Jumat, 14 Oktober 2011

Bagaimana kalau daging sapi dijual atau dibarter dengan daging sapi?


Fiqih Dzul Hijjah (13)

HUKUM MENJUAL DAGING DAN KULIT HEWAN KORBAN
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”
Hadist ini menegaskan bahwa daging, kulit, dan ajilat-nya. Ajilat adalah kain ataupun kulit binatang yang biasa dihamparkan pada punggung unta. Barangkali termasuk ajilat adalah tali kekang (dadung) dan sepatu hewan korban tersebut.

Para ulama sepakat bahwa:
1.        Yang berkorban dilarang menjual sesuatu dari hewan korbannya.
Bila ia menghendaki untuk mengambil daging untuk dimakan maka hal itu dibolehkan ahkan disunnahkan. Bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam biasa makan masakan daging korban (hati) untuk berbuka setelah shalat Idul Adha.
Demikian juga bila ia menghendaki kulitnya dan kainnya untuk dimanfaatkan, ia boleh melakukannya. Namun ia tidak boleh menjualnya.
Dan menjual salah satubagian dari hewan korban dapat diartikan sebagai ketidakikhlasan dalam berkorban
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج/36]
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Hadist dlaif berikut dapat menjadi pertimbangan
مسند أحمد - (ج 32 / ص 439)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ و عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ فُلَانٍ و عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَلَمْ يَبْلُغْ أَبُو الزُّبَيْرِ هَذِهِ الْقِصَّةَ كُلَّهَا  أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةَ ثَرِيدٍ مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي حَجٍّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ قَالَ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ
Musnad Ahmad (32/439)
... Qatadah bin an-Nu’man datang kemudian mengabarkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berdiri dan bersabda: “Sesungguhnya aku pernah memerintahkan kalian untuk  tidak makan daging kurban setelah tiga hari untuk memberi keleluasaan bagi kalian, maka kini aku menghalalkannya bagi kalian. Maka makanlah dari daging korban itu semaumu. Janganlah kalian  menjual daging hadyu (sembelihan saat naik haji) dan daging hewan korban, tetapi makanlah, sedekahkanlah, dan pergunakanlah kulitnya kamu dian janganlah kamu menjuanya. Dan jika diberi dagingnya, maka makan semaumu.”

2.        Yang mendapat bagian daging korban
Adapun selain yang berkorban, bila ia mendapatkan daging atau kulit atau kainnya, ia boleh menjualnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

3.        Panitia Korban
Menjadi panitia wajib berhati-hati. Panitia sebisa mungkin menjauhi penjualan daging dan bagian lainnya dari hewan korban. Termasuk menjual adalah barter atau menukarkan kulit hewan korban dengan daging. Sebaiknya panitia meniru Ali bin Abi Thalib ketika diminta mengurusi hewan korban Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.

TIPS BUAT PANITIA KORBAN
Sebaiknya panitia menghindari subhat boleh tidaknya menjual atau menukar kulit hewan korban dengan daging. Bukankah hati-hati itu baik? Menjual dan atau menukarkan kulit dengan daging sebaiknya biarlah dilakukan oleh orang yang berhak menerimanya. Artinya tentukan saja siapa yang berhak menerima kulit misalkan dengan berdasarkan derajat ekonominya. Dari yang paling miskin sampai yang masih pantas dianggap wajar menerimanya. Atau bisa saja kita bertanya kepada yang berkorban kepada saja kuit akan disedekahkan. Mereka lah yang menentukan apakah kulit akan dijual atau ditukar dengan daging atau mau dipakai sendiri.
Janganlah panitia takut dikatakan tidak adil. Sangat wajar yang paling miskin memperoleh lebih banyak dari pada yang mampu. Wallahu a’lam.

Pendapat penulis tentang penjual kulit hewan korban

Seperti dimaklumi kita mengenal hadist berikut: Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, ia berkata:
أَمَرَنِى رسول الله صلى الله عليه و سلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَ جُلُودِهَا وَأَجِلَتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارِ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِن عِنْدِنا
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kepadaku agar mengurus binatang sembelihan, dan mensedekahkan daging-dagingnya, kulit-kulitnya, dan pelananya. Dan beliau tidak membolehkan aku memberi sesuatu darinya kepada penyembelih. Ia berkata: Dan kami memberi upah dari harta kami. (HR Imam Bukhari, no. 1717, 1602, 1603, Imam Muslim no. 1317, 2320, 2321, Imam Abu Dawud no. 1506, Imam Ibn Majah no. 3090, Imam ad-Darimiy no. 1859, Imam Ahmad no. 1256, lihat Agung Danarto, Ibadah Qurban Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2003, hal. 50)

Hadist di atas dengan tegas menyatakan bahwa orang berkorban
1.    diperintahkan mensedekahkan daging, kulit, pelananya sehingga daging, kulit dan pelana tidak boleh dijual
2.    dilarang memberikan sesuatu dari binatang kurbannya kepada penyembelihnya

Dan kita meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yang diminta Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam untuk mengurus binatang sembelihan beliau radhiallahu 'anhu mengerjakan apa yang beliau radhiallahu 'anhu yaitu mensedekahkan daging, kulit, dan pelana, dan juga tidak memberikan upah kepada penyembelihnya dengan bagian dari binatang sembelihan tersebut, tetapi Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu memberikan upah penyembelihnya dengan hartanya sendiri.

Kesamaan Kedudukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu dan Panitia Korban

Rupanya keberadaan Panitia Korban mempunyai kedudukan yang sama dengan kedudukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu mengurusi binatang sembelihan korban. Tentu saja hal ini memudahkan dalam pendistribusian (mensedekahkan) daging, kulit, dan pelananya.

Masalah yang sering dihadapi Panitia
a. Pendistribusian Daging
Dalam mendistribusikan daging, insyaallah tidak ditemukan kendala yang berarti dan panitia meyakini bahwa menjual daging korban (misalnya karena lebih mahal daging sapi dijual untuk dibelikan daging kambing karena harga lebih murah agar pendistribusian daging dapat merata) tidak dibenarkan oleh syar'i Islam karena bertentangan dengan hadist di atas.
b. Pendistribusian Kulit (dan Pelana)
Karena alasan kesulitan dalam membagi kulit (dan pelana), panitia sering menjual kulit (dan mungkin pelana kalau ada) kemudian ditukar atau dibelikan dengan daging untuk dibagikan.
Di satu sisi panitia meyakini menjual daging korban tidak dibenarkan (walaupun untuk alasan agar mudah dalam membagikannya), di sisi yang lain menjual kulit binatang korban diperbolehkan. Padahal hadist dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu menjelaskan bahwa daging, kulit, dan pelana hendaknya disedekahkan dan tidak dijual.
Maka sebaiknya panitia mengikuti apa yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya.

Beberapa Hal Tentang Penjualan Kulit (dan Pelana) Binatang Korban oleh Panitia:
Dalam hal penjualan kulit binatang korban posisi panitia mungkin menempati sebagai:
a.     Wakil orang yang berkorban:
Kalau kedudukan panitia korban sebagai wakil orang yang berkorban maka berdasarkan hadist di atas, panitia tidak berhak atau dilarang menjual kulit korban (dan plana). Karena pada dasarnya orang yang mewakili mempunyai kedudukan yang sama dengan orang yang diwakili.
b.    Wakil orang yang menerima korban:
Kalau kedudukan panitia korban sebagai wakil orang yang menerima korban, maka harus jelas ikrar perwakilan tersebut yaitu antara orang yang menerima korban dengan panitia korban (sebagaimana seorang naip, kepala KUA, atau seseorang yang diminta orang tua/wali untuk menikahkan anak perempuannya). Kalau tidak ada ikrar yang tegas (atau dengan isarat) maka panitia tidak berhak melakukan apa yang menjadi hak orang yang menerima korban.
c.     Pihak yang berada di tengah-tengah antara orang yang berkorban dan orang-orang yang menerima korban:
Kalau kedudukan panitia korban sekedar hanya mengurus binatang kurban (sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu), panitia semestinya mengikuti langkah Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu sekedar membagi dan menyedekahkan daging, kulit, dan pelana dan tidak menjualkan (walaupun penjualan dimaksudkan untuk mempermudah penyalurannya). Dan kita meyakini Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu tidak menjual kulit (dan pelana) guna mempermudah pekerjaan panitia dalam menyalurkannya.

Kulit dan pelana binatang kurban milik siapa?

Binatang kurban (termasuk daging, kulit, dan pelana) adalah milik orang yang berkorban. Membagi dan menyalurkan daging, kulit, dan pelana adalah hak orang yang berkorban. Panitia atau orang yang mengurus binatang korban adalah orang yang membantu orang yang berkorban dalam menyalurkan dan membagi daging, kulit, dan pelana sehingga panitia atau orang yang mengurus binatang korban tidak berhak menjualnya walaupun dengan alasan mempermudah dalam pembagian dan penyalurannya. Karena kulit binatang dan pelana sebelum dibagikan (disedekahkan) masih menjadi milik orang yang berkorban, atau setidaknya kepemilikan kulit dan pelana tidak jelas (yang jelas bukan milik panitia), maka sebaiknya panitia menghindari penjualan kulit (dan pelana) binatang korban, mengingat hadist berikut:
Dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu, ia berkata,  
قلتُ يا رسول الله, الرجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيعَ وَ لَيسَ عِندِي أَفَأَبِيعَهُ؟ قال لاَ تَبِعْ مَا لَيسَ عِنْدِكَ.
Aku (Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu) berkata, "Ya Rasulullah, seorang akan membeli dariku sesuatu yang bukan milikku. Bolehkan aku menjualnya?" (Rasulullah) menjawab, "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu". (HR Ibn Majah II/737 no. 2187, Tirmidzi II/350 no. 1250, Irwa'ul Ghalil no. 1292, lihat 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz, Pustaka as-Sunah, Jakarta, 2006 hal.  649).
Akhirnya mendahulukan perkataan Nabi jauh lebih baik dari pada mendahulukan akal pikiran kita walaupun kita memandangnya baik. Medahulukan sabda beliau shalallahu 'alaihi wa salam lebih aman dilakukan oleh siapapun. Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh: Sugiyanta, dari Jamaah Pengajian al-Huda Banjarasri Kalibawang Kulon Progo.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar