Fiqih Dzul Hijjah (6)
MEMILIH HEWAN KORBAN III
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
KRITERIA BINATANG KORBAN
Binatang dipilih yang baik
Hendaknya kita memilih hewan yang kita anggap terbaik semampu kita. Karena Allah berfirman:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ [آل عمران/92]
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan. Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya (Ali Imran: 92)
Binatang yang besar, gemuk, dan bertanduk
Rasulullah memberi contoh dalam memilih hewan korban yaitu yang bertanduk, karena dengan tanduknya itu kita mengetahui perkiraan umurnya, juga badan yang besar dan gemuk.
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: ( سَمِينَيْنِ ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ : ( ثَمِينَيْنِ ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: ( بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ )
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram hadist no. 1374)
BINATANG YANG DILARANG UNTUK DIJADIKAN KORBAN
Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabkan tidak memenuhi syarat untuk berkorban, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, dan kurus tidak berdaging.
سنن أبي داود - (ج 7 / ص 467)
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ قَالَ: سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ مَا لَا يَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصَابِعِي أَقْصَرُ مِنْ أَصَابِعِهِ وَأَنَامِلِي أَقْصَرُ مِنْ أَنَامِلِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Sunan Abi Dawud (7/467): ... dari Abdirrahman, dari ‘Ubaid bin Fairuz, ia berkata: “Aku tanyakan kepada al-Barra' bin ‘Azib: “Apa saja (oleh Rasulullah) dalam penyembelihan hewan korban. Al-Barra' berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berdiri ... kemudian beliau bersabda: “Empat hal yang tidak boleh, hewan yang buta sebelah matanya, yang jelas kebutaannya, hewan akit yang nyata sakitnya, hewan pincang yang nyata kepincangannya, hewan kurus yang tidak berdaging (lihat juga HR Nasai no. 4293, HR Tirmidzi no. 1417, HR Ibn Majah no. 3135)
HEWAN YANG TIDAK DISUKAI UNTUK DIJADIKAN KORBAN
Hewan yang tidak untik dijadikan hewan korban adalah:
1. hewan yang telinganya robek atau terpotong atau berlubang
2. hewan yang terpotong tanduknya
3. hewan yang sama sekali belum memiliki tanduk
4. hewan yang berkurang kemampuan memandangnya walaupun kondisi matanya dalam keadaan utuh
5. hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiring sepaya bisa menyusul teman-temannya
6. hewan yang cacat (misalnya hewan yang penisnya terpotong tetapi bukan karena sengaja dikebiri).
(Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 37-40)