Jumat, 30 September 2011

Bolehkah Berkorban Dengan Hewan yang Digebiri?


Fiqih Dzul Hijjah (6)

MEMILIH HEWAN KORBAN III
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

KRITERIA BINATANG KORBAN

Binatang dipilih yang baik
Hendaknya kita memilih hewan yang kita anggap terbaik semampu kita. Karena Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [آل عمران/92]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya (Ali Imran: 92)

Binatang yang besar, gemuk, dan bertanduk
Rasulullah memberi contoh dalam memilih hewan korban yaitu yang bertanduk, karena dengan tanduknya itu kita mengetahui perkiraan umurnya, juga badan yang besar dan gemuk.
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ )
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram hadist no. 1374)

BINATANG YANG DILARANG UNTUK DIJADIKAN KORBAN

Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabkan tidak memenuhi syarat untuk berkorban, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, dan kurus tidak berdaging.

سنن أبي داود - (ج 7 / ص 467)
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ وَأَنَامِلِي أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Sunan Abi Dawud (7/467): ... dari Abdirrahman, dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata: “Aku tanyakan kepada al-Barra' bin ‘Azib: “Apa saja (oleh Rasulullah) dalam penyembelihan hewan korban. Al-Barra' berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berdiri ... kemudian beliau bersabda: Empat hal yang tidak boleh, hewan yang buta sebelah matanya, yang jelas kebutaannya, hewan akit yang nyata sakitnya, hewan pincang yang nyata kepincangannya, hewan kurus yang tidak berdaging (lihat juga HR Nasai no. 4293, HR Tirmidzi no. 1417, HR Ibn Majah no. 3135)

HEWAN YANG TIDAK DISUKAI UNTUK DIJADIKAN KORBAN

Hewan yang tidak untik dijadikan hewan korban adalah:
1.    hewan yang telinganya robek atau terpotong atau berlubang
2.    hewan yang terpotong tanduknya
3.    hewan yang sama sekali belum memiliki tanduk
4.    hewan yang berkurang kemampuan memandangnya walaupun kondisi matanya dalam keadaan utuh
5.    hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiring sepaya bisa menyusul teman-temannya
6.    hewan yang cacat (misalnya hewan yang penisnya terpotong tetapi bukan karena sengaja dikebiri).
(Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 37-40)

Kamis, 29 September 2011

Usia Minimal Hewan Korban


Fiqih Dzul Hijjah (5)

MEMILIH HEWAN KORBAN II
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

UMUR BINATANG KORBAN

Dalil kelima:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 142)
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Shahih Muslim (10/142) ... dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadza'ah.12

Definisi:
Musinnah adalah hewan yang telah mengalami tsaniyah (lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa) yaitu:

Unta minimal             : usia 5 tahun
Sapi minimal              : usia 2 tahun
Kambing minimal      : usia 1 tahun

Tetapi apabila kesulitan untuk mendapatkan yang musinnah kita boleh berkorban dengan binatang yang umurnya kurang dari itu yaitu minimal setengah tahun untuk kambing (disebut jadza'ah) (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 26-27)

Rabu, 28 September 2011

Bolehkan kerbau digunakan sebagai hewan korban.

Fiqih Dzul Hijjah (4)

MEMILIH HEWAN KORBAN I
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Domba yang sering digunakan sebagai hewan korban. Hasil Unduhan (Bukan karya sendiri)
 
Macam Hewan Korban
Hewan Ternak yang diperbolehkan digunakan untuk sebagai hewan korban adalah sapi, unta, dan domba/biri-biri/kambing.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ [الحج/34]

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)

Bahimah al-an’am diartikan binatang ternak (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 26) yang terdiri dari onta, sapi, domba/biri-biri/kambing (Lihat Hadist Shahih. HR Muslim no. 3631, an-Nasai no. 4302, Abu Dawud no. 2415, Ibn Majah no. 3135, Ahmad no. 1777).

Lalu bagaimana dengan Kerbau?

Para ulama berselisih pendapat apakah kerbau boleh untuk berkorban. Karena di Arab kerbau belum dikenal dan tidak dibudidayakan pada jaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, maka yang pasti Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah berkorban kerbau. Wallahu a’lam.

Selasa, 27 September 2011

Kalau sebenarnya kita mampu berkorban, tetapi tidak mau korban, lalu ?

Fiqih Dzul Hijjah (2)

Pengertian dan Hukum Korban
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Pengertian Korban

Korban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari Idull Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhnahu wa ta'ala. (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 13)

Dasar Perintah Berqurban

Berqurban merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang disyariatkan berdasar al-Quran dan Sunnah Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [الكوثر/2]
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (al-Kautsar: 2)
Kata nahar pada ayat di atas berarti cara penyembilahan unta dengan cara menusukkan senjata tajam pada pangkal leher pada unta yang berdiri.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ [الحج/34]

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ [الأنعام/162]  
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (al-An'am: 162)
Kata nusuk pada ayat di atas berarti menyembelih binatang (selain unta). Binatang dibaringkan di atas lambung sebelah kiri. (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 14)

السنن الكبرى للبيهقي - (ج 9 / ص 260)
(أخبرنا) أبو عبد الله الحافظ أنبأ الحسن بن يعقوب العدل ثنا يحيى بن أبى طالب ثنا زيد بن الحباب عن عبد الله بن عياش المصرى عن عبد الرحمن الاعرج عن أبى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وجد سعة لان يضحى فلم يضح فلا يحضر مصلانا

As-Sunnan al-Kubra lil-Baihaqi (9/260): ... dari Abi Hurairah radliallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkorban, namun tidak berkorban, maka janganlah mendatangi tempat shalat lapangan) kami.

Hukum Berkorban

Ulama-ulama madzab Hanafiyah mengatakan bahwa hukum menyembelih qurban adalah wajib bagi orang yang mukim tidak bepergian, sedangkan ulama yang lain menyatakan sunnah muakkadah, dan makruh meninggalkanyya. (Lih. Agung Danarto, Drs. M.Ag., Ibadah Qurban Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2003 hal. 5)