Selasa, 16 Oktober 2012

Tempat Berjalan Wanita Bila Sedang di Jalan

Tempat Berjalan Wanita Bila Sedang di Jalan
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

Bapak Marto Mardal Sedang Mencangkul di Sawah
Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

Di Indonesia berlaku ketentuan bahwa orang yang lalu lang di jalan raya, baik berjalan kaki, maupun berkendaraan harus menempati sisi sebelah kiri. Di beberapa negara lain berlaku ketentuan bahwa bila melewati jalan raya harus menempati sisi kanan jalanraya.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membahas di sisi mana jalan apabila kita melewati jalan raya. Tulisan ini hanya membahas bagaimana seharusnya wanita mengambil tempat bila berjalan di jalan raya (jalanan). Misalkan, sepasang suami istri berjalan bersama di jalan. Pertanyaannya apakah wanita berjalan di sebelah kanan atau sebelah kiri, apakah wanita berjalan di sisi tengah jalan atau di sisi luar jalan (pinggiran). Lalu bagaimana dengan laki-laki?
Marilah kita perhatikan hadist berikut:
المعجم الأوسط للطبراني - (ج 7 / ص 94)
حدثنا إسحاق بن حاجب المروزي قال: نا محمد بن إسحاق المسيبي قال: نا أبي، عن ابن أبي ذئب، عن ابن شهاب، عن الحارث بن الحكم، عن أبي عمرو بن حماس، وكانت له صحبة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «ليس للنساء سرأة الطريق»
Al-Mu’jam al-Ausath lith-Thabrani (7/94)
Ishaq bin Hajib al-Marwazi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Muhammad bin Ishaq al-Musayibi menceritakan kepada kami, ia berkata, “Ayahku menceritakan kepada kami, dari Ibn Abi Dza’b, dari Ibn Syihab, dari al-Harits bin al-Hakim, dari Abi Amr bin Himas, dan ia memiliki sahabat, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Bagian Tengah Jalan bukan untuk kaum wanita.”””
Menurut hadist ini wanita hendaknya menempati bagian luar sisi jalan, sehingga sisi dalam untuk laki-laki. Apalagi bila dijalanan banyak kaum wanita dan kaum pria, dua hadist berikut mempertegas di mana wanita mengambil bagian jalan.
سنن أبي داود - (ج 14 / ص 16)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الْيَمَانِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَبِي عَمْرِو بْنِ حِمَاسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِي أُسَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
Sunan Abu Dawud (14/16) – ‘Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami, ‘Abdul ‘Aziz yaitu Ibn Muhammad menceritakan kepada kami, dari Abi al-Yaman dari Syaddad bin Abi ‘Amr bin Himas dari ayahnya dari Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari dari ayahnya, bahwa ia mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata dan beliau keluar dari masjid maka bercampur baur para laki-laki dan para wanita di jalan, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam berkata kepada para wanita, “Minggirlah, karena kalian tidak boleh menempati tengah jalan, bagi kalian bagian pinggir jalan.” Maka dahulu para wanita menempel tembok hingga pakaiannya seperti tergantung di tembok seperti menempel dengannya.””
المعجم الأوسط للطبراني-(ج 9 / ص 249)
حدثنا علي بن سعيد الرازي قال: نا عبد العزيز بن يحيى المدني قال: نا محمد بن طلحة التيمي، عن شريك بن أبي نمر، عن عبيد بن عمير، عن علي بن أبي طالب قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ليس للنساء نصيب في سراة الطريق، فليلتمسن حافتها، ولا يحققنها»
Al-Mu’jam al-Ausath lith-Thabrani (9/249)
Ali bin Sa’id ar-Razi menceritakan kepada kami, ia berkata, “’Abdul ‘Aziz bin Yahya al-Madani menceritakan kepada kami, ia berkata, “Muhammad bin Thalhah atTaimi menceritakan kepada kami, dari Syarik bin Abi Namr, dari ‘Ubaid bin ‘Amir, dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Bukan untuk wanita lewat di tengah jalan, maka tempatilah tepiannya, dan jangan melewati tengahnya.”

Kesimpulan:
Bila seorang suami istri berjalan bersama di jalan, maka laki-laki berjalan di bagian tengah jalan, dan wanita berjalan sisi luat jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar