Fiqih Dzul Hijjah (5)
MEMILIH HEWAN KORBAN II
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
UMUR BINATANG KORBAN
Dalil kelima:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 142)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Shahih Muslim (10/142) ... dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadza'ah.12
Definisi:
Musinnah adalah hewan yang telah mengalami tsaniyah (lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa) yaitu:
Unta minimal : usia 5 tahun
Sapi minimal : usia 2 tahun
Kambing minimal : usia 1 tahun
Tetapi apabila kesulitan untuk mendapatkan yang musinnah kita boleh berkorban dengan binatang yang umurnya kurang dari itu yaitu minimal setengah tahun untuk kambing (disebut jadza'ah) (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 26-27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar