Rabu, 29 Januari 2014

Hukum Menyambung Rambut, dan Mentato



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 2)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd


Pegunungan Menoreh dari SMK Muhammadiyah Kalibawang di Kompleks Perguruan Muhammadiyah
Dekso Banjararum Kalibawang Kulon Progo


 A.  ORANG YANG MENYAMBUNG RAMBUT DAN ORANG YANG MINTA DISAMBUNG RAMBUTNYA
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ يَقُولُ وَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ كَانَتْ بِيَدِ حَرَسِيٍّ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَ هَذِهِ نِسَاؤُهُمْ
وَقَالَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Telah menceritakan kepada kami Isma'il dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Mu'awiyah bin Abu Sufyan berkhutbah di atas mimbar ketika musim haji, sambil memeggang seikat rambut (sambungan rambut) dari tangan pengawalnya, katanya, "Dimanakah ulama kalian! Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari yang seperti ini, beliau bersabda, "Bani Isra'il celaka ketika wanita-wanita mereka mengambil (memakai) yang seperti ini."
Ibnu Abu Syaibah mengatakan, “Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato." (Shahih al-Bukhari)

Dari hadist di atas diketahui bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam telah memberitahukan kepada kita semua bahwa Bani Isra’il atau kaum Yahudi celaka karena wanita-wanita mereka suka menggunakan sambungan (menyambung) rambut. Pada hal menyambung rambut di larang bagi Bani Isra’il, tetapi mereka tidak menggubris aturan agama mereka.
Berkenaan dengan itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam memberitahukan kepada kita bahwa الْوَاصِلَةَ (orang yang menyambung rambut) dan الْمُسْتَوْصِلَةَ (orang yang minta disambungkan rambutnya) termasuk orang yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Lalu bagaimana dengan wig rambut? Tentu saja memakai wig termasuk criteria menyambung rambut. Dan Allah melaknat orang yang membuat wig, yang minta dibuatkannya dan yang memakainya.

Walaupun rambut rontok, kita tetap dilarang memakai sambungan rambut atau rambut palsu, seperti halnya wig rambut.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُسْلِمِ بْنِ يَنَّاقٍ يُحَدِّثُ عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ جَارِيَةً مِنْ الْأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ تَابَعَهُ ابْنُ إِسْحَاقَ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ صَفِيَّةَ عَنْ عَائِشَةَ
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Amru bin Murrah dia berkata; saya mendengar Al Hasan bin Muslim bin Yannaq menceritakan dari Shafiyah binti Syaibah dari Aisyah radliallahu 'anha bahwa seorang budak perempuan milik orang Anshar hendak menikah, sementara dirinya tengah sakit hingga rambutnya rontok, maka orang-orang pun hendak menyambungnya, lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya." Hadits ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Ishaq dari Aban bin Shalih dari Al Hasan dari Shafiyyah dari Aisyah. (Shahih al-Bukhari)

B.     ORANG YANG MEMBUAT TATO DAN YANG MINTA DITATOKAN

وَقَالَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Ibnu Abu Syaibah mengatakan, “Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Fulaih dari Zaid bin Aslam dari 'Atha` bin Yasar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato." (Shahih al-Bukhari)
Dengan tegas hadist di atas menyatakan bahwa mentato dan minta ditato diharamkan oleh agama kita ini.

Ditulis pada hari Kamis 28 Rabiul Awwal 1435, 29 Januari 2014

Senin, 27 Januari 2014

YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 1)



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 1)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

A.     Orang-Orang Yahudi, Nashrani dan Orang Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ هِلَالٍ الْوَزَّانِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ خَشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
Telah menceritakan kepada kami As-Shalt bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hilal Al-Wazzan dari Urwah bin Jubair dari Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, “Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sakit - yang beliau tidak bisa bangun dari tidurnya - beliau bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid."
Aisyah berkata, “Kalau bukan karena sabda beliau, tentu aku akan menampakan kuburan beliau, namun aku takut dijadikan sebagai masjid.” (Shahih al-Bukhari)
Faidah hadist:
1.     Larangan menjadikan kuburan Nabi sebagai masjid
Salah satu kebiasaan orang Yahudi adalah menjadikan kuburan para Nabi mereka, dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah atau masjid. Mereka beranggapan bahwa melakukan ibadah atau ritual keagamaan di dalam kuburan para Nabi atau orang-orang shalih di antara mereka memiliki keutamaan dari pada di masjid-masjid pada umumnya atau di rumah mereka. Dan karena perbuatan ini - menjadikan kuburan mereka sebagai masjid - kaum Yahudi dilaknat oleh Allah subahanhu wa ta’ala.

2.     Aisyah tidak ingin makam Rasulullah digunakan sebagai masjid.
Sungguh aneh perbuatan sebagian kaum Muslimin sekarang ini. Mereka melakukan shalat di dalam makam, tidak peduli lagi bahwa shalat di dalam kuburan itu terlarang, mereka thawaf mengelilingi kuburan, seakan mereka tak ingin tahu, bahwa thawaf yang dibolehkan hanyalah thawaf mengelilingi Ka’bah di Baitullah al-Haram di Mekah al-Mukaramah. Bahkan tak sedikit yang mengharapkan pertolongan, petunjuk dan bantuan orang yang dikubur.
Sebaiknya kita tetap mecontoh Aisysah radliallahu ‘anha - orang yang dekat dengan Rasulullah. Beliau patuh terhadap apa yang diperintahkan Rasulullah, suaminya. Sungguh Aisyah radlallahu ‘anha dan juga para Sahabat radliallahu ‘anhum tak pernah meminta-minta pertolongan, petunjuk, bantuan kepada Rasulullah setelah beliau wafat. Kepada Rasulullah pun tidak, apa lagi kepada selainnya, tentu tidak akan dilakukan oleh mereka.
Atau kah kita akan meniru Yahudi, dan menerima laknat Allah subhanahu wa ta’ala kita, karena kita meniru perbuatan orang Yahudi?

و أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَالَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ وَهُوَ كَذَلِكَ يَقُولُ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا

Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata, “Saat turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menutupkan secarik kain ke wajahnya, dan saat beliau mulai merasa sesak kami membukakannya, lalu beliau bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid." Beliau memperingatkan siapa saja yang berbuat seperti mereka.”” (Shahih al-Bukhari)

B.     Orang-Orang Yahudi - dan Orang yang Memperjualbelikan Barang yang Allah Haramkan

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُقَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَاتَابَعَهُ جَابِرٌ وَأَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; "Aku mendengar 'Umar bin Al-Khaththab berkata, "Semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya.”” Hadits ini dikuatkan jalur perawinya oleh Jabir dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Shahih al-Bukhari)

Faidah hadist:
Larangan jual beli barang yang Allah haramkan
Lemak hewan sapi atau domba salah satu yang Allah haramkan atas kaum Yahudi. Rupanya salah satu kebiasaan orang Yahudi adalah melakukan jual beli barang haram dengan cara mengubah dari bentuk asli semula. Dan ini dilarang oleh Allah ta’ala.
Adapun perkataan sahabat ‘Umar bin al-Khaththab, “Semoga Allah membinasakan si fulan, ....” ditujukan kepada seorang atau segolongan umat Islam yang melakukan jual beli yang diharamkan oleh agama Islam. Lalu apakah kita juga ingin dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala karena jual beli benda-benda yang Allah haramkan?

Rabu, 15 Januari 2014

SELAMAT DATANG CHRISTIANA VITA KURNIA SARI - MUALLAF

SELAMAT DATANG CHRISTIANA VITA KURNIA SARI


(PCM Dekso) Segenap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso mengucapkan selamat kepada Christina Vita Kurnia Sari karena memeluk Islam dari agama semula pada hari Rabu 13 Rabbiul Awwal 1435 H bertepatan 15 Januari 2014. Pengucapan kalimat Shahadat berlangsung di Masjid Jami al-Iman di Paras Banjarasri Kalibawang dengan diantar oleh ibunda tercinta.
Dalam kesempatan itu pengucapan kalimat Shahadat dibimbing oleh sesepuh Muhammadiyah Banjarasri, Bapak Tukiman. Sebagai saksi Sugiyanta, S.Ag, M.Pd, sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah Dekso Kecamatan Kalibawang, Uswatun Nurwidati dari Pimpinan Ranting Aisyiyah Banjarasri Kalibawang, dan juga Bp. Sugiyo Ketua Pimpinan Rating Muhammadiyah Banjarasri selaku ketua Takmir Masjid Jami al-Iman, juga disaksikan oleh para Ustadz dan santri Taman Pendidikan Al-Quran.
Bapak Tukiman berharap semoga selalu konaah dalam ke-Islaman dan tabah dalam menjalani kehidupan. Selanjutnya segera mempelajari agama Islam dengan sungguh-sungguh dan mengamalkannnya dengan sebaik-baiknya.