Khitan Bagi
Wanita?
Oleh: Sugiyanta
Purwosumarto, S.Ag, M.Pd
Rambutan Silengkeng, buah khas Kalibawang, selain Durian
Bagi kaum perempuan, khitan
(masih) menjadi perkara yang sangat jarang, atau tabu,bahkan ditolak untuk
dilakukan. Tulisan ini mencoba membahas hukum khitan bagi perempuan.
Pengertian Khitan
Khitan berasal dari kata bahasa
Arab خَتَنَ (khatana) yang berarti memotong. Al-Khatnu
berarti proses memotong kulit yang menutupi kepala dzakar atau penis
(untuk laki-laki) dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji
atau kemaluan yang sering disebut clitoris bagi wanita. Al-Khitan adalah
nama bagian yang dipotong tersebut. Untuk itu Imam Bukhari menyatakan bahwa
الأدب المفرد للبخاري - (ج 4 / ص 389)
الاختتان
: قطع الجلدة التي تكون على الفرج من الذكر أو الأنثى
Khitan adalah memotong daging
yang ada di kemaluan laki-laki atau perempuan
Hukum Khitan
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’
Syarh al-Muhadzdzab (1/301) menyatakan, “Pendapat yang benar ditegaskan
oleh Imam Syafi’i dan juga pendapat mayoritas ulama bahwa khitan itu wajib kaum
laki-laki dan wanita.
Para Wanita dari Kalangan
Shahabat Radliallahu ‘anhum juga Disunat
الأدب
المفرد للبخاري - (ج 4 / ص 389)
1288 - حدثنا أصبغ قال: أخبرني ابن وهب قال:
أخبرني عمرو، أن بكيرا حدثه، أن أم علقمة أخبرته، أن بنات أخي
عائشة اختتن، فقيل لعائشة: ألا ندعو لهن من يلهيهن؟ قالت: بلى. فأرسلت إلى عدي
فأتاهن، فمرت عائشة في البيت فرأته يتغنى ويحرك رأسه طربا، وكان ذا شعر كثير،
فقالت: أف، شيطان، أخرجوه، أخرجوه
Al-Adab al-Mufrad
lil-Bukhari (4/389)
"Bahwa
anak-anak perempuan saudaraku Aisyah dikhitan, lalu Aisyah ditanya, 'Apakah
tidak sebaiknya kita memanggil orang yang bisa menghibur mereka (perempuan)?.'
Aisyah menjawab, 'Tentu.' Lalu diutuslah ke 'Adi1 lalu Aisyah pun
lewat di rumah tersebut. la melihatnya bernyanyi dan menggerakkan kepalanya
dengan suka cita -ia berambut lebat- maka Aisyah pun berkata, 'Uh! Syetan, keluarkanlah dia, keluarkanlah dia."'
Faidah Hadist
Hadist ini menceritakan bahwa
1.
Anak-anak perempuan
dikalangan para Shahabat dikhitan
2.
Menghibur anak yang baru saja dikhitan diperbolehkan
sekedar untuk melupakan rasa sakit saja.
3.
Tetapi hiburan sebainya
bukan nyanyian (karena para Shahabat sangat membenci nyanyian dan musik) tetapi
bentuk yang lain saja seperti permainan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar