Kesalahan-Kesalahan Yang Sering Dilakukan Saat Puasa Ramadlan (Bagian Pertama)
Oleh: Sugiyanta Purwosumarto
1. Mendahului puasa dengan mengerjakan puasa satu atau dua hari dengan alasan untuk berhati-hati atas keraguan apakah pada hari itu tanggal 30 Sya’ban atau tanggal 1 Ramadhan.
Ini dilarang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, bahkan kalau kita mengerjakannya, Rasulullah menganggap kita sudah durhaka kepada Beliau. Dalilnya adalah:
صحيح البخاري - (ج 6 / ص 489)
1781 - حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Shahih al-Bukhari (6/489) - ... Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum."
Adapun bagi orang yang yakin bahwa saat itu memang belum memasuki bulan Ramadhan, ia boleh puasa seperti puasa-puasa sunnah yang biasa dilakukannya, seperti piasa Dawud, puasa Senin, puasa Kamis atau puasa karena nadzar.
Berpuasa pada tanggal-tanggal 29 atau 30 Sya’ban karena ingin berhati-hati, atau kekhawatiran jangan-jangan puasa Ramadhan sudah tiba, atau ragu-ragu apakah hari itu masih tanggal 30 Sya’ban atau sudah 1 Ramadhan, yang demikian ini, juga dilarang berdasarkan hadist berikut:
سنن أبي داود - (ج 6 / ص 273)
1987 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَأَتَى بِشَاةٍ فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunnan Abi Dawud (6/273) -... Muhammad bin ‘Abdillah bin Numair mengabarkan kepada kami, Abu Khalid al-Ahmar menceritakan kepada kami dari pada ‘Amru bin Qais dari Abi Ishaq dari Shilah, ia berkata, “Dahulu kami bersama-sama dengan ‘Ammar pada hari yang diragukan, maka didatangkan daging kambing, maka sebagian kaum menolaknya. Maka’Ammar berkata, “Barang siapa berpuasa pada hari ini, sungguh ia sudah durhaka kepada Abu al-Qasim shalallahu ‘alaihi wa salam.”
Juga berdasarakan hadist berikut:
سنن الترمذي - (ج 3 / ص 109)
622 - حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْمُلَائِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ بْنِ زُفَرَ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
Sunan ath-Thirmidzi (3/109) – Abu Sa’id’Abdullah bin Sa’id al-Asyajju menceritakan kepada kami, Abu Khalid al-Ahmar menceritakan kepada kami, dari ‘Amru bin Qais al-Mula-iy dari Abi Ishaq dari Shilah bin Zufar, ia berkata: Dahulu kami bersama ‘Ammar bin Yasir kemudian didatangkan daging kambing, dan (‘Ammar) berkata, “Makanlah.” Lalu sebagian orang menolaknya sambil berkata, “Sungguh aku sedang puasa.” ‘Ammar berkata, “Siapapun yang berpuasa pada hari yang orang-orang ragu di dalamnya, sungguh ia telah derhaka kepada Abu al-Qasim shalallahu ‘alaihi wa salam.
2. Melafalkan Niat Puasa
Melafalkan niat puasa, seperti halnya melafalkan niat shalat, wudlu, mandi. Ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabatnya radliallhu ‘anhum. Beliau dan para sahabatnya adalah teladan yang paling baik bagi umat ini. Maka selayaknya kita tidak melaksanakannya.
3. Mengakhiri sahur karena waktu imsa’ sudah tiba
Banyak dijumpai bahwa orang-orang menganggap bahwa tanda imsa’ adalah batas akhir untuk makan sahur. Ini keliru. Karena Rasulullah justru memerintahkan kita untuk mengakhirkan makan sahur. Adapun waktu sahur tergambar dalam hadist berikut:
سنن النسائي - (ج 3 / ص 6)
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَذَّنَ بِلَالٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sunan an-Nasa’i (3/6) - Ya’qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, ia berkata: “Hafsh menceritakan dari Ubaidillah al-Qasim dari ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Bila Bilal mengumandangkan adzan maka makan dan minumlah sampai Ibn Ummi Maktum mengumandangkan adzan.
Hadist ini menegaskan bahwa pada masa Nabi adzan pagi hari dilakukan dua kali – yang pertama adalah adzan sebelum waktu fajar oleh Bilal seperti tercantum dalam hadist berikut:
صحيح مسلم - (ج 5 / ص 383 (و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَوَادَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:لَا يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا هَذَا الْبَيَاضُ لِعَمُودِ الصُّبْحِ حَتَّى يَسْتَطِيرَ هَكَذَا
Shahih Muslim (5/383) - Dan Zuhair bin Harb menceritakan, Ismail ibn ‘Ulayyah menceritakan, ‘Abdullah bin Sawadah menceritakan kepadaku dari ayahnya dari Samurah bin Jundub radliallahu .anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Janganlah kamu tertipu dengan adzannya Bilal dan jangan pula (tertipu oleh) sinar putih itu untuk cahaya shalat Shubuh hingga terang seperti ini.
Adzan yang kedua adalah adzan saat fajar terbit yaitu saat waktu shubuh oleh Ibn Ummi Maktum Saat terdengar adzan oleh Bilal makan minum (sahur) masih diperkenankan dan dilarang makan dan minum saat adzan Ibn Ummi Maktum. Berdasar hadist di atas, batas makan sahur adalah saat adzan/waktu shubuh tiba yaitu fajar dan bukan 10 menit sebelum adzan shubuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar