Rupanya ustadz kita, Ustadz Syaifuddin suka bercanda dalam ceramahnya. Ketika memberikan sambutan dalam Pembukaan Musyawarah Cabang Muhammadiyah, Aisyiyah, dan Pemuda Muhammadiyah Dekso, Ahad 6 Jumadal Ula 1432 H bertepatan 10 April 2011, menyampaikan ada seorang Kyai yang kalau sedang memberikan ceramah selalu ingin menyenangkan hati audiennya. Suatu saat ia ditanya oleh salah seorang peserta pengajian, "Kyai, bagaimana hukum makan bulus?" Sang Kyai rupanya meyakini bahwa kebanyakan yang hadir menganggap bahwa bulus itu haram. Kyai menjawab, "Bulus itu haram dimakan." Yang hadir bengong mendengar jawabannya. Oh, Kyai menyadari bahwa jawabannya tidak dikehendaki oleh yang hadir. Rupanya jamaah yang hadir ke situ senang makan daging bulus. "Sebentar, coba saya cari di Kitab Hijau dulu," kata Kyai. Kemudian ia masuk bilik dan beberapa saat kemudian ia keluar sambil berkata, "Saudara-saudara, alhamdulllah, sudah aku jumpai dalil bahwa daging bulus ternyata halal. Dalilnya adalah hadist, "Al-buluusu haram illa lahmuha - bulus itu haram kecuali dagingnya. Jadi daging bulus halal." Mendengar hal itu, yang hadir dalam pengajian itu masih bengong. "Pasti ada yang salah dengan jawabanku" pikir Kyai. "Saudara-saudara ijinkan saya masuk bilik lagi, melihat kitab fikih saya yang lain, kitab merah." sambung Kyai, sambil bergerak menuju biliknya. Beberapa saat kemudian, Kyai keluar bilik seraya berkata, "Saudara-saudara, ternyata saya menemukan dalil, wa amma duduuha wa kuwaatuha halaal - adapun duduh dan kuwahnya halal." Mendengar dalil yang baru saja disampaikan Kyai, hadirin pun tertawa gembira dan merasa lega.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar