Jumat, 29 April 2011

Minuman Keras/Narkoba (Khamr) dalam Pandangan Islam


Minuman Keras/Narkoba (Khamr) dalam Pandangan Islam
Salah Satu Khamr itu
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ . [المائدة/90، 91]
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Hukum Khamr
إن الله حرم الخمْرَ فمنْ أَدْرَكَتْهُ هَذِهِ اْلأَيَةُ وَعِندَهُ مِنهَا شَيْئٌ فَلا يَشْرَبْ وَ لاَ يَبِعْ.
Sesungguhnya Allah telah mengaramkan khamr, maka siapa yang mengetahui ayat ini (Al-Maidah 90-91) dan dia masih memiliki arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya. (HR Muslim)
Jenis Khamr yang populer
Pengertian Khamr:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٌ حَرَامٌ.
Semua yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram. (HR Muslim 3733)
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
Apa pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram. (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Termasuk tanda-tanda dekatnya hari Kiamat
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَتُشْرَبَ الْخُمُورُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا.
Dari tanda-tanda datangnya hari kiamat ialah hilagnya ilmu, nampaknya kebodohan, ditenggaknya minuman yang memabukkan dan merajalelanya perzinaan. (HR Bukhari 78/ Ahmad 12069)
Haramnya Mengusahakan Khamr
لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا, وَمُعْتَصِرَهَا, وَشَارِبَهَا, وَحَامِلَهَ, وَ الْخُمُولَةَ إِلَيْهِ, وَسَاقِيَهَا, وَبَائِعَهَا, وَأَكِلَ ثَمَنِهَا, وَالْمُشْتَرِيَ لَهَا, وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا.
Rasulullah melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang minta dibelikannya. (HR Tirmidzi dan Ibn Majah).

Hukum menjual khamr kepada selain orang Islam

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيْعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أو نَصْرِانِيٍّ أو مِمَّنْ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ النَّارَ عَلَى بَصِيرَةٍ.
Siapapun yang menahan anggurnya pada musim-musim panen, kemudian menjualnya kepada seorang Yahudi, atau Nasrani atau kepada tukang membuat khamr, maka sunguh jelas dia masuk neraka. (HR Thabrani)

Sebagai penyebab azab Allah
لَيَشْرَبَنَّ نَاسِّ مِن أُمَّتِي الْخمرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ على رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازف وَ الْمُغَنَّيَات يَخْسفُ اللهُ بهمُ اْلأَرْضُ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ والْخَنَازِيرَ.
Sungguh sebagian umatku ini akan minum khmar, mereka mengganti namanya, mereka dihibur dengan alat musik dan penyanyi wanita, Allah akan menghancurkan mereka dengan diruntuhkannya bumi dan sebagian mereka dijadikan kera dan babi. (HR Ibn Majah 3010)

Hukum menghadiri pesta yang dihidangkan khamr

Dirawayatkan dari Umar radliallahu ‘anhu, bahwa dia pernah mendengar, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: 
مَنْ كَانَ يُؤْمِنَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ اْلأَخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ.

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah menghadiri sustu pesta yang di situ dihidangkan khamr. HR Ahmad.

Hukum minum khamr sebagai obat
Dari Wail al-Hadhramy bahwa Thariq Ibn Suwaid radliallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi tentang khamr yang dijadikan obat. Beliau bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِدَوَاءٍ وَ لَكِنُّهَادَاءٌ
Sesungguhnya ia (khamr) itu bukan obat, melainkan penyakit. HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha bahwa Nabi bersabda:
إن الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu. (HR Baihaqi dan dishahihkan Ibn Hibban).

Hukuman Bagi orang yang minum khamr
Dari Muawiyyah radliallahu ‘anhu bahwa nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda tentang peminum arak,”
إِذَا شَرِبَ,فَاجْلِدُوهُ، ثُمَّ  إِذَا شَرِبَ, فَاجْلِدُوهُ ،ثم إِذَا شَرِبَ الثَّالِثَةَ فَاجْلِدُوهُ ،ثم  إذا شربَ الرَّابِعَةَ فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ.
Apabila ia minum, cambuklah ia, bila ia minum (lagi) maka cambuklah ia. Kemudian bila untuk yang ketiga kali maka cambuklah ia, bila ia minum yang keempat kalinya maka pukullah lehernya.
HR Ahmad dan Imam Empat (Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibn Majah)
Walid Ibn Uqbah mengkisahkan bahwa Ali raliallahu’anhu, 
جَلَدَ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَرْبَعِينَ، و جَلَدَ أَبُو بَكْرٍ ثَمَانِينَ، و جَلَدَ عُمَرُ ثمانين ،وَكُلُّ سُنَّةٌ، وَهَذَا أَحَبَ
Nabi shalallahu ‘alahi wa salam mencabuknya empatpuluh kali, dan Abu Bakar delapan puluh kali, dan Umar delapan puluh kali, dan semuanya sunah. Dan yang ini (delapan puluh kali) lebih aku (Ali) sukai. HR Muslim.

Kamis, 28 April 2011

Antara Iblis, Jin, dan Syaithan


ANTARA IBLIS JIN DAN SYAITHAN

A.     IBLIS
1.       Ia adalah bagian dari jin dan mempunyai keturunan.
وإذ قلنا للملئكة أسجدوا لأدم فسجدوا إلا إبليس، كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ، أَ فَتَتَّخِذُوْنَهُ وَذُرِّيَّتِهِ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُ وْنِى وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ
Dan ingatlah ketika Kami berfirma kepada para malaikat,”Sujudlah kalian kepada Adam.” Maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu mengambilnya dan keturunan-keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?… (QS al-Kahfi: 50)
2.       Ia dulu mempunyai tugas seperti halnya para malaikat. Tetapi karena enggan mengerjakan perintah Allah, ia diusir ke bumi. Firman Allah
وإذ قلنا للملئكة أسجدوا لأدم فسجدوا إلا إبليس أبى واستكبر وكان من الكفرين.
Dan ingatlah ketika Kami berfirman kepada malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam”. Maka sujudlah mereka kccuali Iblis. Ia enggan dan sombong, dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS al-Baqarah: 34).
Kedua ayat diatas secara umum memerintahkan kepada para Malaikat dan Jin (termasuk Iblis) untuk bersujud kepada Adam. Tetapi ada segolongan jin yaitu Iblis enggan melakukannya.
3.       Ia terbuat dari api
Firman Allah:
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلاَ تَسْجُدَ إِذْ أُمِرْتُكَ، قَالَ أَنَاْ خَيْرٌ مِنْهُ، خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِيْنٍ.
Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?”. Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya; Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan dia dari tanah. (QS al-A’raaf: 12)
4.       Ia adalah penghuni bumi sebelum manusia.
Allah berfirman:
قَالَ فَاهْبِطْ مِنْهَا فَمَا يَكُوْنُ لَكَ أَنْ تَتَكَبَّرَ فِيْهَا فَاخْرُجْ إِنَّكَ مِنَ الصَّاغِرِيْنَ.
Allah berfirman,” Turunlah kamu darinya (surga), karena tidak sepatutnya kamu menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina. (QS al-A’raaf: 13)
5.       Ia akan hidup sampai hari Kiamat.
Allah berfirman
قَالَ أَنْظِرْنِى إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ. قَالَ إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظِرِيْنَ.
Iblis menjawab, “Beri tangguhlah saya sampai waktu mereka dibangkitkan. Allah berfirman, “Sesunguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh. (QS al-A’raaf: 14-15)

B. JIN
1.         Ia terbuat dari api dan ada lebih dahulu daripada manusia
وَلَقَدْ خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ مِنْ صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَسْنُوْنَ. وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَّارِ السَّمُوْنَ.
Sungguh Kami (Allah) telah menciptakan manusia dari tanah liat kering dari lumpur hitam, yang diberi bentuk. Dan kami ciptakan jin sebelum itu dari api yang sangat panas. (QS al-Hijr: 26-27)
2.       Ada yang Islam, ada yang kafir, ada yang baik, ada yang buruk.
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّادُوْنَ ذَلِكَ, كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا.
Diantara kita ada golongan yang baik dan diantara kita ada yang tidak demikian (tidak baik). Kita sama menempuh ja;an yang berlain-lainan. (QS Jin: 11)
3.         Mereka satu golongan dengan Iblis-
Karena sama-sama terbuat dari api (lih QS al-A’raaf: 12 dan QS al-Hijr: 26-27 di atas) juga karena mereka telah menghuni dan diciptakan lebih dulu daripada manusia (lih QS al-A’raaf: 13 dan QS al-Hijr: 26-27 di atas dan juga QS al-Kahfi: 50)
4.       Jin (juga Iblis) tidak mengetahui hal-hal ghaib.
عَالِمُ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا. إِلاَّ مَنِ ارْتَضَى مِنَ رَّسُوْلِ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا.
(Allah) Maha mengetahui hal-hal yang ghaib, maka tidak diperlihatkan rahasia kehgaiban itu kepada seorangpun. Kecuali kepada rasul yang diridlai-Nya. Sesungguhnya Dia mengadakan pengawal (malaikat) dihadapan dan dibelakang rasul itu. (QS jin 26-27)

C.     SYAITHAN
Kata syaithan lebih kepada syifat jin dan manusia yang membisikkan dan menggoda manusia untuk tidak menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjalankan apa-apa yang tidak diridlainya.. Ketika Allah menerangkan sesuatu yang menggoda dan membisikkan sesuatu, menyampaikan kata palsu, dan lain-lain disanalah kata syaithan disebut. Dia bisa berujud manusia dan juga jin. Allah berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِّيٍ عَدُوًّا شَيَاطِيْنَ اْلإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوْحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا.
Demikianlah untuk tiap-tiap nabi, Kami adakan musush-musuhnya, yaitu syaithan-syaithan (dari) bangsa manusia dan jin, sebagian menyampaikan perkataan palsu kepada yang lainnya untuk mengadakan penipuan. (QS al-An’am: 112).

قل أعوذ برب الناس. … من شر الوسواس الخناس. الذي يوسوس في صدور الناس. من الجنة والناس.
Aku berlindung kepada Rabb (pelindung) manusia … Dari kejahatan bisikan (syaithan) yang tersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia. (QS an-Nas: 1 – 6)

Wallahu a’lam bishshawab.

Selasa, 26 April 2011

Perlengkapan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Periode 2010-2015


Perlengkapan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso
Periode 2010-2015

