Rabu, 26 Oktober 2011

Siapa Bilang Asy'ariyah Bukan Pendiri Ahlus-Sunnah wal Jama'ah?


Seputar Arti  Ahlus Sunnah wal Jamaah
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Mendengar kata-kata Ahlus Sunnah wal Jamaah di negeri tercinta ini sering identik  dengan organisasi sosial masyarakat keagamaan besar. Ahlus-Sunnah wal-Jamaah sering juga disingkat ASWAJA. Demikian juga bila mendengar ulama salaf. Tulisan ini mencoba menelaah arti Ahlus-Sunnah wal-Jamaah.

Definisi
Ahlus-Sunnah wal-Jamaah berasal dari tiga kata yaitu:
1.        Ahlun yang dapat berarti keluarga seperti dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا  [التحريم/6]
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu (dari siksa) neraka.
Kata ahlun dapat juga diartikan yang memiliki seperti dalam frase أهْلُ الأمْرِ (yang memiliki kekuasaan), bisa juga diartikan penghuni, seperti dalam frase      أهْلُ الدا ر (penghuni  negeri).
2.        As-Sunnah secara bahasa adalah jalan atau cara, apakah jalan itu baik dan buruk (lih. Lisanul Arab (VI/399). Secara syar’i as-Sunnah adalah petunjuk yang telah diberikan dan atau dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan para Sahabat radliallahu ‘anhum mengenai ilmu, keyakinan, perkataan maupun perbuatan.
Syaikh Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah (wafat 795 ) menyatakan: “As-Sunnah adalah jalan yang ditempuh, mencakup di dalamnya berpegang teguh kepada apa yang dilaksanakan Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sala dan para khalifahnya yang terpimpin dan lurus berupa keyakinan, perkataan dan perbuatan.”
Maka ahlus-sunnah berarti orang-orang yang hidup dengan berpegang teguh dengan apa saja yang dikatakan dan atau dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan para Sahabat radliallahu ‘anhum mengenai ilmu, keyakinan, perkataan maupun perbuatan.
3.        Al-Jamaah secara bahasa bisa berarti sekumpulan orang banyak yang terkumpul dan bersatu.
Secara syar’i al-Jamaah berarti sekumpulan orang yang terkumpul dan bersatu di atas kebenaran dan tidak mau berpecah belah dalam urusan agama, berkumpul di bawah kepemimpinan para imam yang benar. Akan tetapi kata al-Jamaah tidak harus menunjukkan jumlah orang yang banyak. Seorang Sahabat, Abdullah bin Mas’ud radliallahu ‘anhu, berkata: “Al-Jamaah adalah yang mengikuti kebenaran walaupun engkau sendirian.”
Ahlus-Sunnah wal-Jamaah adalah orang yang mempunyai sifat dan karakter mengikuti sunnah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam dan menjauhi perkara-perkara baru dan bid’ah dalam agama. Mereka adalah orang-orang yang ittiba’ (mengikuti) kepada sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam dan mengikuti jejak para ulama salaf yaitu Sahabat, para Tabi’in, dan juga para tabiut-Tabiin.

Sejarah Munculnya Istilah Ahlus-Sunnah wal-Jamaah
Istilah ini sudah ada sejak generasi pertama Islam yaitu generasi Sahabat radliallahu’anhum. Saat menafsirkan ayat 106 Ali-Imran:
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ [آل عمران/106]
Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu."
Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: “Adapun orang yang putih wajahnya adalah Ahlus-Sunnah wal-Jamaah, adapun orang yang hitam wajahnya mereka adalah ahlu bid’ah dan sesat.” (lih. Tafsir Ibn Katsir (1/419)
Kemudian istilah ahlus-Sunnah (wal-Jamaah) diikuti (digunakan) oleh ulama-ulama salaf (terdahulu) seperti:
1.        Ayyub as-Sikhtiyani (wafat tahun 131 H), katanya: “Apabila aku dikabarkan tentang meninggalnya seorang dari Ahlus-Sunnah seolah-olah hilang salah satu anggota tubuhku.
2.        Sufyan ast-Tsauri (wafat tahun 161 H), katanya: “Aku wasiatkan kalian untuk tetap berpegang teguh kepada Ahlus-Sunnah dengan baik, karena mereka adalah al-ghuraba’ (orang yang terasing). Alangkah sedikitnya Ahlus-Sunnah wal-Jamaah.”
3.        Fudhail bin ‘Iyadh (wafat tahun 187 H, katanya: “... berkata Ahlus-Sunnah: Iman itu keyakinan, perkataan dan perbuatan.”
4.        Demikian juga Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (hidup tahun 157-224), Imam Ahmad bin Hanbal (hidup tahun 164-241), Ibn Jarir ath-Thabari (wafat tahun 310 H), Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad ath-Thahawi (hidup tahun 239-321).

Benarkah istilah Ahlus-Sunnah wal-Jamaah pertama kali digunakan oleh golongan Asy’ariyah?
Sejarah penggunaan istilah Ahlus-Sunnah wal-Jamaah di atas sebagai bantahan kepada orang yang berpendapat  bahwa istilah tersebut pertama kali dipakai oleh golongan Asy’ariyah, padahal Asy’ariyah baru muncul pada abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah.
Wallahu a’lam

Sabtu, 22 Oktober 2011

Bagaimana hukum menukar daging sapi dengan daging kambing saat korban


LARANGAN MENJUAL DAGING DAN KULIT HEWAN KORBAN
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wa salam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”
Hadist ini menegaskan bahwa daging, kulit, dan ajilat-nya. Ajilat adalah kain ataupun kulit binatang yang biasa dihamparkan pada punggung unta. Barangkali termasuk ajilat adalah tali kekang (dadung) dan sepatu hewan korban tersebut.

Para ulama sepakat bahwa:
1.        Yang berkorban dilarang menjual sesuatu dari hewan korbannya.
Bila ia menghendaki untuk mengambil daging untuk dimakan maka hal itu dibolehkan ahkan disunnahkan. Bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam biasa makan masakan daging korban (hati) untuk berbuka setelah shalat Idul Adha.
Demikian juga bila ia menghendaki kulitnya dan kainnya untuk dimanfaatkan, ia boleh melakukannya. Namun ia tidak boleh menjualnya.
Dan menjual salah satubagian dari hewan korban dapat diartikan sebagai ketidakikhlasan dalam berkorban
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج/36]
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Hadist dlaif berikut dapat menjadi pertimbangan
مسند أحمد - (ج 32 / ص 439)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أُخْبِرْتُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ و عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ فُلَانٍ و عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَلَمْ يَبْلُغْ أَبُو الزُّبَيْرِ هَذِهِ الْقِصَّةَ كُلَّهَا  أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةَ ثَرِيدٍ مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي حَجٍّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا الْأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ قَالَ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ
Musnad Ahmad (32/439)
... Qatadah bin an-Nu’man datang kemudian mengabarkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam berdiri dan bersabda: “Sesungguhnya aku pernah memerintahkan kalian untuk  tidak makan daging kurban setelah tiga hari untuk memberi keleluasaan bagi kalian, maka kini aku menghalalkannya bagi kalian. Maka makanlah dari daging korban itu semaumu. Janganlah kalian  menjual daging hadyu (sembelihan saat naik haji) dan daging hewan korban, tetapi makanlah, sedekahkanlah, dan pergunakanlah kulitnya kamu dian janganlah kamu menjuanya. Dan jika diberi dagingnya, maka makan semaumu.”

2.        Yang mendapat bagian daging korban
Adapun selain yang berkorban, bila ia mendapatkan daging atau kulit atau kainnya, ia boleh menjualnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

3.        Panitia Korban
Menjadi panitia wajib berhati-hati. Panitia sebisa mungkin menjauhi penjualan daging dan bagian lainnya dari hewan korban. Termasuk menjual adalah barter atau menukarkan kulit hewan korban dengan daging. Sebaiknya panitia meniru Ali bin Abi Thalib ketika diminta mengurusi hewan korban Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.

TIPS BUAT PANITIA KORBAN

Sebaiknya panitia menghindari subhat boleh tidaknya menjual atau menukar kulit hewan korban dengan daging. Bukankah hati-hati itu baik? Menjual dan atau menukarkan kulit dengan daging sebaiknya biarlah dilakukan oleh orang yang berhak menerimanya. Artinya tentukan saja siapa yang berhak menerima kulit misalkan dengan berdasarkan derajat ekonominya. Dari yang paling miskin sampai yang masih pantas dianggap wajar menerimanya. Atau bisa saja kita bertanya kepada yang berkorban kepada saja kuit akan disedekahkan. Mereka lah yang menentukan apakah kulit akan dijual atau ditukar dengan daging atau mau dipakai sendiri.
Janganlah panitia takut dikatakan tidak adil. Sangat wajar yang paling miskin memperoleh lebih banyak dari pada yang mampu. Wallahu a’lam.

Seperti dimaklumi kita mengenal hadist berikut: Dari 'Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu, ia berkata:
أَمَرَنِى رسول الله صلى الله عليه و سلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَ جُلُودِهَا وَأَجِلَتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارِ مِنْهَا. قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِن عِنْدِنا
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam memerintahkan kepadaku agar mengurus binatang sembelihan, dan mensedekahkan daging-dagingnya, kulit-kulitnya, dan pelananya. Dan beliau tidak membolehkan aku memberi sesuatu darinya kepada penyembelih. Ia berkata: Dan kami memberi upah dari harta kami. (HR Imam Bukhari, no. 1717, 1602, 1603, Imam Muslim no. 1317, 2320, 2321, Imam Abu Dawud no. 1506, Imam Ibn Majah no. 3090, Imam ad-Darimiy no. 1859, Imam Ahmad no. 1256, lihat Agung Danarto, Ibadah Qurban Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2003, hal. 50)

Hadist di atas dengan tegas menyatakan bahwa orang berkorban
1.    diperintahkan mensedekahkan daging, kulit, pelananya sehingga daging, kulit dan pelana tidak boleh dijual
2.    dilarang memberikan sesuatu dari binatang kurbannya kepada penyembelihnya

Dan kita meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yang diminta Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam untuk mengurus binatang sembelihan beliau radhiallahu 'anhu mengerjakan apa yang beliau radhiallahu 'anhu yaitu mensedekahkan daging, kulit, dan pelana, dan juga tidak memberikan upah kepada penyembelihnya dengan bagian dari binatang sembelihan tersebut, tetapi Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu memberikan upah penyembelihnya dengan hartanya sendiri.

Kesamaan Kedudukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu dan Panitia Korban

Rupanya keberadaan Panitia Korban mempunyai kedudukan yang sama dengan kedudukan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu mengurusi binatang sembelihan korban. Tentu saja hal ini memudahkan dalam pendistribusian (mensedekahkan) daging, kulit, dan pelananya.

Masalah yang sering dihadapi Panitia
a. Pendistribusian Daging
Dalam mendistribusikan daging, insyaallah tidak ditemukan kendala yang berarti dan panitia meyakini bahwa menjual daging korban (misalnya karena lebih mahal daging sapi dijual untuk dibelikan daging kambing karena harga lebih murah agar pendistribusian daging dapat merata) tidak dibenarkan oleh syar'i Islam karena bertentangan dengan hadist di atas.
b. Pendistribusian Kulit (dan Pelana)
Karena alasan kesulitan dalam membagi kulit (dan pelana), panitia sering menjual kulit (dan mungkin pelana kalau ada) kemudian ditukar atau dibelikan dengan daging untuk dibagikan.
Di satu sisi panitia meyakini menjual daging korban tidak dibenarkan (walaupun untuk alasan agar mudah dalam membagikannya), di sisi yang lain menjual kulit binatang korban diperbolehkan. Padahal hadist dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu menjelaskan bahwa daging, kulit, dan pelana hendaknya disedekahkan dan tidak dijual.
Maka sebaiknya panitia mengikuti apa yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya.

Beberapa Hal Tentang Penjualan Kulit (dan Pelana) Binatang Korban oleh Panitia:
Dalam hal penjualan kulit binatang korban posisi panitia mungkin menempati sebagai:
a.     Wakil orang yang berkorban:
Kalau kedudukan panitia korban sebagai wakil orang yang berkorban maka berdasarkan hadist di atas, panitia tidak berhak atau dilarang menjual kulit korban (dan plana). Karena pada dasarnya orang yang mewakili mempunyai kedudukan yang sama dengan orang yang diwakili.
b.    Wakil orang yang menerima korban:
Kalau kedudukan panitia korban sebagai wakil orang yang menerima korban, maka harus jelas ikrar perwakilan tersebut yaitu antara orang yang menerima korban dengan panitia korban (sebagaimana seorang naip, kepala KUA, atau seseorang yang diminta orang tua/wali untuk menikahkan anak perempuannya). Kalau tidak ada ikrar yang tegas (atau dengan isarat) maka panitia tidak berhak melakukan apa yang menjadi hak orang yang menerima korban.
c.     Pihak yang berada di tengah-tengah antara orang yang berkorban dan orang-orang yang menerima korban:
Kalau kedudukan panitia korban sekedar hanya mengurus binatang kurban (sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu), panitia semestinya mengikuti langkah Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu yaitu sekedar membagi dan menyedekahkan daging, kulit, dan pelana dan tidak menjualkan (walaupun penjualan dimaksudkan untuk mempermudah penyalurannya). Dan kita meyakini Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu tidak menjual kulit (dan pelana) guna mempermudah pekerjaan panitia dalam menyalurkannya.

Kulit dan pelana binatang kurban milik siapa?

Binatang kurban (termasuk daging, kulit, dan pelana) adalah milik orang yang berkorban. Membagi dan menyalurkan daging, kulit, dan pelana adalah hak orang yang berkorban. Panitia atau orang yang mengurus binatang korban adalah orang yang membantu orang yang berkorban dalam menyalurkan dan membagi daging, kulit, dan pelana sehingga panitia atau orang yang mengurus binatang korban tidak berhak menjualnya walaupun dengan alasan mempermudah dalam pembagian dan penyalurannya. Karena kulit binatang dan pelana sebelum dibagikan (disedekahkan) masih menjadi milik orang yang berkorban, atau setidaknya kepemilikan kulit dan pelana tidak jelas (yang jelas bukan milik panitia), maka sebaiknya panitia menghindari penjualan kulit (dan pelana) binatang korban, mengingat hadist berikut:
Dari Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu, ia berkata,  
قلتُ يا رسول الله, الرجُلُ يَسْأَلُنِي الْبَيعَ وَ لَيسَ عِندِي أَفَأَبِيعَهُ؟ قال لاَ تَبِعْ مَا لَيسَ عِنْدِكَ.
Aku (Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu) berkata, "Ya Rasulullah, seorang akan membeli dariku sesuatu yang bukan milikku. Bolehkan aku menjualnya?" (Rasulullah) menjawab, "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu". (HR Ibn Majah II/737 no. 2187, Tirmidzi II/350 no. 1250, Irwa'ul Ghalil no. 1292, lihat 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, al-Wajiz, Pustaka as-Sunah, Jakarta, 2006 hal.  649).
Akhirnya mendahulukan perkataan Nabi jauh lebih baik dari pada mendahulukan akal pikiran kita walaupun kita memandangnya baik. Medahulukan sabda beliau shalallahu 'alaihi wa salam lebih aman dilakukan oleh siapapun. Wallahu a'lam bish-shawab.

Selasa, 18 Oktober 2011

Waktu, Syarat, Tata Cara Penyembelihan, Syarat Menjadi Penyembelih, dan Pembagian Daging Kurban

Waktu, Syarat, Tata Cara Penyembelihan, Syarat Menjadi Penyembelih, dan Pembagian Daging Kurban
oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd





Shalat Idul Fitri di Halaman Masjid al-Iman Paras Banjarasri Kalibawang KP



1.   Menyembelih Hewan Qurban
a.      Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan korban adalah tanggal 10 sesudah melaksanakan shalat Idul Adha dan 11, 12, 13 Zul Hijjah atau pada hari tasyrik. Adapun penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap korban, akan tetapi hanya penyembelihan biasa.
صحيح البخاري - (ج 17 / ص 235)
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Shahih a-Bukhari (7/235):
... Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi shalallahu 'alaihi wa salam besabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan korban) sebelum shalat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin.
مسند أحمد - (ج 34 / ص 107)
قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ عَرَفَاتٍ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ عُرَنَةَ وَكُلُّ مُزْدَلِفَةَ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ مُحَسِّرٍ وَكُلُّ فِجَاجِ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
Musnad Ahmad: (34/107):
... Dari Jubair ibn Muthim radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam besabda: “... dan setiap hari tasyrik adalah waktu penyembelihan".

b.   Tempat Penyembelihan
Tempat penyembelihan yang utama adalah di tempat melaksanakan sholat Idul Adha sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa salam.
صحيح البخاري - (ج 4 / ص 58)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى
Shahih a-Bukhari (7/235):
... Dari Nafi’ Dari Ibn Umar bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa salam menyembelih korban di tempat shalat (lihat juga HR Nasai no. 4290, Abu Dawud no. 2428, Ibn Majah no. 3152, Ahmad no. 5609).
Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meneruskan kebiasaan Rasulullah menggunakan tempat penyembelihan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam. Seorang Imam atau pemimpin seyogyanya melakukan demikian juga sebagai tanda bahwa hari itu benar-benar sebagai hari penyembelihan. Adapun menyembelih hewan korban di tempat yang lain juga sah.

c.    Yang Berhak Menyembelih
1)  Yang paling utama melakukan penyembelihan adalah orang yang berkorban.
Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pun menyembelih hewan korbannya sendiri. Berdasarkan hadist
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ:ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ)  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: (سَمِينَيْنِ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ: (ثَمِينَيْنِ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: (بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ)
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram hadist no. 1374)

2)  Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, ia boleh meminta seseorang untuk menyembelihkan hewan korbannya.
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Shahih Muslim (6/470)
Dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: Kami memberinya dari harta kami.
Hadist ini berhubungan dengan saat Rasulullah naik haji wada’, dan beliau menyembelih seratus ekor unta. Beliau berusaha menyembelihnya sendiri, tetapi setelah penyembelih yang keenam puluh, Rasulullah minta Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu untuk meneruskan penyembelihan unta yang tersisa.

3)    Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, hendaknya ia ikut menyaksikan jalannya penyembelihan ((Lih. Agung Danarto, Drs. M.Ag., Ibadah Qurban Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2003 hal. 31-32)

d.    Syarat Menjadi Penyembelih
1)  Orang laki-laki atau perempuan yang menyembelih hendaknya orang Muslim
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآَيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ [الأنعام/118]
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.

2)  Atau kafir kitabi (yaitu orang menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ [المائدة/5]
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.
Tetapi Agung Danarto mengutip pendapat al-Zuhaili bahwa orang kafir (termasuk kafir kitabi, ahli kitab) tidak diperbolehkan menyembelih hewan korban. Wallahu a’lam.

3)   Orang yang berakal sehat dan bisa membedakan hal yang berbahaya dan yang tidak, yang baik dan buruk (tamyiz). (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 76)

e.    Tata Cara Penyembelihan
1)   Adanya kesengajaan (niat) untuk menyembelih.
Bersungguh-sungguh dalam niat menyembelih karena Allah dam bukan karena yang lainnya. Salah satu contoh menyembelih karena Allah dengan membaca bismillah, takbir (Lihat Syaikh al-Ustaimin Tatacara Qurban Tuntunan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam (Talkhis Kitab Ahkam al-Adlhiyah al-Dzakah), Media Hidayah, Yogyakarta, 2003.hal. 79)

2)   Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat
Sebagian ulama, menyatakan bahwa hadist yang berkenaan dengan menghadapkan hewan korban ke arah kiblat saat akan disembelih adalah hadist dlaif, yang lainnya meyatakan hasan

3)  Disembelih untuk Allah
Karena firman-Nya
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  [المائدة/3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4)  Tidak disebutkan padanya nama selain Allah seperti nama nabi, malaikat, orang-orang shalih, jin dan sebagainya.
5)  Disebutkan nama Allah ketika penyembelihan dilakukan dengan mengucapkan bismillah.
Berdasarkan hadist
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ)  مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي لَفْظِ: (سَمِينَيْنِ) وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي صَحِيحِهِ: (ثَمِينَيْنِ) بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: (بِسْمِ اَللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ)
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Salam biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahihnya: Dua ekor kambing mahal -dengan menggunakan huruf tsa' bukan sin- Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar (lihat Ibn Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram hadist no. 1374)

6)  Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah.
Nabi shalallahu’alaihi wa salam bersabda,
إن الله كتب الإحسان على كل شيء. فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرتة، وليرح ذبيحتة.
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhannya. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya. Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menenangkan hewan sembelihannya (Hadist shahih HR Muslim no. 1995, Abu Dawuud no. 2815, at-Tirmidzi no. 1409, an-Nasa’I no. 4405, Ibn Majah no. 3170).

7)  menenangkan hewan korban misalnya dengan tidak membiarkan hewan korban melihat hewan korban lain yang sedang disebelih.

f.     Upah bagi Tukang Jagal/Penyembelih
Tukang potong (termasuk panitia), menggunakan bagian hewan korban (daging, kulit, kain penutup)
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”

Hadist ini dengan tegas menyatakan bahwa penyembelih tidak boleh diberi upah dari apa saja yang berkaitan dengan hewan korban baik daging, kulit, dan kain penutupnya. Maka sepatutnya dihindari upah terselubung misalkan pekotheh. Pekotheh berasal dari bahasa Jawa bagian tertentu yang diperuntukkan khusus bagi penyembelih atau panitia. Demikian juga hal yang berlaku di daerah tertentu bahwa yang menyembelih (seperti diwajibkan) mendapatkan upah berupa kepala hewan korban. Upah sebaiknya disediakan oleh yang berkorban atau siapa saja dalam bentuk apa saja (misalnya uang, beras) tetapi tidak berasal dari hewan korban.

g.      Pembagian daging kurban
Allah ta’ala berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [الحج/36]
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Berdasarkan ayat di atas yang berhak untuk mendapatkan daging korban adalah
1) Yang berkorban
Karena فَكُلُوا مِنْهَا ( maka makanlah sebagiannya) menunjukkan bahwa yang berkorban pun berhak mendapatkan pembagian daging kurban. Artinya ia boleh mengambil sebagian daging korbannya. Dan menurut Imam Ibn Katsir rahimahullah, ia boleh mengambil paling banyak sepertiganya.
Hal ini juga karena adanya hadist yang menyatakan bahwa yang berkorban hendaknya mengambil untuk dimakan, disimpan dan disedekahkan.
صحيح مسلم - (ج 10 / ص 158)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ كُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا
Shahih Muslim (10/158):
... dari Jabir dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau (pernah) melarang makan daging kurban setelah tiga hari kemudian beliau berkata: ‘(Sekarang) makanlah, berikanlah, dan simpanlah.”
Arti melarang makan daging kurban setelah tiga hari adalah makan daging yang disimpan selama tiga hari. Pada saat itu para sahabat radliallahu ‘anhum dilarang menyimpan karena sedang berada pada masa paceklik, maka menyimpannya berarti tidak peduli dengan kekurangan makan orang yang sedang kelaparan. Kebolehan menyimpan hanya selain pada masa paceklik.

2) Orang yang tidak meminta-minta
Kalimat  وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ (beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)). Ibn Abbas menafsirkannya mereka itu adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya. Al-Mujahid menegaskan bisa jadi mereka adalah orang kaya tetapi bisa juga orang miskin tetapi merasa cukup dengan apa yang ada padanya.

3) Orang yang meminta
Kata  وَالْمُعْتَرَّ  adalah orang-orang yang berkunjung dan meminta bagian daging korban.
Catatan bagi panitia:
Tentu saja pembagian daging korban harus memperhatikan skala prioritas. Artinya bila ada keterbatasan daging korban maka ada yang harus didahulukan di antara penerima yang berhak. Menurut hemat penulis, yang didahulukan untuk mendapatkan daging korban adalah:
1.        Yang berkorban bila ia menghendaki untuk mengolah bagi keluarganya
2.        Fakir miskin yang meminta
3.        Fakir miskin yang tidak minta
4.        Bukan fakir miskin tetapi minta
5.        Masyarakat sekitar

h.   Membagi daging kurban dalam keadaan mentah
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam biasa membagi daging kurban dalam keadaan mentah dan belum dimasak. Hal ini  bisa dipahami dari hadist
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا, قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda: “Kami memberinya dari harta kami.”
Namun begitu boleh juga membaginya setelah dimasak. Wallahu a’lam.