataukah mubah. Yang jelas bukan wajib.

Bolehkan wanita menghadiri shalat Jumat?
Menurut penulis, karena itu wanita boleh meninggalkan shalat jumat akan tetapi juga tidak dilarang menghadiri shalat Jumat. Intinya wanita boleh menghadiri shalat Jumat di masjid bersama-sama kaum pria (tentu dengan adab-adab yang telah ditentukan bagi wanita)
Hal ini dapat disamakan dengan kebolehan wanita mengikuti jamaah di masjid, seperti dinyatakan dalam hadist berikut:
صحيح البخاري - (ج 3 / ص 385) حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْنَعْهَا
Shahih al-Bukhari (3/385) – Musadad bercerita kepada kami, Yazid bin Zurai’ bercerita kepada kami, dari Ma’mar dari az-Zuhri dari Salim bin ‘Abdillah dari ayahnya dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, jika seorang wanita meminta izin kepada saah seorang dari kalian untuk pergi ke masjid, maka janganlah melarangnya.
Artinya wanita pun boleh mengikuti shalat jumat, dengan ketentuan harus minta ijin kepada suami, atau ayah, atau kakak, atau adiknya laki-laki, walaupun wanita tetap tidak boleh dilarang pergi menghadiri shalat Jumat.

Haruskan wanita menjalankan shalat dzuhur setelah mengikuti shalat jumat?
Cobalah kita tengok hadist yang diriwayatkan oleh Imam ad-Daruquthni di atas. Di antara yang tidak wajib menghadiri shalat Jumat di masjid adalah musafir atau orang yang sedang bepergian. Lalu bagaimana kalau seorang musafir berhenti dari perjalanannya, lalu ke masjid mengikuti shalat Jumat haruskah ia juga menjalankan shalat dzuhur juga? Pada hal dia tidak wajib mengikuti shalat Jumat bukan?
Begitupun bagi wanita. Ia tak harus menjalankan shalat dzuhur setelah menghadiri shalat Jumat. Menghadiri shalat Jumat sudah mencukupinya. Karena shalat Jumat sudah menggantikan shalat dzuhur juga.

Salah satu adab wanita yang berjamaah di masjid
Wanita bebas pergi ke masjid hanya dengan tata cara dan adan tertentu. Salah satunya adalah hendaknya ia cepat keluar masjid setelah shalat ditunaikan.
صحيح البخاري - (ج 3 / ص 375) حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَتْنِي هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ
Shahih al-Bukhari (3/375) – ‘Abdullah bin Muhammad bercerita kepada kami, ‘Utsman bin ‘Umar bercerita kepada kami, Yunus mengabarkan kepada kami, dari az-Zuhri, Hind binti al-Harist bercerita kepada kami, bahwa Ummu Salamah isri Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, dulu kami (para wanita) bila salam (selesai) shalat wajib, kami segera berdiri/beranjak dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tetap (di tempat duduknya) dan siapun dari kaum laki-laki tetap berdoa, masyaallah, bila Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam beranjak/bubar, kaum laki-laki pun bubar.
Dan masih adab lainnya seperti kaum wanita tak boleh memakai parfum saat pergi ke luar rumah termasuk ke masjid. Wallahu a’lam.

Tulisan ini banyak mengambil manfaat dari CD program Maktabah Syamilah dan beberapa buku fiqih seperti Kitab Bulughul Maram karya Ibn Hajar al-Asqalani, Kitab Shahih Fiqh Sunnah karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, juga Tamamul Minnah karya al-Imam Nashiruddin al-Albani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar