Pembagian Warisan
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Ada kekeliruhan yang terjadi ditengah masyarakat kita. Misalnya di Sumatra Barat, Buya Hamka pernah mengatakan,” Jika ada anak laki-laki yang paling sengsara maka dialah laki-laki Minang. Karena ketika kecil dia harus sudah diurus oleh paman (dari ibu) dan bukan oleh orang tuanya. Karena ketika menikah dia menjadi semanda di rumahnya sendiri. Karena ketika sudah tua dan sakit-sakitan dia harus siap menyingkir karena pembagian rumah dan harta hanya untuk perempuan, Karenanya dia harus siap tidur di surau, Karenanya kalau mau makan harus pergi ke lapau.”
Misalnya yang terjadi pada masyarakat Jawa. Bila suami meninggal, biasanya harta suami seluruhnya di bawah penguasaan istri. Padahal Islam mengatur dalam al-Quran dan Sunnah maqbulah. Lalu bagaimana Islam mengatur pembagian warisan dan besarannya? Berikut adalah ringkasannya.
1. Mendapatkan ½
a. Suami mendapatkan setengah harta suami bila istri tidak meninggalkan anak
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ [النساء/12]
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
b. Anak perempuan bila ia tidak punya saudara
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ [النساء/11]
Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
c. Cucu perempuan, bila yang meninggal tidak punya anak laki-laki/perempuan
d. Saudara perempuan seibu-bapak bila yang meninggal tidak punya anak
e. Saudara perempuan seibu yang meninggal tidak punya anak
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ [النساء/176]
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya
2. Mendapatkan ¼
a. Suami bila istrinya yang meninggal anak
فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ [النساء/12]
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
b. Istri bila suami tidak meninggalkan anak
3. Mendapatkan 2/3
a. Dua Anak perempuan atau lebih
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ [النساء/11]
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan
b. Dua saudara perempuan atau lebih seibu-bapak atau sebapak
فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ [النساء/176]
Jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
4. Mendapatkan 1/3
a. Ibu bila tidak ada penghalang
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ [النساء/11]
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga
b. Dua saudara seibu (saudara tiri)
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ [النساء/12]
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
5. Mendapatkan 1/6
a. Ibu - bila yang meninggal tidak memiliki anak atau saudara
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ [النساء/11]
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
b. Nenek – bila yang meninggal tidak memiliki ibu atau anak dan saudara
c. Seorang Saudara seibu
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ [النساء/12]
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
d. Cucu perempuan – bila yang meninggal memiliki anak perempuan
e. Saudara perempuan sebapak – bila yang meninggal hanya memiliki seorang saudara
صحيح البخاري - (ج 20 / ص 461)
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا
أَبُو قَيْسٍ سَمِعْتُ هُزَيْلَ بْنَ شُرَحْبِيلَ قَالَ: سُئِلَ أَبُو مُوسَى عَنْ بِنْتٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ فَقَالَ لِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَأْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَسَيُتَابِعُنِي فَسُئِلَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَأُخْبِرَ بِقَوْلِ أَبِي مُوسَى فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ أَقْضِي فِيهَا بِمَا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ ابْنٍ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ فَأَتَيْنَا أَبَا مُوسَى فَأَخْبَرْنَاهُ بِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ لَا تَسْأَلُونِي مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ
Abu Qais (berkata), “Aku mendengar Huzail bin Syurahbil, ia berkata, “Abu Musa pernah ditanya tentang (bagian) seorang anak perempuan dan cucu perempuan serta saudara perempuan. Maka ia menjawab, “Anak perempuan dapat separuh dam saudara perempuan separuh juga, dan temuilah Ibn Mas’ud maka dia akan sependapat denganku.” Setelah ditanyakan kepada Ibn Mas’ud dan disampaikan perkataan Abu Musa, maka ia berkata, “Sungguh kalau begitu aku tersesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat hidayah. Saya akan memutuskan dalam masalah tersebut dengan apa yang pernah diputuskan Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam yaitu anak perempuan dapat separuh, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga (2/3), dan sisanya untuk saudara perempuan.” Kemudian kami mendatangi Abu Musa dan menyampaikan pernyataan Ibn Mas’ud kepadanya, maka Abu Musa berkata, “Janganlah kamu bertanya kepadaku selama orang yang berilmu ini berada di tengah-tengah kalian.””
f. Ayah – jika yang meninggal memiliki anak
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ [النساء/11]
Dan bagi kedua orang tuanya, masing-masing seorang dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan (oleh anaknya), jika ia (anak itu) mempunyai anak.
g. Kakek – jika yang meninggal tidak memiliki bapak
6. Mendapatkan 1/8
Istri jika suaminya memiliki anak.
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ [النساء/12]
Maka jika kamu memiliki anak, maka bagi mereka (istri-istrimu) mendapatkan seperdelapan (1/8) dari harta yang kamu miliki setelah wasiat dan hutang dilaksanakan dengannya.
Wallahu a’lam.
Maraji’
Tulisan ini banyak mengambil manfaat dari
1. Kitab Fiqih al-Wajiz (al-Wajiz fi Fiqh as-Sunnah wa al-Kitab al-Aziz) karya ‘Abd al-‘Adlim bin Badawi al-Khalafi), Penerbit Pustaka as-Sunnah, Jakarta, Cetakan ke-2, 2006
2. CD Program al-Maktabah asy-Syamilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar