Kamis, 08 September 2011

Kopil Luwak Ditinjau dari Syari'at Islam


Fiqh: Luwak dan Kopi Luwak
Oleh Sugiyanta S.Ag, M.Pd

Heboh Kopi Luwak
Diberitakan bahwa harga secangkir kopi luwak mencapai Rp. 100.000,-. Bahkan di Amerika Serikat atau the United States, dijual seharga Rp.300.000,-. Dan yang buat heboh adalah cara memproduksinya. Kopi matang mesti dimakan luwak dulu, lalu kopi yang keluar bersama kotoran luwak dibersihkan dan diproses hingga menjadi bubuk kopi siap saji. Jadi wajar dong, kalau kita bertanya kopi jenis ini najis atau tidak? Haram atau halal?

Haramkah Luwak
Luwak atau musang atau paradoxurus hermaphroditus. Tentang hukum memakannya, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama: Boleh. Inilah pendapat Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat kedua: Haram. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan yang populer di kalangan madzhab Ahmad. Alasannya karena adanya hadist:
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 70)
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ يَقُولُا: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
Shahih Muslim (10/70): ...  dari Abi Idris al-Khaulani bahwa dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khusyaniy berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mencegah dari makan setiap binatang buas yang bertaring.”
Maka pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah luwak termasuk binatang yang haram dimakan.

Najiskah Kotoran Luwak?
Para ulama menjelaskan bahwa kotoran binatang yang dagingnya haram dimakan, hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. (lih. As-Sarakhsi: al-Mabsuth 1/160, Ibn al-Juzai: al-Qawanin al-Fiqhiyyah, hal. 27, Ibn Qudamah: al-Kafi 1/97) Kalau kotoran luwak najis, bagaimana hukum kopi yang keluar bersama kotorannya? Bukankah kopi termasuk kotoran (tahi) luwak tersebut? Untuk menentukan najis dan tidaknya, ada baiknya kita menengok hal berikut:
1.    Bila hewan mengeluarkan biji (bersama kotorannya)
Para ulama fiqh yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat mengeluarkannya dari perut (bersama kotoran/tahinya) jika kondisinya tetap sehingga sekiranya ditanam biji tersebut dapat tumbuh maka tetap suci. Berikut adalah pendapat Imam an-Nawawi rahimahullah:
المجموع - (ج 2 / ص 573)
قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة لانه
Para sahabat kamu (ulama madzab Syafi’i – penulis) rahimahullah berkata: “Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula, yang sekiranya jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis... (lihat juga Ibn Qudamah dalam al-Mughni 13/347, az-Zarkasyi dalam al-Mantsur fil Qawa’id 2/333, an-Nawawi dalam Raudhah Thalibin 1/18).
Dan berdasarkan penelitian LP POM MUI membuktikan bahwa secara umum biji kopi yang keluar dari (bersamaan) kotoran luwak tidak berubah dan dapat tumbuh kembali jika ditanam.

2.    Bila telur masih dalam bangkai
Berkenaan dengan telur yang berada dalam bangkai, berikut perkataan Imam Ibn Qudamah:
المغني - (ج 1 / ص 122)
فَصْلٌ : وَإِنْ مَاتَتْ الدَّجَاجَةُ ، وَفِي بَطْنِهَا بَيْضَةٌ قَدْ صَلُبَ قِشْرُهَا ، فَهِيَ طَاهِرَةٌ .
وَهَذَا قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ وَابْنِ الْمُنْذِرِ .
وَكَرِهَهَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ ، وَابْنُ عُمَرَ ، وَرَبِيعَةُ ، وَمَالِكٌ ، وَاللَّيْثُ ، وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ ؛ لِأَنَّهَا جُزْءٌ مِنْ الدَّجَاجَةِ .
وَلَنَا أَنَّهَا بَيْضَةٌ صُلْبَةُ الْقِشْرِ ، طَرَأَتْ النَّجَاسَةُ عَلَيْهَا ، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ وَقَعَتْ فِي مَاءٍ نَجِسٍ .
Al-Mughni (1/122) bab: Bila ayam mati (menjadi bangkai), dan di perutnya ada telur yang telah mengeras (kulitnya) maka hukumnya (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abi hanifah dan sebagian asy-Syafiiyah dan Ibn al-Mundzir. Alasan kami karena telurnya yang sudah berkulit keras  tadi terkena najis, seperti kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis (lalu dibersihkan maka jadi bersih).

3.    Bila Emas ditelan orang
Masalah yang mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya ada seseorang menelan emas kemudian keluar bersama kotorannya. Bukankah emas bila sudah dibersihkan maka ia suci.

Kesimpulan
Dari beberapa pendapat ulama di atas dapat disimpulkan bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran tidak najis sepanjang dibersihkan (dengan cara dicuci) tidak najis dan halal dikonsumsi atau dibuat minuman atau olahan lainnya.

Referensi
Tulisan ini mengambil banyak manfaat dari Majalah al-Furqan edisi 107. Penulis juga banyak mengambil manfaat dari CD Program Maktabah Shamilah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar