Rabu, 30 Maret 2011

Fiqh Korban

Pengertian Korban

Korban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari Idull Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhnahu wa ta'ala. 1

Dasar Perintah Berqurban

Berqurban merupakan salah satu bentuk syiar Islam yang disyariatkan berdasar al-Quran dan Sunnah Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam.

Dalil pertama:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (al-Kautsar: 2)
Kata nahar pada ayat di atas berarti cara penyembilahan unta dengan cara menusukkan senjata tajam pada pangkal leher pada unta yang berdiri.

Dalil kedua:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (al-Hajj: 34)

Dalil ketiga
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (al-An'am: 162)
Kata nusuk pada ayat di atas berarti menyembelih binatang (selain unta). Binatang dibaringkan di atas lambung sebelah kiri.2

Dalil keempat:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً، فَلَمْ يُضَحِّ،فَلاَ يَقْرَبَنَّا مُصَلاَنَا
Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkorban, namun tidak berkorban, maka janganlah mendekati shalat kami.3

Hukum Berkorban

Ulama-ulama madzab Hanafiyah mengatakan bahwa hukum menyembelih qurban adalah wajib bagi orang yang mukim tidak bepergian, sedangkan ulama yang lain menyatakan sunnah muakkadah, dan makruh meninggalkanyya.4

FUNGSI BERKORBAN

1. Sebagai realisasi dari taqwa.5
2. Untuk mendekatkan diri kepada Allah.6
3. Untuk mengenang Nabi Ibrahim alaihissalam.7
4. Untuk memberi keleluasaan bagi keluarga dan orang-orang miskin.8
5. Untuk menyukuri nikmat Allah subhanahu wa ta'ala.9

MACAM BINATANG KORBAN

Berdasarkan dalil kedua tersebut di atas binatang yang dapat dipakai berkorban adalah binatang ternak10 yang berupa onta, sapi, dan domba (kambing, biri-biri). Pengertian inilah yang umum dikenal orang-orang Arab.11

UMUR BINATANG KORBAN

Dalil kelima:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda:
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَ مُسِنَّةِ إِلاَ أَن تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةٌ مِنْ الْضَّأْنِ
Janganlah kalian menyembelih korban kecuali berupa musinnah. Namun apabila kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang jadz'ah.12

Musinnah adalah hewan yang telah mengalami tsaniyah (lepasnya dua gigi geraham atau sering disebut poel dalam bahasa Jawa) yaitu:

Unta minimal : usia 5 tahun
Sapi minimal : usia 2 tahun
Kambing minimal : usia 1 tahun

Tetapi apabila kesulitan untuk mendapatkan yang musinnah kita boleh berkorban dengan binatang yang umurnya kurang dari itu yaitu minimal setengah tahun untuk kambing (disebut jadz'ah).13

KRITERIA BINATANG KORBAN

1. Binatang dipilih yang baik
Dalil keenam
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya (Ali Imran: 92)

2. Binatang yang besar, gemuk, dan bertanduk


Dalil ketujuh:

Anas radhiallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berqurban dengan dua ekor kambing (kibas) yang menawan (enak dipandang) dan mempunyai dua buah tanduk. Aku melihat beliau menyembelih hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan aku melihat, beliau meletakkan telapak kakinya pada batang leher keduanya, dan mengucapkan bismillahi wallahu akbar.14

BINATANG YANG DILARANG UNTUK DIJADIKAN KORBAN

Ada empat macam cacat pada binatang yang menyebabkan tidak memenuhi syarat untuk berkorban, yaitu hewan yang buta, sakit, pincang, dan kurus tidak berdaging.

Dalil kedelapan:

Abi al-Dhahhak "Ubaid ibn Fairuz berkata, "Aku tanyakan kepada al-Barra', Sampaikan kepadaku hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah dalam penyembelihan hewan korban. Al-Barra' berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam berdiri dan tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ يَجُزْنَ الْعَوْرَاءَ الَبَيِّنَ عَوَرُهَا وَ الْمَرِيضَةُ الْبَيِّنَ مَرَضُهَا وَ الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الْكَسِيرَةُ الَّتِى لاَ تُنْقِى.
Empat hal yang tidak boleh, hewan yang buta sebelah matanya, yang jelas kebutaannya, hewan akit yang nyata sakitnya, hewan pincang yang nyata kepincangannya, hewan kurus yang tidak berdaging.15

BINATANG YANG MAKRUH UNTUK DIJADIKAN BINATANG KORBAN

Hewan yang makruh dijadikan hewan korban adalah:
1. hewan yang telinganya robek atau terpotong atau berlubang
2. hewan yang terpotong tanduknya
3. hewan yang sama sekali belum memiliki tanduk
4. hewan yang berkurang kemampuan memandangnya walaupun kondisi matanya dalam keadaan utuh
5. hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiring sepaya bisa menyusul teman-temannya
6. hewan yang cacat (misalnya hewan yang penisnya terpotong tetapi bukan karena sengaja dikebiri). 16

BERSERIKAT DALAM BERKORBAN

1. Berserikat untuk berkorban satu ekor kambing, domba, biri-biri dilarang, karena satu ekor kambing hanya untuk seorang, walaupun pahalanya mencukupi untuk dirinya dan keluarganya

Dalil kesembilan

Atha bin Yasar (wafat tahun 103 H) berkata, "Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshary, "Bagaimana pelaksanaan penyembilahan di zaman Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam?" Ia menjawab, "Seorang menyembelih seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, mereka memakannya dan memberikan kepada yang lainnya."17

2. Boleh 7 orang berserikat untuk berkorban seekor sapi, dan boleh 7 atau 10 orang untuk berkorban seekor unta.

Dalil kesepuluh:

عن جابير بن عبدِ اللهِ قال نَحْرَنَا مَعَ رسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَامَ الْحُدَيبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عنِ سبْعةٍ و فِي الْبَقَرَةِ عن سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Pada tahun perjanjian Hudaibiyyah, kami menyembelih hewan korban bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang."18

Dalil kesebelas:

عن ابن عباس قال: كُنَّا مَعَ النَّبِي صلى الله عليه و سلم فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَ فِي الْجَزُورِ عَشَرَةً.
Dari Ibn Abas, ia berkata, “Kami bersama-sama dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dalam suatu safar dan kami menjumpai (Idul) Adha, maka kami berserikat seekor sapi oleh tujuh orang, dan seekor unta oleh sepuluh orang."19
Adapun berserikat yang tidak mengikuti ketentuan misalnya 15 siswa mengadakan iuran untuk membeli seekor hewan korban tidak dibenarkan oleh dalil-dalil di atas.

LARANGAN MENCUKUR RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU BAGI ORANG YANG BERKORBAN

Dalil keduabelas:

Nabi shalallahu’alaihi wa salam bersabda,
مَن رَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِيَ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ، حَتَّى يُضَحِّيَ
Barangsiapa yang melihat hilal bulan Dzul Hijjah, lalu berniat untuk berkorban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai berkorban.20

WAKTU PENYEMBELIHAN

Waktu penyembelihan hewan korban adalah tanggal 10 sesudah melaksanakan shalat Idul Adha dan 11, 12, 13 Zul Hijjah atau pada hari tasyrik.

Dalil ketigabelas:
dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, ia berkata, "Nabi shalallahu 'alaihi wa salam besabda, "
من ذَبَحَ قبلَ الصلاةَ فإنما ذَبَحَ لِنفْسِهِ و من ذَبَحَ يعد الصلاةَ فقد تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنّةً الْمُسْلمِين
Barangsiapa menyembelih (hewan korban) sebelum shalat (Idul Adha), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan orang yang menyembelihnya sesudah shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan telah mengikuti sunnah kaum muslimin.21

Dalil keempatbelas:

Dari Jubair ibn Muthim radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam besabda:
... وكلُّ اَيَّامُ التَّشْريقِ ذَبْحٌ
"… dan setiap hari tasyrik adalah waktu penyembelihan".22

TEMPAT PENYEMBELIHAN

Tempat penyembelihan yang utama adalah di tempat melaksanakan sholat Idul Adha sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa salam.

Dalil kelima belas:

عن ابن عمر أن النَّبِي صلى الله عليه و سلم كان يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى

Dari Ibn Umar radhiallahu 'anhuma bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa salam menyembelih qurban di tempat shalat.23

Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meneruskan kebiasaan Rasulullah menggunakan tempat penyembelihan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam.24 Seorang Imam atau pemimpin seyogyanya melakukan demikian juga sebagai tanda bahwa hari itu benar-benar sebagai hari penyembelihan. Adapun menyembelih hewan korban di tempat yang lain juga sah.25

YANG BERHAK MENYEMBELIH

1. Yang paling utama melakukan penyembelihan adalah orang yang berkorban.

Dalil keenam belas:

Anas berkata, "Rasulullahi shalallahu 'alaihi wa salam berkorban dengan dua ekor kambing gibas yang bagus dan bertanduk. Anas berkata, "Aku melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam menyembelih dengan kedua tangannya. Dan aku melihatnya meletakkan telapak kakinya pada batang leher keduanya, dan mengucap "Bismillah wallahu akbar"."26

2. Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, ia boleh meminta seseorang untuk menyembelihkan hewan korbannya.
3. Apabila orang yang berkorban tidak sanggup atau berhalangan untuk melakukan penyembelihan, hendaknya ia ikut menyaksikan jalannya penyembelihan.27

SYARAT MENJADI PENYEMBELIH

1. Orang laki-laki atau perempuan yang menyembelih hendaknya orang Muslim atau kafir kitabi (yaitu orang menisbatkan dirinya kepada Nasrani atau Yahudi).
Dalil ketujuh belas:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.28

Dalil kedelapan belas:
Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.29

2. Orang yang berakal sehat dan bisa membedakan hal yang berbahaya dan yang tidak, yang baik da buruk (tamyiz). 30

TATA CARA PENYEMBELIHAN

1. Adanya kesengajaan (niat) untuk menyembelih.31
2. Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat
3. Disembelih untuk Allah

Dalil kesembilan belas:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.32

4. Tidak disebutkan padanya nama selain Allah seperti nama nabi, malaikat, orang-orang shalih, jin dan sebagainya.33
5. Disebutkan nama Allah ketika penyembelihan dengan mengucapkan bismillah.

Dalil kedua puluh:
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.34

6. Menggunakan alat yang tajam yang mampu mengalirkan darah.

Dalil kedua puluh satu

Nabi shalallahu’alaihi bersabda,
إن الله كتب الإحسان على كل شيء. فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة, وليحد أحدكم شفرتة، وليرح ذبيحتة.
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka baguskanlah pembunuhannya. Dan apabila kalian menyembelih, maka baguskanlah penyembelihannya. Hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menenangkan hewan sembelihannya.35

7. menenangkan hewan korban36 misalnya dengan tidak membiarkan hewan korban melihat hewan korban lain yang sedang disebelih.

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Menurut Ibn Katsir, daging korban dibagi:
1. sepertiga untuk orang yang berkorban (bagian daging untuknya hanyalah kebolehan maksimal)
2. sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin
3. sepertiga dihadiahkan kepada para sahabat, kolega dan kenalan orang yang berkorban.37

Dalil kedua puluh dua:
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untu-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.38


UPAH AMIL KORBAN

Orang yang berkorban dilarang memberikan upah kepada tukang potong, amil (panitia) menggunakan bagian hewan korban (daging, kulit, kain penutup)

Dalil kedua puluh tiga:
صحيح مسلم - (ج 6 / ص 470)
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Ali radhiallahu’anhu berkata, “Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam memerintahkan aku untuk mengurus unta (untuk kurban) dan agar aku menyedekahkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, beliau bersabda,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا (kami memberinya dari harta kami)”39

HUKUM MENJUAL DAGING, KULIT, DAN KAIN PENUTUP HEWAN KORBAN

Orang yang berkorban dan panitia (amil) korban dilarang menjual daging, kulit, kain penutup binatang kurban.40 Dari dalil kedua puluh tiga, diketahui bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam adalah shahibul qurban, dan Ali bin Abi Thalib adalah amil atau panitia kurban. Dan ternyata Ali bin Abi Thalib tidak menjual daging, kulit, kain penutup binatang kurban tetapi menyedekahkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan Kaki
1. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 13
2. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 14
3. Hadist Shahih. HR al-Hakim IV/233, al-Baihaqi IX/260, Ibn Majah 3123
4. Lihat Agung Danarto, hal. 5
5. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 37
6. Lih. al-Quran al-Karim surat al-An'am: 162
7. Lih. al-Quran al-Karim surat ash-Shaffat: 108
8. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 36
9. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 22
10. Lih. al-Quran al-Karim surat al-Hajj: 34
11. Lihat Syaikh al-Ustaimin hal. 26
12. Hadist Shahih. HR Muslim no. 3631, an-Nasai no. 4302, Abu Dawud no. 2415, Ibn Majah no. 3135, Ahmad no. 1777
13. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 26-27
14. Hadist Shahih HR Bukhari no. 1440, HR Muslim no. 3636, HR Tirmidzi no. 1414, HR Nasai no. 4311, 4341, 4342 dll.
15. HR Nasai no. 4293, HR Tirmidzi no. 1417, HR Abu Dawud no. 2420, HR Ibn Majah no. 3135 dll.
16. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 37-40
17. Hadist hasan, Lih. HR at-Tirmidzi no. 1505, HR Malik (2/37), Ibn Majjah no. 2546.
18. Hadist shahih, lih. HR Muslim no. 2322, 2324, 2323, Tirmidzi no. 1422, Ibn Majah no. 3123 dll.
19. Hadist hasan gharib, Lih. HR Tirmidzi, Kitab al-Hajj ‘an Rasulillah no. 829, Nasa’i, dalam al-Dhahaya no. 4316, Ibn Majah no. 3122
20. Hadist Shahih HR Muslim no. 1977, Abu dawud 2791, at-Tirmidzi 1523, an-Nasa’I 4361
21. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 5120
22. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 898, 902, 912, 915, 5119, 5134, Nasai no. 1545, Ahmad no. 17750.
23. Hadist Shahih. HR Bukhari no. 929, 5126. Nasai no. 4290, Abu Dawud no. 2428, Ibn Majah no. 3152, Ahmad no. 5609.
24. Lihat Hadist Shahih riwayat Bukhari no. 1595, 5125.
25. Lihat Agung Danarto, hal. 22-23.
26. Hadist Shahih riwayat Bukhari no. 1450, 5132, 5239, 6850, Muslim no. 3636, Tirmidzi no. 1414, Nasai no. 4311, 4341 dll.
27. Lihat Agung Danarto, hal. 31-33.
28. Al-Quran Surat al-An'am: 118
29. Al-Quran Surat al-Maidah: 5
30. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 76
31. Lih. Syaikh al-Ustaimin hal. 79
32. Al-Quran Surat al-Maidah: 3
33. Lihat Dalil kesembilan belas
34. Al-Quran Surat al-An'am: 118
35. Hadist shahih HR Muslim no. 1995, Abu Dawuud no. 2815, at-Tirmidzi no. 1409, an-Nasa’I no. 4405, Ibn Majah no. 3170.
36. Lihat dalil kedua puluh satu
37. Lihat Agung Danarto, hal. 46
38. Al-Quran surat al-Hajj: 36
39. Hadist shahih. HR Bukhari no. 1602, 1603, Muslim no. 2320, 2321 dll.
40. Lihat dalil kedua puluh dua

Fiqh Ziarah Kubur

FIQIH ZIARAH KUBUR
Oleh Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


Pengertian: Mengunjungi Kuburan
Ziarah berarti berkunjung, mengunjungi. Ziarah Haji berarti berkunjung ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Ziarah kubur berarti berkunjung ke makam atau kuburan.

Hukum Ziarah Kubur: Sunnah
إِنيِّ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبرَةً وَلاَ تَقُولُوا مَا يُسْخِطَ الرَّبَّ
Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur maka sekarang ziarahlah kalian, karena di dalamnya ada ibrah, dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menjadikan murka rabb (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak I/374, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/77, dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani)

Berdasarkan Hadist di atas, secara umum, baik laki-laki dan perempuan dianjurkan (sunnah, setidaknya boleh dan tidak dilarang) ziarah kubur. Akan tetapi wanita tidak boleh terlalu sering melakukan ziarah kubur karena adanya dalil:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ القُبُورِ
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melaknat para wanita yang memperbanyak ziarah kubur (HR Tirmidzi dalam Sunan 2/156 dan Ibn Majah dalam Sunannya 1/478 dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani).
Kata zawarat dalam hadist di atas berarti sering dan memperbanyak ziarah.

Hikmah Ziarah Kubur: Ibrah (Pelajaran akan adanya kematian, hidup sesudah mati, akhirat, kesiapan menghadapi kematian)
إِنيِّ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبرَةً وَلاَ تَقُولُوا مَا يُسْخِطَ الرَّبَّ
Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur maka sekarang ziarahlah kalian, karena di dalamnya ada ibrah, dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menjadikan murka rabb (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak I/374, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/77, dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani)

Tempat Ziarah Kubur: Makam Terdekat dengan Tempat Tinggalnya
لاَ تَشُدُّ الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثلاثةِ مساجدِ: المسجد الحرام، ومسجد الرسول،و مسجد الأقصى
Tidak boleh bepergian kecuali ketiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul (Masjid Nabawi di Madinah) dan Masjid al-Aqsha (di Palestina) Muttafaq ‘alaihi.
Hadist ini menjelaskan keutamaan ketiga masjid tersebut dibanding dengan masjid atau tempat ibadah lainnya. Seperti hadist berikut:
سنن ابن ماجه: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْخَطَّابِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا رُزَيْقٌ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَلْهَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ بِصَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِ الْقَبَائِلِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُجَمَّعُ فِيهِ بِخَمْسِ مِائَةِ صَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِي بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ
Bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, "Shalat seeorang dirumahnya itu (dihitung) satu shalat, shalatnya di dalam masjid kabilah (dihitung) dengan dua puluh lima shalat, dan shalatnya di masjid yang diselenggarakan jamaah di dalamnya (dihitung) lima puluh shalat, dan shalatnya di masjid al-Aqsha (dihitung) lima puluh ribu shalat, dan shalatnya di masjidku (dihitung) lima puluh ribu shalat, dan shalatnya di masjid al-Haram (dihitung) seratus ribu shalat.
Secara tekstual, hadist tersebut menerangkan larangan Nabi yang meliputi bepergian ke tempat manapun, termasuk ziarah kubur (Nabi, para wali, orang-orang shalih), yang dianggap memiliki keutamaan yang lebih dari pada tempat yang lain. Adapun kelebihan Masjid al-Haram, Nabawi, dan al-Aqsa secara jelas ditunjukkan dengan hadist di atas.
Dengan demikian ziarah kubur tidak harus ke kuburan tempat kerabat dan sanak famili dimakamkan. Tidak ada dalil yang menerangkan keutamaan kuburan tertentu dibandinkan kuburan yang lain. Bahkan Nabi tak pernah menyengaja berziarah ke makam bapak dan ibunya kecuali karena kebetulan lewat saja. Nabi terbiasa berziarah ke makam Waqi', makam yang terdekat dengan tempat tinggal beliau.

Waktu Ziarah Kubur: Kapan saja, tidak ada waktu yang lebih utama daripada waktu yang lain.

Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda
لاَ تَتَّخِذوا قَبْرِي عِيدًا وَلاَ تَجعَلوا بُيُتَكُم قُبُورًا وَحَيْثُ مَا كنتُمْ فصلوا عليَّ فإِنَّ صلاتكم تَبْلُغُنِي
Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai id (Hari Raya), dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku. HR Abu Dawud 6/31/2026 dishahihkan Syaikh al-Albani.
Kata Idan berarti perayaan yang selalu berulang setiap tahunnya. Jadi melakukan ziarah kubur nabi dan kubur siapapun yang dilakukan secara berkala (misalnya: setiap sya'ban bagi orang Jawa Tengah/Jogja, setiap Idul Fithri bagi sebagian orang Jakarta, setiap Muharram atau Rajab bagi orang Jatim) disebut Idan atau hari raya.

Syariat Ziarah Kubur: 

1. Mengucapkan Salam
Rasulullah  mengajarkan sebagai berikut:
السلام عليكم أَهْلَ الدِّيَرِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَ الْمُسْلِمِينَ وَ أَنَّا إِنْ شَاءَ اللهِ بِكُمْ لاَ حِقُونَ. أَسْأَلُ اللهِ لَنَا وَ لَكُمُ العَافِيَةَ.
Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan Islam. Dan saya, isnsyaallah, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberkan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian. (HR Muslim) 

2. Mendoakan Ahli Kubur yang Iman dan Islam dengan berdiri (tidak dengan duduk) dan mengangkat tangan
… فَسَلَكَ نَحْوَ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَوَقَفَ فِي أدْنيَ الْبَقِيعِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيهِ … بُعِثْتُ إِلَي أَهْلِ الْبَقِيعِ ِلأُصَلِّي عَلَيهِمْ.
… Ia (Rasulullah ) berhenti di dekat Baqi’ Gharqad kemudian berhenti di bagian terdekat dari Baqi’ kemudian mengangkat tangannya … Aku (Muhammad ) diutus ke Ahli Baqi’ untuk mendoakan mereka. (HR Ahmad dalam Musnadnya 6/92 dan Nasai dalam Sunannya 1/287 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

3. Mengabarkan neraka kepada Ahli Kubur yang kafir
حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ
Dimana pun kalian melewati kuburan seorang kafir berilah khabar dia dengan neraka . (HR Thabrani, Mujam Kabir : 1/191 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

4. Tidak memakai sandal mahal
Basyir bin Khashashiayah berkata:
بَيْنَمَا أَنَا أُمَا شِي رَسُولُ اللهِ … مَرَّ بِقبُورِ الْمُسْلِمِينَ … وَ حَانَتْ مِن رَسُولِ اللهِ  نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيهِ نَعْلاَنِ. فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتِكَ فَنَظَرَ الْرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولُ اللهِ  خَلَعَهُمُا فَرَمَ بِهِمَا.
Ketika aku berjalan bersama Rasulullah  … beliau datang ke kuburan kaum muslimin … ketika dia berjalan tiba-tiba beliau  memandang sejenak, ternyata beliau melihat seorang laki-laki yang berjalan antara kuburan-kuburan dengan memakai sandal, maka beliau bersabda, “Wahai pemilik sandal, lemparkanlah sandalmu!”, maka menolehlah orang tersebut, ketika dia mengenali Rasulullah  langsung dia lepas sandalnya dan melemparkannya. (HR Abu Dawud dalam Sunannya 2/722, Nasai dalam Sunannya 1/288, Ibn Majah dalam Sunannya 1/474).
Sibtatain adalah sejenis sandal mewah yang terbuat dari kain yang memakai pernik-pernik sebagai perhiasan yang biasa dipakai untuk pergi ke pesta atau resepsi pernikahan (walimah). Adapun memakai sandal untuk jaga-jaga agar tidak terkena duri atau binatang melata diperbolehkan.

5. Tidak memohon kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah (perantara) kepada Allah
أَلاَ ِللهِ الدِّيْنِ الْخَالِصُ، وَ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءُ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِبُونَا إِلَى اللهِ زُلْفَى، إِنَّ الله يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِى مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ،…
Ingatlah kepunyaan Allah-lah agama yang bersih. Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. …(az-Zumar: 3) 

6. Tidak berdoa/shalat menghadap kuburan dan duduk-duduk di atasnya
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَ لاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَ
Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah kalian duduk-duduk di atasnya (HR Muslim dalam Shahihnya 2/668/972)
7. Tidak sholat di kuburan (kecuali sholat jenazah)
الأرض كلها مسجد إلا الْمُقْبَرَةُ وَ الْحَمَامُ
Bumi semua adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR Abu Dawud 2/158 dan Tirmidzi dalam Jami”nya 1/199/316). Masjid diartikan juga sebagai tempat sujud (sholat)

8. Tidak mendirikan masjid (tempat sholat) di kuburan
لعن اللهُ اليَهُودَ والنصارَى اتَّخِذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِم مَسَاجدَ
Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani, mereka jadikan kuburan-kuburan nabi sebagai masjid-masjid. (Muttafaq ‘alaihi).

9. Tidak membaca al-Quran di kuburan
Rasulullah  bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan surat al-Baqarah di dalamnya. (HR. Muslim 2/188)
Hadist di atas mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca al-Quran. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadist-hadist tentang membaca al-Quran di kuburan tidak shahih.

10. Tidak mengecat, menulisi, dan melebarkan (membangun) kuburan
Dari Jabir 
نَهَى رَسُولُ اللهِ  أَن يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَ أَنْ يُقْعَدَ عليه وَ أَنْ يُبْنَى عليه أَوْ يُزَادَ عليه أَوْ يُكْتَبَ عليه.
Rasulullah  melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangunnya, menambahnya, atau menulisinya. (HR Muslim dalam Shahihnya 2/667, 970 dan Abu Dawud dalam Sunannya 9/45)

Keyakinan yang Salah Berkaitan dengan Ziarah Kubur padahal tidak ada Dalil dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam:
1. Keyakinan bahwa makam adalah tempat suci seperti halnya masjid
2. Keyakinan kalau ke makam harus keramas (mandi besar)
3. Keyakinan kalau ke makam harus mengenakan baju yang baik
4. Keyakinan kalau ke makam harus memakai minyak wangi
5. Keyakinan kalau ke makam harus membawa kemenyan, bunga, minyak wangi, cermin, lilin, obor dll.
6. Keyakinan bahwa wanita yang sedang menstruasi tidak boleh ziarah kubu

Musycab Muhammadiyah Dekso, 10 April 2011

Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Dekso kecamatan Kalibawang Kulon Progo insyaallah akan menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Musycab) Muhammadiyah pada hari Ahad 10 April 2011 di Gedung Serbaguna SMP Muhammadiyah 2 Kalibawang di Banjarharjo Kalibawang. Agenda utama Musycab adalah laporan pertanggungjawaban PCM periode tahun 2005-2010, pemilihan 13 anggota pimpinan cabang periode 2010-2015,  dan pembahasan program kerja. Ketua PCM periode 2005-2010, Drs. H. Rinto Subronto, menyatakan bahwa ia menginginkan generasi muda untuk tampil memimpin Muhammadiyah, karena memasuki milenia ketiga, dibutuhkan tenaga-tenaga muda untuk membawa Muhammadiyah berperan lebih banyak dalam pembangunan bangsa.
Drs. Parwanto MA yang sekarang menduduki Ketua Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus mempunyai banyak peluang menjadi ketua karena peran aktifnya dalam kegiatan-kegiatan Muhammadiyah di tingkat cabang. Demikian kata Sugiyanta, S.Ag. M.Pd yang sekarang menduduki sekretaris PCM Dekso.
Adapun kandidat-kandidat anggota PCM Dekso adalah:
1. H. Suwarto, S.Pd
2. Drs. H. Sapono
3. Drs. Gunarto
4. Suparjo, ST
5. Ujang Miskun, BA
6. Mujiyono, S.Pd
7. Drs. H. Ciptadi, MM
8. Budi Hartono, MA
9. Drs. Rubijo
10. Drs. Suradiman, M.Ag
11. Sukardal
12. Purwanto, S.Pt
13. H. Sumanto, SH
14. Panut, S.Pd
15. Drs. Sapto H. Nugroho
16. H. Muhammad Mujab
17. Dra.Hj. Ukhti Jam'iati. M.Ag
18. Drs. H. Sunarjo Muslim
19. Drs. Suprapto
20. Wagimin
21. Drs. Suprapto, MM
22. H. Jasmin
23. Sugeng Wusono, B.Sc
24. Mahmud
25. Slamet Sulbani, S.Pd.I
26. Dra. Marsudiyanti
27. Drs. Sujiyo
28. Martini, S.Pd
29. Muhammad Sujud Ismawan, SE
30. Triyanta, S.Pd
31. Drs.Sapto Hari Nugroho
32. Drs. Sardo
33. Waljiyanto, S.Sos

BU SUALBIYAH DWIJOSARONO PENDIRI AISYIYAH DI KALIBAWANG WAFAT

Berita duka datang dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso, Bu Salbiyah Dwijosarono salah seorang pendiri Aisyiyah di kecamatan Kalibawang tutup usia dalam usia lebih dari 98 tahun, pada hari Senin, 28 Mei 2011 pada jam 08.00 dan akan dikebumikan pada jam 14.00.
PC Muhammadiyah Dekso merasa kehilangan karena Bu Sualbiyah Dwijosarono salah satu pendiri Aisyiyah bersama suami Pak Dwijosaronon yang juga salah satu pendiri Muhammadiyah di Kalibawang pada tahun 1960-an. Kebetulan putra beliau, Drs. M. Tjiptadi pernah menjabat Ketua PC Muhammadiyah Dekso selama dua periode yaitu periode 1995-2000 dan 2000-2005.
Ribuat pelayat menghadiri rumah duka di Dekso Banjararum Kalibawang Kulon Progo. Famili, kerabat, sejawat, warga Muhammadiyah dan Pimpinan Muhammadiyah dari Ranting hingga Wilayah, para guru di sekolah amal usaha Muhammadiyah ikut shalat jenazah dan memberikan penghormatan yang terakhir buat Bunda, Eyang Salbiyah Dwijosarono.
Juga hadir di rumah duka Asek Kabupaten Kulon Progo, Drs. Sutejo, Segenap Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupten Kulon Progo, Segenap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso kecamatan Kalibawang, perwakilan dari Universitas Negeri Yogyakarta. 
Adapun acara pelepasan jenazah adalah 1) Pembacaan Ayat-Ayat Susi al-Quran oleh Bp. Wakijo, S.Ag (guru ke-Muhammadiyahan SMK Muhammadiyah Kalibawang, 2) Sambutan keluarga diwakili Bp. Drs. H. Rinto Subronto (Ketua PCM Muhammadiyah Dekso), 3) Sambutan dari pelayat diwakili oleh Drs. Sutejo (Asek Pemerintah Kabupaten Kulon Progo), 4) Doa oleh Bp. Marimun Nurhadi, S.Ag (ketua PDHI Kecamatan Kalibawang).
Semoga meninggal dalam keadaan khusnul khatimah, diampuni segala kesalahan dan diberikan pahala atas segala amal kebaikkannya. Selamat jalan Bunda, Eyang kami yang tercinta. Namamu selalu terkenang oleh para penerusmu (Sugiyanta)

Posisi Tangan Ketika Sujud dalam Shalat

Tangan Ketika Cara Sujud
Oleh Sugiyanta S.Ag, M.Pd

Hadist ke-1
سنن أبي داود - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَفَعَهُ قَالَ: إِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ فَإِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ وَإِذَا رَفَعَهُ فَلْيَرْفَعْهُمَا.
Sesungguhnya kedua tangan sujud sebagaimana wajah sujud. Bila seorang di antara kalian meletakkan wajahnya, hendaklah meletakkan kedua tangannya. Dan bila mengangkatnya, hendaknya dia mengangkat kedua tangannya.
1.        HR Abu Dawud (1/142), an-Nasai (1/165), Ibn Khuzaimah (1/79/2), al-Hakim (1/226)-beliau mengatakan shahih, al-Baihaqi (2/101)-beliau mengatakan shahih.
2.        Yang dimaksud meletakkan tangan adalah meletakkan (hanya) telapak tangan dan jari-jarinya.
3.        Hadist ini menegaskan apabila melakukan sujud, kedua telapak tangan harus diletakkan di tanah sebagaimana kepala diletakkan di tanah.

Hadist 2
مسند أحمد - حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّهُ وَصَفَ السُّجُودَ قَالَ: فَبَسَطَ كَفَّيْهِ وَرَفَعَ عَجِيزَتَهُ وَخَوَّى وَقَالَ هَكَذَا سَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Al-Bara’ bin ‘Ajib mensifati sujud Nabi dan berkata: Beliau menghamparkan kedua telapak tangannya, mengangkat pinggangnya, merenggangkannya. Kemudian Al-Bara’ bin ‘Ajib berkata: Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersujud.
1.        HR Ahmad (4/303), Abu Dawud (1/143), dan an-Nas’I (1/166), al-Baihaqi (2/115)
2.        Hadist ini menegaskan jari tangan dihamparkan (tidak dilipat, tidak pula digenggam)

Hadist 3
المستدرك على الصحيحين للحاكم - حدثنا علي بن حمشاذ العدل ، ثنا أحمد بن علي الأبار ، ثنا الحارث بن عبد الله الخازن ، ثنا هشيم ، عن عاصم بن كليب ، عن علقمة بن وائل ، عن أبيه ، أن النبي صلى الله عليه وسلم كان « إذا سجد ضم أصابعه » . « هذا حديث صحيح على شرط مسلم ، ولم يخرجاه »
Bahwa bila Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam melakukan sujud, beliau merapatkan jari-jemarinya.
1.        HR al-Hakim (1/227), al-Baihaqi (2/112), Ibn Khuzaimah (1/324/642)
2.        Hadist ini menegaskan bahwa ketika sujud hendaknya jari-jemari dirapatkan (dan tidak direnggangkan)

Hadist 4
السنن الكبرى للبيهقي - (واخبرنا) أبو حازم الحافظ انبأ أبو احمد الحافظ انبأ أبو العباس محمد بن اسحاق الثقفى ثنا الحسين بن على الصدائى حدثنى ابى علي بن يزيد عن زكريا بن ابى زائدة عن ابى اسحاق عن البراء قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ركع بسط ظهره وإذا سجد وجه اصابعه قبل القبلة فتفاج
Dulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam apabila melakukan ruku’, beliau meratakan punggungnya, dan bila sujud, beliau mengarahkan jari-jari tangannya ke arah kiblat dan merapakatnya
1.        HR al-Baihaqi
2.        Hadist ini menerangkan bahwa ketika sujud jari-jemari dirapatkan dan diarahkan ke arah kiblat.

Hadist ke-5
سنن الترمذي - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ: قُلْتُ لِلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ: أَيْنَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ وَجْهَهُ إِذَا سَجَدَ فَقَالَ بَيْنَ كَفَّيْهِ
Abu Ishak berkata: Aku berkata kepada al-Bara’ bin ‘Ajib: Dimanakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam meletakkan wajahnya ketika sujud? Ia menjawab: Di antara kedua telapak tangannya
1.        HR Tirmidzi
2.        Hadist ini menerangkan bahwa ketika sujud posisi telapak tangan sejajar dengan muka

Hadist ke-6
صحيح مسلم - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَكْرٌ وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ ابْنِ بُحَيْنَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam, apabila shalat, merenggangkan kedua tangannya, sehingga ketiak beliau yang putih terlihat.
1.        HR Bukhari (2/234), Muslim (3/53), an-Nasa’i (1/166), ath-Thahawi (1/136), al-Baihaqi (2/114)
2.        Hadits ini menerangkan bahwa ketika sujud tangan hendaknya direnggangkan khususnya ketika shalat sendirian (apabila berjamaah, karena shaf harus penuh dan rapat, sulit mengrjakan sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam ini)

Hadist ke-7
صحيح البخاري - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ وَحَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ وَيَزِيدَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا مَعَ نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ  … فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلَا قَابِضِهِم
Dari Muhammad bin Amr bin Atha’ bahwa ia pernah duduk bersama Nafar salah seorang sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, maka kami sampaikan shalat Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, maka Abu Humaid as-Sa’adi: … apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan dan tanpa merapatkan.
1.        HR Bukhari (3/324) dll.
2.        Bahwa ketika sujud, tangan tidak dihamparkan (maksudnya siku sampai pergelangan tangan tidak dihamparkan, tetapi diangkat) dan tidak dirapatkan (maksudnya tangan/siku dijauhkan dari perut/tubuh)

Hadist ke-8
سنن الترمذي - حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَعْتَدِلْ وَلَا يَفْتَرِشْ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاشَ الْكَلْبِ
Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Apabila seorang di antara kalian sujud maka luruskanlah dan janganlah dia duduk dia duduk meletakkan kedua lengannya seperti duduknya anjing
1.        HR Tirmidzi (1/465), Ibn Majah, Ahmad (3/305, 315, 389)
2.        Bahwa ketika sujud hendaklah tangan (siku sampai pergelangan tangan) tidak diletakkan karena hal itu seperti anjing yang sedang duduk.

Kesimpulan
1.        Ketika sujud hendaklah kita meletakkan tangan kita (tidak boleh tangan dilipat di punggung, atau diangkat)
2.        Ketika sujud bagian tangan yang melekat di tempat sujud adalah telapak tangan saja (tidak sampai pergelangan dan siku)
3.        Ketika sujud telapak tangan dan jari dihaparkan (tidak menggenggam)
4.        Ketika sujud jari-jari dirapatkan dan dihadapkan ke arah kiblat
5.        Ketika sujud telapak tangan di kanan dan kiri muka (tetapi ada hadist lain sejajar dengan bahu)
6.        Menghamparkan tangan (meletakkan siku dan pergelangan tangan ketika sujud disifati oleh Rasulullah seperti duduknya anjing.