Fiqih Dzul Hijjah (11)
UPAH UNTUK PENYEMBELIH (PANITIA)
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Orang yang berkorban dilarang memberikan upah kepada tukang potong (termasuk panitia), menggunakan bagian hewan korban (daging, kulit, kain penutup)
Dalil kedua puluh tiga:
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”
Hadist ini dengan tegas menyatakan bahwa penyembelih tidak boleh diberi upah dari apa saja yang berkaitan dengan hewan korban baik daging, kulit, dan kain penutupnya. Maka sepatutnya dihindari upah terselubung misalkan pekotheh. Pekotheh berasal dari bahasa Jawa bagian tertentu yang diperuntukkan khusus bagi penyembelih atau panitia. Demikian juga hal yang berlaku di daerah tertentu bahwa yang menyembelih (seperti diwajibkan) mendapatkan upah berupa kepala hewan korban.
Upah sebaiknya disediakan oleh yang berkorban atau siapa saja dalam bentuk apa saja (misalnya uang, beras) tetapi tidak berasal dari hewan korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar