Fiqih Dzul Hijjah (4)
MEMILIH HEWAN KORBAN I
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Domba yang sering digunakan sebagai hewan korban. Hasil Unduhan (Bukan karya sendiri)
Macam Hewan Korban
Hewan Ternak yang diperbolehkan digunakan untuk sebagai hewan korban adalah sapi, unta, dan domba/biri-biri/kambing.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ [الحج/34]
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)
Bahimah al-an’am diartikan binatang ternak (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 26) yang terdiri dari onta, sapi, domba/biri-biri/kambing (Lihat Hadist Shahih. HR Muslim no. 3631, an-Nasai no. 4302, Abu Dawud no. 2415, Ibn Majah no. 3135, Ahmad no. 1777).
Lalu bagaimana dengan Kerbau?
Para ulama berselisih pendapat apakah kerbau boleh untuk berkorban. Karena di Arab kerbau belum dikenal dan tidak dibudidayakan pada jaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, maka yang pasti Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah berkorban kerbau. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar