Senin, 27 Juni 2011

.Benarkah Perceraian Suami-Istri bisa Mengguncang ‘Arsy?

Benarkah Perceraian Suami-Istri bisa Mengguncang ‘Arsy?
Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

 Sungai Progo di Banjarasri Kalibawang Setelah Banjir Bandang 22 Desember 2010

‘Arsy adalah tempat Allah bersemayam setelah menciptakan bumi, langit dan seisinya. Hal ini tersebut dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
 ...هُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ... [الحديد/4]
... Dia (Allah) lah yang telah menciptakan seluruh langit dan bumi dalam enam masa/hari, kemudia Dia (Allah) bersemayam di al-‘Arsy ...

Lalu benarkah ‘Arsy, tempat Allah subhanahu wa ta’ala bersemayam tergoncang disebabkan oleh perceraian hambanya? Sebagian besar umat Islam membenarkannya karena adanya hadist berikut:
السلسلة الضعيفة - (ج 1 / ص 224) " تزوجوا و لا تطلقوا فإن الطلاق يهتز له العرش " .
Dalam as-Silsilah adl-Dlaifah (1/224) disebutkan hadist: Manikahlah dan janganlah kalian cerai, karena perceraian mengguncang al-Arsy

Hadist di atas diriwayatkan oleh Imam ad-Dailami (2/30), juga al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (12/191). Sanadnya dari Amr bin Jami’ dari Juwaibir dari adl-Dlahak dari Nazal bin Sabrah, dari ‘Ali bin Abi Thalib secara marfu’.

Sanad Hadist
Hadist ini banyak diperbincangkan oleh para ahli hadist. Sisi cacatnya ada pada Amr bin Jami’ dan Juwaibir.

1.      Al-Khathib menyatakan bahwa Amr bin Jami’ meriwayatkah hadist-hadist munkar dan maudlu dan. Ibn Ma’in mengatakan bahwa ia pendusta dan jelek. Sedangkan Juwaibir adalah orang yang sangat lemah.
2.         Ibn al-Jauzi mengatakan bahwa hadist ini tidak shahih
3.    Imam ash-Shaghani memasukkan hadist di atas pada al-Maudlu’at (kitab yang memuat hadist-hadist palsu) halaman 8, Imam as-Suyuthi dalam al-La’ali (2/179)

Matan Hadist
Hadist ini juga bertentangan dengan praktik Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, para Shahabat radliallahu ‘anhum, para Tabiin dan para salaf shalih lainnya. Rasulullah, para Shahabat, para Tabiin, dan para salaf shalih lainnya, di antara mereka juga pernah bercerai. Telah shahih pula bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pernah menceraikan Hafshah binti ‘Umar radliallahu ‘anhuma (Lihat hadist riwayat Imam Abu Dawud no. 2283, an-Nasa’i (2/117), ad-Darimi (2/160), Ibn Majah no. 2016, al-hakim (2/197).
Al-Hakim berkata: Shahih menurut syarat Imam Bukhari dan Imam Muslim, demikian juga Imam adz-Dzahabi.
Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan: Hadist ini (hadist tentang perceraian Nabi dengan Hafshah – penulis) menunjukkan bolehnya seorang menceraikan istrinya sekalipun dia banyak berpuasa dan shalat malam, hal itu karena kurang cocok antara keduanya atau ada masalah-masalah lain. Oleh karena itu, mengikat sahnya perceraian harus dengan persetujuan hakim (pengadilan agama, pimpinan) termasuk hal jelek untuk didengar pada zaman sekarang.
Namun begitu pembahasan ini bukanlah anjuran untuk bercerai, karena bercerai sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan. Tetapi bagaimana kalau dalam rumah tangga sudah tidak lagi dipersatukan setelah melalui banyak usaha. Jadi perceraian adalah jalan yang terbaik. Janganlah perceraian dipersulit, diperumit kalau perceraian merupakan jalan terbaik. Penulis banyak mengambil manfaat dari Kitab Koreksi hadist-Hadist Dha’if Populer, karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, dan Hadist Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia karya Ahmad sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Wallahu a’lam bish-Shawab.

2 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Wr.Wb
    info :
    Posting di http://pcmdekso.blogspot.com, http://sugiyantaparas.blogspot.com bisa juga dilihat di http://kalibawangmansatu.blogspot.com
    pareeng...
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb

    BalasHapus
  2. Ass. Bagaimanapun perceraian harus dipersulit karena umumnya diucapkan dalam kondisi amarah dan pengaruh syaithan (Al-Baqarah 102). Kecuali bila atas kesepakatan keduanya setelah berbagai upaya mediasi ditempuh, atau telah menimbulkan pertengkaran dengan kekerasan

    BalasHapus