Ketua Umum: Drs. Suprapto, MM/497.127 - Pantog Wetan Banjaroya/081328796260
Ketua I: Drs.H.Subronto/280.317 - Degan Banjararum/081391784149                           
1.  Majelis Tarjih, Tajdid dan Tabligh
2.  LAZIS
Ketua II: Drs.H.M.Tjiptadi, MM/307.352  Sayangan Banjararum/08882742530
1. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM)
2.  Majlis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK)
Ketua III: H.Sumanto, SH/497.106 - Ngipikrejo Banjararum/081328217159
1.  Majelis Ekonomi, Pelayanan Sosial dan Kesehatan Umum
2.  Lembaga Penanggulangan Bencana
3.  Majelis Wakaf Kehartabendaan, Lingk. Hidup & Pemberd. Masy.
Ketua IV: Drs.Parwanto,MA/922.386 - Demangan Banjarharjo/085228906998
1.  Majelis Pustaka dan Informasi
2.  Lembaga Zakat Infak dan Shadaqah
3.  Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga
4.  Lembaga Penanggulangan Bencana
Sekretaris I: Sugiyanta,S.Ag,M.Pd/1.037.534 Paras Banjarasri/081227958699*085641246527
Sekretaris II: Drs. Dwi Priyanto  - Kedondong Banjararum/08122598783
Bendahara I: Sukardal - Kagongan Banjararum/081392454924
Bendahara II: H.M.Mujab - Sayangan Banjararum
Majlis/Lembaga
Majelis Tarjih, Tajdid dan Tabligh
                                                H.M.Nurhadi,S.Ag (Ketua)- Duwet Banjarharjo/
Budi Hartono, MA - Sayangan Banjararum/085643676124
Drs. H. Sunarjo Muslim - Kisik Banjarasri/081328887816
H. Yasmin - Slanden Banjaroya/081392024588
Drs. Suradiman, M.Ag - Kagongan Banjararum/
Suwono, S.Pd - Slanden Banjaroya/081802692786
Edi Sugito/986.496 - Demangan Banjarharjo/085228091799
Budi Riyanto, S.Ag - Semaken Banjararum/
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Drs. Sapto H Nugroho/798.579 -  Ngipikrejo Banjararum/081328726021
Drs. Maridi - Demangan Banjarharjo/
Wangsit, S.Pd - Gegunung Banjarharjo/081227111027
Dra. Hj. Ukhti Jam’iayati,M.Ag - Kisik Banjarasri/081227471370
Dra. Marsudiyanti - Kisik Banjarasri/08121579971
Drs. Sarjo - Paras Banjarasri/
Majelis Ekonomi, Pelayanan Sosial dan Kesehatan Umum
M. Sujud Ismawan SE (Ketua) - Paras Banjarasri/085743316128*085292562518
Drs. Gunarto - Semaken Banjararum/
H. Sukijan - Sudimoro Banjarharjo/
Suryono, SE - Kedondong Banjararum
Arif Tri Siwiyanto - Kedondong Banjararum
Majelis Wakaf Kehartabendaan, Lingk. Hidup & Pemberd. Masy.
Drs. Rubijo /649.677 - Kagongan Banjararum/08121583622
Drs. Suprapto - Kisik  Banjarasri/081328326661
Sugeng Wusono, B.Sc -  Pantog Wetan Banjaroya/
Pardi - Kemesu Banjararum/081802683651
Majelis Pendidikan Kader
Purwanto, S.Pt -  Kagongan Banjararum/08112502175* 085228095824
Arif Tri Yunianto, S.T - Kagongan Banjararum/081328055959
Drs. Supriyanto - Kisik Banjarasri/081392235742
Ashari Hidayat - Pranan Banjaroya/
Majelis Kepustakaan dan Informasi
                                                Panut, S.Pd - Ngipikrejo Banjaraum/
Slamet Sulbani, S.Pd.I - Tonogoro Banjaroya/
Lembaga Zakat Infak dan Shadaqah
                                                Drs. Sapono/476.377 - Degan Banjararum/081578623939
Tukiman - Kisik Banjarasri/081227034760
Jumal Wiyanto, SE - Duwet Banjarharjo/
Juni Arifin Hidayat, S.Pd.I -  Pranan Banjaroya/081328886572
Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga
Sujadi, A.Ma.Pd - Sentul Banjararum/02747489678
Drs. Sudarisman - Tlagan Banjarasri/087838404047**081328861484
Drs. Sudarmin - Demangan Banjarharjo/081328821918
Heri Subagyo - Sayangan Banjararum
Lembaga Penanggulangan Bencana
                                                Sarkowi/895.578 - Ngrajun Banjarharjo/0811286843
H. Suwarto, S.Pd - Degan Banjararum/
Suparjo, ST - Semaken Banjararum/
Mulyadi - Paras Banjarasri/081804351209
Muh. Nashir - Slanden Banjaroya/

Selamat Datang sebagai Muslimah


Selamat Datang sebagai Muslimah

Keluarga besar Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso dan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Banjarasri menyambut dengan haru dan senang serta mengucapkan selamat datang sebagai seorang muslimah kepada Wiyati binti Jogosuwarno (lahir 1972) yang berikrar untuk memeluk Islam pada hari Selasa, 22 Jumadal Ula 1432 Hijriyah yang bertepatan dengan 26 April 2011.
Ikrar untuk memeluk Islam dilaksanakan di Mushala Al-Huda di Paras Banjarasri Kalibawang setelah shalat Maghrib. Pengucapan kalimat shahadat  di bawah bimbingan Ustadz Muhammad Sujud Ismawan, SE dari Majelis Tarjih, Tajdid dan Tabligh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Banjarasri dan alhamdulillah berjalan dengan hidmat dan lancar. Ikrar disaksikan oleh Nurhayati, S.Ag yang juga sebagai pencatat, dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalibawang. Hadir pula sebagai saksi Sugiyanta, S.Ag, M.Pd, (sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso), Drs. Sardjo (sekretaris Pimpinan Ranting Muhammadiyah Banjarasri), Ngadirin Darmowarsono (Dukuh Paras Banjarasri), Drs. Mardjo, Radiyo, Dalijo, Maryanto, Sukistinah (tokoh masyarakat), Dra. Wahyu Cahyaningrum (Sekretaris Pimpinan Ranting Aisyiyah Desa Banjarasri), Mulyadi (penyuluh agama Desa Banjarasri) dan puluhan jamaah Mushala al-Huda. Hadir pula pihak keluarga: Slamet Wiyono dan Siti Rofiah (kakak/ipar) yang memang sejak kecil beragama Islam.
Dalam kesempatan itu Ustadz Muhammad Sujud Ismawan, SE menyampaikan kepada yang baru saja memeluk Islam dan yang sudah lama memeluk Islam untuk menjaga ke-Islam-an dan menjauhi hal-hal yang menyebabkan batalnya Islam, yang diantaranya adalah syirik kepada Allah.  Yang baru saja masuk Islam agar segera menyesuaikan diri terutama dalam mengerjakan shalat. Karena salah satu pembeda seorang muslim/muslimah dengan non-muslim adalah mengerjakan shalat. 
Wiyati menyampaikan bahwa salah satu alasan untuk memilih Islam sebagai agamanya adalah cara umat Islam beribadah yang menurutnya lebih sejuk dan hikmat. Ia juga berharap agar diterima sebagai muslimah dengan baik.

Senin, 25 April 2011

POSISI WANITA SAAT MENJADI IMAM SHALAT BAGI MAKMUM WANITA

Posisi Wanita Saat Menjadi Imam Shalat bagi Makmum Wanita.

عَنْ رَائِطَةَ الْحَنِفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْ نِسْوَةً فِي الْمَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا
Raithah al-Hanifiyah menceritakan bahwa 'Aisyah menjadi imam bagi jamaah perempuan pada shalat wajib dengan berada di tengah-tengah mereka (Hadist diriwayatkan oleh al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh Imam Syafii, dan al-Daruquthni I/404, Abdurrazak III/141. Shahih)
عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطَا
Dari Hujairah dari Ummi Salamah (Istri Nabi) bahwa ia mengimami para wanita dengan cara berdiri ditengahnya (Hadist diriwayatkan al-Baihaqy dalam Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh al-Daruquthni I/405, dan Abdurrazak III/140.
Kesimpulan
1.        Bila wanita menjadi imam atas dua atau lebih wanita lainnya, maka ia berada di tengah-tengah shaf pertama.
2.        Bila wanita menjadi imam atas satu wanita, maka imam berada sejajar dengan makmum di sebelah kiri makmum (seperti laki-laki). Wallahu a'lam biss-shawab.

Referensi
1.        Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah – Jilid 2, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
2.        Abdul Aziz bin Baz, Syaikh, Fatwa-fatwa Islamiyah untuk Ukhti Wanita, at-Tibyan, Solo, 1418 H
3.        Agung Danarto, Drs., M.Ag, Adzan, Iqomah & Shalat Berjamaah Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2006.

Minggu, 24 April 2011

Foto Foto Rapat Kerja Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Rapat Kerja (Raker) di University Residence (UNIRES) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada hari Kamis sampai dengan Jumat, 21 sampai dengan 22 April 2011.
Dalam kesempatan itu dibahas masalah-masalah program kerja MTT PWM Daerah Istimewa Yogyakarta dan MTT PDM sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sinkronisasi program kerja agar tidak terjadi tumpang tindih antara MTT PWM dan MTT PDM. Dalam akhir acara, para peserta Raker dibekali Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan Metode Istimbath.

Dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Kulon Progo hadir Ustadz Muhammad Syaifuddin, S.Sy, S.Th.I, Ustadz Thohari, S.Sy, Supardal dan Sugiyanta, S.Ag, M.Pd. Berikut beberapa foto Raker MTT PW Muhammadiyah Daerah Istimewa Jogjakarta tahun 2011 di UNIRES UMY.













Drs. Afnan Hadi Kusumo Menjumpai Konstituen

Drs. Afnan Hadi Kusumo Menjumpai Konstituen

Drs. Afnan Hadi Kusumo, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI

Drs. Afnan Hadi Kusumo, salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, asal Daerah Istimewa Yogyakarta menjumpai konstituennya di wilayah Kecamatan Kalibawang dan Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo. Acara diselengarakan pada hari Sabtu, 23 April 2011 di Gedung Serba Guna Sekolah Luar Biasa (SLB) Muhammadiyah Kalibawang di Dekso Banjararum Kalibawang Kulon Progo. Hadir dalam kesempatan itu para Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso, Pimpinan Aisyiyah Cabang Dekso, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Samigaluh, Pimpinan Cabang Aisyiyah Samigaluh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kalibawang.
Bp. Margiyanto, Sugiyanta, S.Ag, M.Pd , Drs. Afnan Hadi Kusumo, Bp. Drs. Hadi Yuwono, Bu Parmiyati, Drs. H. Sapono, Drs. Nurjiman, Drs. Dwi Priyanto
Drs. H. Rinto Subronto (Ketua MUI Kec. Kalibawang), Drs. Afnan Hadi Kusumo dan Sugiyanta S.Ag, M.Pd (Sekretaris PCM Dekso)
M. Tukiman (PRM Banjarasri), Drs. Afnan Hadi Kusumo, Drs. Dwi Priyanta (Sekretaris PCM Dekso)
Drs. Parwanto, Drs. Afnan Hadikusumo, Drs. Misidal (Ketua PCM Samigaluh)

Dra. Hj. Ukhti Jam'iati (Ketua PCA Dekso), Drs. Afnan Hadikusumo, Dra. Marsudiyanti (Sekretaris PCA Dekso)
 Sugiyanta, S.Ag, M.Pd, Drs. Afnan Hadikusumo, Drs. Suprapto, MM

Drs. Afnan Hadi Kusuma menyatakan ungkapan terima kasih kepada seluruh warga Muhammadiyah di Kecamatan Kalibawang dan Kecamatan Samigaluh, karena ternyata warga Muhammadiyah berperan aktif dalam hiruk pikuk pembangunan dalam bidang keagamaan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Ia juga mengharapkan agar warga Muhammadiyah di Kecamatan Kalibawang dan Samigaluh tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Kulon Progo tahun 2011 ini.
Dalam acara tersebut warga menyampaikan hal-hal yang harus segera ditangani oleh pemerintah misalnya tentang pemerataan pembangunan, yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh penduduk Kulon Progo dibagian selatan.
Masalah pendidikan, kristenisasi, maraknya peredaran minuman keras sampai pelosok desa juga dibicarakan dalam acara tersebut.

Jumat, 22 April 2011

Adab Berkenaan Dengan Senjata


ADAB MEMBAWA SENJATA

Allah itu Maha Benar. Dan Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Dari perkara-perkara besar hingga perkara kecil, semua perkara diatur oleh agama ini. Termasuk adab-adab ketika membawa senjata. Karena kalau kita tidak hati-hati kita akan jatuh dalam kerusakan dan bisa-bisa kita akan jatuh ke dalam kebinasaan.
Perhatikan hadist-hadist berikut:
Hadist ke-1
عن أبي هريرة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لاَ يُشِرْ أَحَدَكُمْ إِلىَ أَحِيْهِ بِاسِّلاَحِ, فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانِ يَنْزِعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
Rasulullah shalallu 'alaihi wa salam bersabda: Janganlah seorang dari kalian menunjuk saudaranya dengan senjata, karena sesungguhnya ia tidak tahu jangan-jangan setan berbuat kerusakan melalui tangannya maka dia terjerumus dalam jurang neraka (HR Bukhari dan Muslim)
Hadist shahih ini menegaskan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam melarang kita menunjuk orang lain dengan senjata baik ketika kita sedang bergurau atau main-main atau ketika sedang berselisih dengan orang lain. Setan  dapat berbuat kerusakan melalui tangan kita kalau kita tak hati-hati memperlakukan senjata. Bahkan para malaikat melaknat ketidak hati-hatian ketika membawa senjata.

Hadist ke-2
قال أبو القاسم  رسول الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَحِيهِ بِحَدِيدَةٍ, فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةِ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَنْزِعُ, وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ ِلأَبِيهِ وَ أُمِّهِ
Abu al-Qasim shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: Barangsiapa menunjuk kepada saudaranya dengan senjata tajam, maka sesungguhnya para mailakat akan melaknatinya sampai ia melepaskan senjata itu, walaupun kepada saudara seayah dan seibu. (HR Muslim) (Lih. Imam an-Nawawi, Riyadh al-Shalihin, bab 357, hadist no. 1792)

Hadist ke-3
وَ عَنْ جَابِرٍ قال: نَهَى رَسولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ يَتَعَاطَى الْسَيْفُ مَسْلُولاً
Dari Jabir ia berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melarang membawa-bawa pedang dalam keadaan terhunus. (HR Abu Daud dan Turmudzi) (Ibid. hadist no. 1793)