Rabu, 30 Maret 2011

Fiqh Korban

Pengertian Korban

Korban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari Idull Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhnahu wa ta'ala. 1

Dasar Perintah Berqurban

Berqurban merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang disyariatkan berdasar al-Quran dan Sunnah Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam.

Dalil pertama:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (al-Kautsar: 2)
Kata nahar pada ayat di atas berarti cara penyembilahan unta dengan cara menusukkan senjata tajam pada pangkal leher pada unta yang berdiri.

Dalil kedua:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)

Dalil ketiga
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (al-An'am: 162)
Kata nusuk pada ayat di atas berarti menyembelih binatang (selain unta). Binatang dibaringkan di atas lambung sebelah kiri.2

Dalil keempat:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً، فَلَمْ يُضَحِّ،فَلاَ يَقْرَبَنَّا مُصَلاَنَا
Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkorban, namun tidak berkorban, maka janganlah mendekati shalat kami.3

Hukum Berkorban

Ulama-ulama madzab Hanafiyah mengatakan bahwa hukum menyembelih qurban adalah wajib bagi orang yang mukim tidak bepergian, sedangkan ulama yang lain menyatakan sunnah muakkadah, dan makruh meninggalkanyya.4

FUNGSI BERKORBAN

1. Sebagai realisasi dari taqwa.5
2. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.6
3. Untuk mengenang Nabi Ibrahim alaihissalam.7
4. Untuk memberi keleluasaan bagi keluarga dan orang-orang miskin.8
5. Untuk menyukuri nikmat Allah subhanahu wa ta'ala.9

MACAM BINATANG KORBAN

Berdasarkan dalil kedua tersebut di atas binatang yang dapat dipakai berkorban adalah binatang ternak10 yang berupa onta, sapi, dan domba (kambing, biri-biri). Pengertian inilah yang umum dikenal orang-orang Arab.11

UMUR BINATANG KORBAN

Dalil kelima:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَ مُسِنَّةِ إِلاَ أَن تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةٌ مِنْ الْضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz'ah.12

Musinnah adalah hewan yang telah mengalami tsaniyah (lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa) yaitu:

Unta minimal : usia 5 tahun
Sapi minimal : usia 2 tahun
Kambing minimal : usia 1 tahun

Tetapi apabila kesulitan untuk mendapatkan yang musinnah kita boleh berkorban dengan binatang yang umurnya kurang dari itu yaitu minimal setengah tahun untuk kambing (disebut jadz'ah).13

KRITERIA BINATANG KORBAN

1. Binatang dipilih yang baik
Dalil keenam
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya (Ali Imran: 92)

2. Binatang yang besar, gemuk, dan bertanduk


Dalil ketujuh:

Anas radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berqurban dengan dua ekor kambing (kibas) yang menawan (enak dipandang) dan mempunyai dua buah tanduk. Aku melihat beliau menyembelih hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan aku melihat, beliau meletakkan telapak kakinya pada batang leher keduanya, dan mengucapkan bismillahi wallahu akbar.14

BINATANG YANG DILARANG UNTUK DIJADIKAN KORBAN

Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabkan tidak memenuhi syarat untuk berkorban, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, dan kurus tidak berdaging.

Dalil kedelapan:

Abi al-Dhahhak "Ubaid ibn Fairuz berkata, "Aku tanyakan kepada al-Barra', Sampaikan kepadaku hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah dalam penyembelihan hewan korban. Al-Barra' berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berdiri dan tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ الْعَوْرَاءَ الَبَيِّنَ عَوَرُهَا وَ الْمَرِيضَةُ الْبَيِّنَ مَرَضُهَا وَ الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الْكَسِيرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى.
Empat hal yang tidak boleh, hewan yang buta sebelah matanya, yang jelas kebutaannya, hewan akit yang nyata sakitnya, hewan pincang yang nyata kepincangannya, hewan kurus yang tidak berdaging.15

BINATANG YANG MAKRUH UNTUK DIJADIKAN BINATANG KORBAN

Hewan yang makruh dijadikan hewan korban adalah:
1. hewan yang telinganya robek atau terpotong atau berlubang
2. hewan yang terpotong tanduknya
3. hewan yang sama sekali belum memiliki tanduk
4. hewan yang berkurang kemampuan memandangnya walaupun kondisi matanya dalam keadaan utuh
5. hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiring sepaya bisa menyusul teman-temannya
6. hewan yang cacat (misalnya hewan yang penisnya terpotong tetapi bukan karena sengaja dikebiri). 16

BERSERIKAT DALAM BERKORBAN

1. Berserikat untuk berkorban satu ekor kambing, domba, biri-biri dilarang, karena satu ekor kambing hanya untuk seorang, walaupun pahalanya mencukupi untuk dirinya dan keluarganya

Dalil kesembilan

Atha bin Yasar (wafat tahun 103 H) berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshary, "Bagaimana pelaksanaan penyembilahan di zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam?" Ia menjawab, "Seorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, mereka memakannya dan memberikan kepada yang lainnya."17

2. Boleh 7 orang berserikat untuk berkorban seekor sapi, dan boleh 7 atau 10 orang untuk berkorban seekor unta.

Dalil kesepuluh:

عن جابير بن عبدِ اللهِ قال نَحْرَنَا مَعَ رسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَامَ الْحُدَيبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عنِ سبْعةٍ و فِي الْبَقَرَةِ عن سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Pada tahun perjanjian Hudaibiyyah, kami menyembelih hewan korban bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."18

Dalil kesebelas:

عن ابن عباس قال: كُنَّا مَعَ النَّبِي صلى الله عليه و سلم فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَ فِي الْجَزُورِ عَشَرَةً.
Dari Ibn Abas, ia berkata, “Kami bersama-sama dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dalam suatu safar dan kami menjumpai (Idul) Adha, maka kami berserikat seekor sapi oleh tujuh orang, dan seekor unta oleh sepuluh orang."19
Adapun berserikat yang tidak mengikuti ketentuan misalnya 15 siswa mengadakan iuran untuk membeli seekor hewan korban tidak dibenarkan oleh dalil-dalil di atas.

LARANGAN MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI ORANG YANG BERKORBAN

Dalil keduabelas:

Nabi shalallahu’alaihi wa salam bersabda,
مَن رَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِيَ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ، حَتَّى يُضَحِّيَ
Barangsiapa yang melihat hilal bulan Dzul Hijjah, lalu berniat untuk berkorban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai berkorban.20

WAKTU PENYEMBELIHAN

Waktu penyembelihan hewan korban adalah tanggal 10 sesudah melaksanakan shalat Idul Adha dan 11, 12, 13 Zul Hijjah atau pada hari tasyrik.

Dalil ketigabelas:
dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi shalallahu 'alaihi wa salam besabda, "
من ذَبَحَ قبلَ الصلاةَ فإنما ذَبَحَ لِنفْسِهِ و من ذَبَحَ يعد الصلاةَ فقد تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنّةً الْمُسْلمِين
Barangsiapa menyembelih (hewan korban) sebelum shalat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin.21

Dalil keempatbelas:

Dari Jubair ibn Muthim radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam besabda:
... وكلُّ اَيَّامُ التَّشْريقِ ذَبْحٌ
"… dan setiap hari tasyrik adalah waktu penyembelihan".22

TEMPAT PENYEMBELIHAN

Tempat penyembelihan yang utama adalah di tempat melaksanakan sholat Idul Adha sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa salam.

Dalil kelima belas:

عن ابن عمر أن النَّبِي صلى الله عليه و سلم كان يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى

Dari Ibn Umar radhiallahu 'anhuma bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa salam menyembelih qurban di tempat shalat.23

Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meneruskan kebiasaan Rasulullah menggunakan tempat penyembelihan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam.24 Seorang Imam atau pemimpin seyogyanya melakukan demikian juga sebagai tanda bahwa hari itu benar-benar sebagai hari penyembelihan. Adapun menyembelih hewan korban di tempat yang lain juga sah.25

YANG BERHAK MENYEMBELIH

1. Yang paling utama melakukan penyembelihan adalah orang yang berkorban.

Dalil keenam belas:

Anas berkata, "Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa salam berkorban dengan dua ekor kambing gibas yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, "Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam menyembelih dengan kedua tangannya. Dan aku melihatnya meletakkan telapak kakinya pada batang leher keduanya, dan mengucap "Bismillah wallahu akbar"."26

2. Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, ia boleh meminta seseorang untuk menyembelihkan hewan korbannya.
3. Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, hendaknya ia ikut menyaksikan jalannya penyembelihan.27

SYARAT MENJADI PENYEMBELIH

1. Orang laki-laki atau perempuan yang menyembelih hendaknya orang Muslim atau kafir kitabi (yaitu orang menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
Dalil ketujuh belas:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.28

Dalil kedelapan belas:
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.29

2. Orang yang berakal sehat dan bisa membedakan hal yang berbahaya dan yang tidak, yang baik da buruk (tamyiz). 30

TATA CARA PENYEMBELIHAN

1. Adanya kesengajaan (niat) untuk menyembelih.31
2. Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat
3. Disembelih untuk Allah

Dalil kesembilan belas:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.32

4. Tidak disebutkan padanya nama selain Allah seperti nama nabi, malaikat, orang-orang shalih, jin dan sebagainya.33
5. Disebutkan nama Allah ketika penyembelihan dengan mengucapkan bismillah.

Dalil kedua puluh:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.34

6. Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah.

Dalil kedua puluh satu

Nabi shalallahu’alaihi bersabda,
إن الله كتب الإحسان على كل شيء. فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرتة، وليرح ذبيحتة.
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhannya. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya. Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menenangkan hewan sembelihannya.35

7. menenangkan hewan korban36 misalnya dengan tidak membiarkan hewan korban melihat hewan korban lain yang sedang disebelih.

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Menurut Ibn Katsir, daging korban dibagi:
1. sepertiga untuk orang yang berkorban (bagian daging untuknya hanyalah kebolehan maksimal)
2. sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin
3. sepertiga dihadiahkan kepada para sahabat, kolega dan kenalan orang yang berkorban.37

Dalil kedua puluh dua:
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.38


UPAH AMIL KORBAN

Orang yang berkorban dilarang memberikan upah kepada tukang potong, amil (panitia) menggunakan bagian hewan korban (daging, kulit, kain penutup)

Dalil kedua puluh tiga:
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا (kami memberinya dari harta kami)”39

HUKUM MENJUAL DAGING, KULIT, DAN KAIN PENUTUP HEWAN KORBAN

Orang yang berkorban dan panitia (amil) korban dilarang menjual daging, kulit, kain penutup binatang kurban.40 Dari dalil kedua puluh tiga, diketahui bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam adalah shahibul qurban, dan Ali bin Abi Thalib adalah amil atau panitia kurban. Dan ternyata Ali bin Abi Thalib tidak menjual daging, kulit, kain penutup binatang kurban tetapi menyedekahkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan Kaki
1. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 13
2. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 14
3. Hadist Shahih. HR al-Hakim IV/233, al-Baihaqi IX/260, Ibn Majah 3123
4. Lihat Agung Danarto, hal. 5
5. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 37
6. Lih. al-Quran al-Karim surat al-An'am: 162
7. Lih. al-Quran al-Karim surat ash-Shaffat: 108
8. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 36
9. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 22
10. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 34
11. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 26
12. Hadist Shahih. HR Muslim no. 3631, an-Nasai no. 4302, Abu Dawud no. 2415, Ibn Majah no. 3135, Ahmad no. 1777
13. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 26-27
14. Hadist Shahih HR Bukhari no. 1440, HR Muslim no. 3636, HR Tirmidzi no. 1414, HR Nasai no. 4311, 4341, 4342 dll.
15. HR Nasai no. 4293, HR Tirmidzi no. 1417, HR Abu Dawud no. 2420, HR Ibn Majah no. 3135 dll.
16. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 37-40
17. Hadist hasan, Lih. HR at-Tirmidzi no. 1505, HR Malik (2/37), Ibn Majjah no. 2546.
18. Hadist shahih, lih. HR Muslim no. 2322, 2324, 2323, Tirmidzi no. 1422, Ibn Majah no. 3123 dll.
19. Hadist hasan gharib, Lih. HR Tirmidzi, Kitab al-Hajj ‘an Rasulillah no. 829, Nasa’i, dalam al-Dhahaya no. 4316, Ibn Majah no. 3122
20. Hadist Shahih HR Muslim no. 1977, Abu dawud 2791, at-Tirmidzi 1523, an-Nasa’I 4361
21. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 5120
22. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 898, 902, 912, 915, 5119, 5134, Nasai no. 1545, Ahmad no. 17750.
23. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 929, 5126. Nasai no. 4290, Abu Dawud no. 2428, Ibn Majah no. 3152, Ahmad no. 5609.
24. Lihat Hadist Shahih riwayat Bukhari no. 1595, 5125.
25. Lihat Agung Danarto, hal. 22-23.
26. Hadist Shahih riwayat Bukhari no. 1450, 5132, 5239, 6850, Muslim no. 3636, Tirmidzi no. 1414, Nasai no. 4311, 4341 dll.
27. Lihat Agung Danarto, hal. 31-33.
28. Al-Quran Surat al-An'am: 118
29. Al-Quran Surat al-Maidah: 5
30. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 76
31. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 79
32. Al-Quran Surat al-Maidah: 3
33. Lihat Dalil kesembilan belas
34. Al-Quran Surat al-An'am: 118
35. Hadist shahih HR Muslim no. 1995, Abu Dawuud no. 2815, at-Tirmidzi no. 1409, an-Nasa’I no. 4405, Ibn Majah no. 3170.
36. Lihat dalil kedua puluh satu
37. Lihat Agung Danarto, hal. 46
38. Al-Quran surat al-Hajj: 36
39. Hadist shahih. HR Bukhari no. 1602, 1603, Muslim no. 2320, 2321 dll.
40. Lihat dalil kedua puluh dua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar