Selasa, 11 Februari 2014

LAKNAT ALLAH BAGI PEMINUM, PEMBUAT, YANG MINTA DIBUATKAN, PEMESAN, KURIR, YANG MELAYANI, PEMBILA DAN PENJUAL MINUMAN KERAS



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 4)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd
Rambutan - Primadona Kebun Warga Paras Banjarasri Kalibawang Kulon Progo

ORANG-ORANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN MINUMAN KERAS/NARKOBA

Berdasarkan hadist:
سنن أبي داود - (ج 10 / ص 96)
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَاهُمْ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Sunan Abi Dawud (10/96)
‘Ustman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Waki’ bin al-Jarrah menceritakan kepada kami dari ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Umar dari Abi ‘Alaqamah pembantunya dan ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah al-Ghafiki, bahwa keduanya mendengar Ibn ‘Umar berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “'Allah telah melaknat khamer, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya (kurir), serta orang yang memesannya."

Diketahui Allah subhanahu wa ta’ala melaknat orang yang
1.     Minum dan atau mengkonsumsi minuman keras/narkoba
Orang yang mengkonsumsi atau meminumnya disebut juga شَارِبَهَا - yaitu siapa saja yang mengkonsumsinya baik banyak atau sedikit. Karena setiap yang banyaknya memabukkan, maka meminumnya walau sedikit haram.

2.     Menyajikan minuman keras/narkoba (سَاقِيَهَا)
Penyaji minuman keras, di manapun tempatnya di rumah atau di hotel atau di coffee atau di bar dari yang berbayar maupun yang dibayar termasuk yang dilaknat oleh Allah subhaanhu wa ta’ala.
 
3.     Menjual minuman keras/narkoba (بَائِعَهَا)
Termasuk yang berizin dari pemerintah maupun yang tidak berizin.

4.     Membeli minuman keras/narkoba (وَمُبْتَاعَهَا)

5.     Membuat minuman keras/narkoba (عَاصِرَهَا)
6.     Minta dibuatkan minuman keras/narkoba (مُعْتَصِرَهَا)
Dia minta dibuatkan apakah untuk diri sendiri atau lainnya, apakah ia minum atau tidak termasuk dekat yang amat sangat dengan laknat Allah
7.     Kurir minuman keras/narkoba (حَامِلَهَا)
Termasuk yang membawakan, sedikit atau banyak, dibayar atau tidak, jauh atau dekat, dilaknat Allah

8.     Memesan minuman keras/narkoba (الْمَحْمُولَةَ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar