ANDA MEMILIKI
JIMAT?? BUANGLAH
Oleh Sugiyanta, S.Ag,
M.Pd
Apakah Jimat Itu?
Jimat bila dimiliki orang yang sedang jatuh cinta, tujuan
memilikinya adalah agar seseorang mencintainya, bila ia sedang jatuh cinta
dengan pria atau wanita, maka tujuan memlikinya adalah agar yang dicintainya
itu membenci atau meninggalkan istri atau atau suaminya. Atau jimat itu
diyakini bisa membuat pemiliknya cantik atau tampan.
Jimat jika dimiliki pedagang - tujuan memilikinya adalah
agar semua orang membeli barang dagangannya atau menjauhi dagangan orang lain.
Atau agar cepat mendapatkan keuntunganyang berlipat ganda.
Jimat jika dimiliki tentara, tujuan memilikinya mungkin agar
pemiliknya cepat naik pangkat, begitu juga bagi yang ingin cepat naik pangkat, atau
bila sedang perang agar jimat tersebut memberi perlindungan kepada pemiliknya.
Jimat jika dimiliki seorang pencuri, mungkin tujuannya
adalah agar jimat itu membantunya agar mendapatkan curian yang banyak atau agar
aktivitasnya tak diketahui orang lain, atau agar bisa menghilang.
Dan banyak lagi, lain pemilik lain tujuan.
Wujud Jimat Itu Seperti Apa?
Tidak ada bentuk jimat yang baku. Ada yang berwujud barang
sederhana dan tak bernilai sama sekali, misalkan bentuk benang yang dipasang
ibunya pada leher atau perut atau bagian mana saja putra-putrinya dengan tujuan
agar benang itu menolak segala gangguan dan atau penyakit.
Ada yang berupa kain-kain yang ditulisi rajah, huruf Arab
atau huruf apa saja, kadang hanya berupa coretan-coretan saja yang mungkin
dipasang diatas pintu dengan tujuan agar jimat tersebut menyelamatkan seisi
rumah dari marabahaya atau pencurian dan perampokan.
Dan masih banyak bentuk yang lain, mungkin bunga, kalung
gelang, kain mori saja, tulang, rambut, keris, atau mungkin sampai susuk emas
yang dipakai wanita agar tampak cantik, berwibawa, atau mempesona dan banyak
laki-laki yang mencintainya.
Ternyata Memiliki Jimat itu Termasuk Syirik
Perhatikan hadist berikut:
مسند
أحمد - ج 35 / ص 291
حَدَّثَنَا
عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي مَنْصُورٍ عَنْ دُخَيْنٍ الْحَجْرِيِّ
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ
فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ
عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَا فَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ
عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Musnad Ahmad - 35/291- ‘Abdushshamad bin ‘Abdil-Warist
menceritakan kepada kami, ‘Abdul-Aziz bin Muslim menceritakan kepada kami,
Yazid bin Abi Manshur menceritakan kepada kami, dari Dukhain al-Hajri dari ‘Uqbah
bin ‘Amir al-Juhani bahwa sekelompok orang mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wa salam, lalu beliau membai’at sembilan orang dan menahan seorang. Mereka
bertanya, “Wahai Rasulullah, engkau membaiat sembilan dan meninggalkan orang
ini.” Rasulullah menjawab, “Sungguh padanya ada jimat.” Maka orang itu memasukan
tangannya dan memutuskannya Lalu Rasulullah membaiatnya. Dan Rasulullah
bersabda, “Siapa yang menggantung jimat,
maka ia telah berbuat berbuat kesyirikan.”
سنن
أبي داود - ج 10 / ص 386
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ
عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ الْجَزَّارِ عَنْ ابْنِ أَخِي
زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
Sunan Abi Dawud (10/386) - Muhammad bin al’Ala-I menceritakan
kepada kami, Abu Mu’awiyah menceritakan kepada kami, al-A’masy menceritakan
kepada kami dari Amr bin Marrah dari Yahya bin al-Jazar dari saudaraku Zainab
istri ‘Abdullah dari ‘Abdullah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya mantera, jimat, dan
guna-guna adalak kesyirikan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam Berlepas Diri dari
Orang yang Menggunakan Jimat
سنن
أبي داود - (ج 1 / ص 54)
حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ
حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ يَعْنِي ابْنَ فَضَالَةَ الْمِصْرِيَّ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ
عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ أَنَّ شِيَيْمَ بْنَ بَيْتَانَ أَخْبَرَهُ عَنْ
شَيْبَانَ الْقِتْبَانِيِّ قَالَ إِنَّ مَسْلَمَةَ بْنَ مُخَلَّدٍ اسْتَعْمَلَ
رُوَيْفِعَ بْنَ ثَابِتٍ عَلَى أَسْفَلِ الْأَرْضِ قَالَ شَيْبَانُ فَسِرْنَا
مَعَهُ مِنْ كَوْمِ شَرِيكٍ إِلَى عَلْقَمَاءَ أَوْ مِنْ عَلْقَمَاءَ إِلَى كَوْمِ
شَرِيكٍ يُرِيدُ عَلْقَامَ فَقَالَ رُوَيْفِعٌ إِنْ كَانَ أَحَدُنَا فِي زَمَنِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْخُذُ نِضْوَ أَخِيهِ
عَلَى أَنَّ لَهُ النِّصْفَ مِمَّا يَغْنَمُ وَلَنَا النِّصْفُ وَإِنْ كَانَ
أَحَدُنَا لَيَطِيرُ لَهُ النَّصْلُ وَالرِّيشُ وَلِلْآخَرِ الْقِدْحُ ثُمَّ قَالَ
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رُوَيْفِعُ
لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ
عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ
أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ بَرِيءٌ
Sunan Abu Dawud - 1/54
.... dari Syaiban Al Qitbani radliallahu ‘anhu, dia
berkata, "Bahwasanya Maslamah bin Mukhallad (Gubernur Mesir) mempekerjakan
Ruwaifi' bin Tsabit di daerah dataran rendah (negeri Mesir). " Selanjutnya
Syaiban berkata, "Kami pernah berjalan bersama dia (Ruwaifi') dari Kumi
Syarik ke Alqama' - atau dari Al-Qama' ke Kumi Syarik - Maksudnya Al Qaam. Maka
Ruwaifi' berkata, "Pada masa hidup Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam,
pernah ada seorang di antara kami yang mempergunakan unta milik saudaranya
sampai kurus, dengan ketentuan bahwa separuh dari keuntungan untuk pemilik unta
dan separuhnya untuk kami. Dan jika di antara kami mendapat bagian mata panah
dan bulunya, maka yang lain mendapat wadahnya. " Kemudian Ruwaifi'
berkata, 'Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam pernah berpesan kepadaku,
"Wahai Ruwaifi'! Barangkali kamu akan diberi umur panjang sepeninggalku,
karena itu kabarkanlah kepada orang banyak, bahwa siapa yang mengikat jenggotnya
(karena merasa bangga) atau mengikat kalung pada kudanya (karena yakin dapat
menangkal penyakit), atau beristinja' dengan kotoran binatang atau tulang, maka
sesungguhnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam berlepas diri dari orang tersebut.
{Shahih}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar