Jumat, 07 Oktober 2011

Ahli Qurban mendapat bagian daging korban tidak?

Fiqih Dzul Hijjah (12)

PEMBAGIAN DAGING KORBAN
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج/36]
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Berdasarkan ayat di atas yang berhak untuk mendapatkan daging korban adalah
1.         Yang berkorban
Karena فَكُلُوا مِنْهَا ( maka makanlah sebagiannya) menunjukkan bahwa yang berkorban pun berhak mendapatkan pembagian daging kurban. Artinya ia boleh mengambil sebagian daging korbannya. Dan menurut Imam Ibn Katsir rahimahullah, ia boleh mengambil paling banyak sepertiganya.
Hal ini juga karena adanya hadist yang menyatakan bahwa yang berkorban hendaknya mengambil untuk dimakan, disimpan dan disedekahkan.
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 158)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا
Shahih Muslim (10/158):
... dari Jabir dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau (pernah) melarang makan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau berkata: ‘(Sekarang) makanlah, berikanlah, dan simpanlah.”
Arti melarang makan daging kurban setelah tiga hari adalah makan daging yang disimpan selama tiga hari. Pada saat itu para sahabat radliallahu ‘anhum dilarang menyimpan karena sedang berada pada masa paceklik, maka menyimpannya berarti tidak peduli dengan kekurangan makan orang yang sedang kelaparan. Kebolehan menyimpan hanya selain pada masa paceklik.

2.         Orang yang tidak meminta-minta
Kalimat  وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ (beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)). Ibn Abbas menafsirkannya mereka itu adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya. Al-Mujahid menegaskan bisa jadi mereka adalah orang kaya tetapi bisa juga orang miskin tetapi merasa cukup dengan apa yang ada padanya.

3.         Orang yang meminta
Kata  وَالْمُعْتَرَّ  adalah orang-orang yang berkunjung dan meminta bagian daging korban.

Catatan bagi panitia:
Tentu saja pembagian daging korban harus memperhatikan skala prioritas. Artinya bila ada keterbatasan daging korban maka ada yang harus didahulukan di antara penerima yang berhak. Menurut hemat penulis, yang didahulukan untuk mendapatkan daging korban adalah:
1.         Yang berkorban bila ia menghendaki untuk mengolah bagi keluarganya
2.         Fakir miskin yang meminta
3.         Fakir miskin yang tidak minta
4.         Bukan fakir miskin tetapi minta
5.         Masyarakat sekitar

MEMBAGI DAGING KURBAN DALAM KEADAAN MENTAH

Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam biasa membagi daging kurban dalam keadaan mentah dan belum dimasak. Hal ini  bisa dipahami dari hadist
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”

Namun begitu boleh juga membaginya setelah dimasak. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar