Adab-Adab Penyembelihan (Bagian ke-6):
YANG BERHAK MELAKUKAN PENYEMBELIHAN
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Indah, pemadangan persawahan di Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo
Di antara syarat-syarat
penyembelih adalah
1. Orang laki-laki atau perempuan yang
menyembelih hendaknya orang Muslim atau kafir kitabi (yaitu orang
menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
Kaum Muslimin pasti menyebut nama Allah saat menyembelih, bila tidak
binatang sembelihan menjadi haram. Karena Allah ta’ala berfirman:
فَكُلُوا
مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ [الأنعام/118]
Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
Adapun
diperbolehkannya ahli kitab yaitu yang mengaku dirinya Yahudi atau Nashrani.
Hal ini
berdasarkan kepada:
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
[المائدة/5]
Pada hari ini
dihalalkan bagimu makanan yang baik-baik. Makanan (termasuk sembelihan)
orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu.
Hanya saja jika
diketahui mereka menyebut nama selain nama Allah berdasarkan adat kebiasaan
mereka, misalnya menyebut nama Jesus atau Roh Kudus atau Maria, kita tidak
diperbolehkan memakan sembelihan mereka.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ..... [المائدة/3]
Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
2.
Berakal
Pendapat sebagian
besar (jumhur) ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan salah satu pendapat
dari kalangan asy-Syafi’iyah menyatakan bahwa sembelihan orang yang sedang
gila, anak-anak yang belum berakal, dan orang yang sedang mabuk tidak sah.
Karena orang yang tidak beraka tidak sah niatnya dalam menyembelih dan
penyebutan nama Allah yang dilafalkan.
3.
Setidaknya
Tamyiz
Tamyiz adalah
keadaan anak yang belum baligh tetapi sudah mengetahui baik dan buruk,
setidaknya untuk dirinya. Adapun anak yang belum tamyiz dapat digolongkan
kepada orang/anak yang belum berakal.
4.
Tidak
sedang berihram
Orang yang sedang
ihram diharamkan mengusik binatang-binatang buruan darat, baik mengusik dengan
cara memburu, menyembelih atau membunuhnya. Maka sembelihan orang sedang ihram
haram. Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ... [المائدة/95]
Wahai orang-orang
yang beriman janganlah kalian membunuh binatang buruan, sedangkan dirimu sedang
berihram ....