Posisi Wanita Saat Menjadi Imam Shalat bagi Makmum Wanita.
عَنْ رَائِطَةَ الْحَنِفِيَّةِ أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْ نِسْوَةً فِي الْمَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا
Raithah al-Hanifiyah menceritakan bahwa 'Aisyah menjadi imam bagi jamaah perempuan pada shalat wajib dengan berada di tengah-tengah mereka (Hadist diriwayatkan oleh al-Baihaqy, Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh Imam Syafii, dan al-Daruquthni I/404, Abdurrazak III/141. Shahih)
عَنْ حُجَيْرَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا أَمَّتْهُنَّ فَقَامَتْ وَسَطَا
Dari Hujairah dari Ummi Salamah (Istri Nabi) bahwa ia mengimami para wanita dengan cara berdiri ditengahnya (Hadist diriwayatkan al-Baihaqy dalam Sunan al-Baihaqy al-Kubra, III/131, diriwayatkan juga oleh al-Daruquthni I/405, dan Abdurrazak III/140.
Kesimpulan
1. Bila wanita menjadi imam atas dua atau lebih wanita lainnya, maka ia berada di tengah-tengah shaf pertama.
2. Bila wanita menjadi imam atas satu wanita, maka imam berada sejajar dengan makmum di sebelah kiri makmum (seperti laki-laki). Wallahu a'lam biss-shawab.
Referensi
1. Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah – Jilid 2, Pustaka at-Tazkia, Jakarta, 2006
2. Abdul Aziz bin Baz, Syaikh, Fatwa-fatwa Islamiyah untuk Ukhti Wanita, at-Tibyan, Solo, 1418 H
3. Agung Danarto, Drs., M.Ag, Adzan, Iqomah & Shalat Berjamaah Menurut Rasulullah, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar