Minggu, 15 Juli 2012

Masih Makan Saat Adzan Shubuh, Membatalkan Puasa karena Muntah?


Kesalahan-Kesalahan Yang Sering Dilakukan Saat Puasa Ramadlan (Bagian Kedua)
Oleh: Sugiyanta Purwosumarto



1.         Membuang Makanan di Mulut Saat Mendengar Tanda Imsa’
Tanda Imsa’ adalah perkara baru dalam Islam. Seperti yang ada dalam pembahasan terdahulu (bagian pertama), bahwa batas akhir makan sahur adalahbila waktu fajar atau shalar shubuh tiba yaitu fajar shadik jadi bukan sepuluh menit sebelum awal waktu adzan shubuh.
Lantas bagaimana kalau saat adzan Shubuh berkumandang di mulut kita, atau di tangan kita masih ada makanan, marilah kita perhatikan hadist berikut:
سنن أبي داود - )ج 6 / ص 297  (حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Sunan Abu Dawud (6/297) - Abdul al-A’la bin Hammad bercerita: “Dari Muhamad bin ‘Amri dari Abi Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Jika salah seorang dari kalian mendengar seruan adzan, sementara bejana (piring atau mangkuk) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan keperluannya itu. (Diriwayatkan juga oleh al-Hakim no. 426/I)
Faidah hadist
Ternyata walaupun sudah adzan berkumandang, tetapi masih ada makanan/minuman di tangan kita, kita diperintahkan untuk meneruskan maka sahur kita. Saat adzan saja masih boleh meneruskan makan dan minum, apa lagi saat tanda imsa’ berbunyi.

Adapun dalil hadist yang menyatakan bahwa jarak antara makan sahur dan shalat subuh adalah sekedar membaca lima puluh ayat seperti dinyatakan dalam hadist:
صحيح مسلم - (ج 5 / ص 389) حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ: كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: خَمْسِينَ آيَةً
Shahih Muslim (5/389) - Abu Bakar bin Abi Syaibah bercerita: Waki’ bercerita: Dari Hisyam dari Qatadah dari Anas dari Zaid bin Tsabit radliallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam kemudian kami berdiri untuk shalat (shubuh)”. Aku bertanta: “Berapa lama kira-kira antara keduanya (antara shalat dan sahur – penulis)?” Beliau menawab: “Lima puluh ayat.”

Hadist di atas dapat dipahami bahwa jarak antara waktu paling akhir makan sahur yaitu adzan shubuh dengan shalat shubuh yaitu iqamah untuk menjalankan shalat shubuh adalah kira-kira selama bacaan lima puluh ayat sehingga bukan waktu imsa’ yang dipahami sekarang ini (adzan shubuh dikurangi 10 menit).
Kesimpulan
Umat Islam meyakini bahwa makan sahur adalah salah satu sunah Rasulullah yang semestinya kita lakukan walaupun hanya dengan seteguk air. Dan Rasulullah memerintahkan agar kita mengakhirkan makan sahur. Batas akhir makan sahur adalah fajar shadiq yang pada masa Rasulullah, Ibn Ummi Maktum selalu adzan pada saat fajar shadiq. Jadi batas akhir waktu makan sahur adalah waktu awal shalat shubuh. Bahkan Rasulullah mengijinkan kita untuk meneruskan kita minum (bahkan mungkin makan) walaupun adan shubuh sudah dikumandangkan.
Waktu imsak yang beredar saat ini adalah 10 sebelum adzan shubuh. Maka tidaklah dibenarkan muslimin dan muslimat mengakhiri makan sahur sepuluh menit sebelum adzan shubuh. Bahkan saat itu (10 menit sebelum adzan) adalah waktu terbaik kita melaksanakan makan sahur. Bukankah kita diperintahkan untuk mengakhirkan makan sahur. Bukankah kita tetap dibenarkan untuk sekedar menghabiskan minuman (mungkin juga makanan) yang masih ada di tangan walaupun adzan shubuh sedang/sudah berkumandang?

2.         Meninggalkan Makan Sahur
Banyak kamu muslimin meninggalkan makan sahur dengan berbagai alasan misalnya tak ada kesempatan, malas, sedang tidak selera makan atau apapun. Pada hal Rasulullah mengabarkan kepada kebaikan-kebaikan makan sahur.
صحيح مسلم - (ج 5 / ص 388) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُوسَى بْنِ عُلَيٍّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Shahih Muslim (5/388) – Kutaibah bin Sa’id menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Musa bin ‘Ulay dari ayahnya dari Abi Qais Maula ‘Amr bin al-‘Ash dari ‘Amru bin al-‘Ash bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau berkata, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.”
Juga hadist
سنن النسائي - (ج 7 / ص 329) أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ صَاحِبِ الزِّيَادِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ فَقَالَ إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمْ اللَّهُ إِيَّاهَا فَلَا تَدَعُوهُ
Sunan an-Nasa’i (7/329) – Seorang sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Aku menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, dan beliau sedang makan sahur, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya makan sahur itu barokah yang Allah limpahkan kepada kalian, maka jangan tinggalkan ia.”

3.         Membatalkan puasa karena terlupa makan
Banyak orang beranggapan bahwa makan dan minum karena terlupa saat berpuasa membatalkan puasa. Pada hal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bahkan menyuruh kita untuk melanjutkan puasa.
صحيح البخاري - (ج 7 / ص 17) حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Shahih al-Bukhari (7/17) – ‘Abdan menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai’ mengabarkan kepada kami, Hisyam menceritakan kepada kami, Ibn Sirin menceritakan kepada kami, dari Abi Hurairah radlallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, beliau berkata, “Bila terlupa, lalu makan dan minum maka sempurnakanlah puasanya, karena sesungguhnya Allah memberi makan dan minum kepadanya.”
4.         Membatalkan puasa karena muntah-muntah
Demikian juga dengan orang yang muntah-muntah. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa dan tidak wajib menggantinya.
سنن الترمذي - (ج 3 / ص 162) حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
‘Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, ‘Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Hasan dari Muhammad bin Sirin dari Abi Hurairah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Siapa yang tidak sengaja muntah tidak ada qadla (puasa pengganti) baginya, dan siapa yang bersengaja muntah, hendaknya ia menggantinya (puasa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar