Senin, 27 Januari 2014

YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 1)



YANG DILAKNAT ALLAH (Bag. 1)
Oleh: Sugiyanta, S.Ag, M.Pd

A.     Orang-Orang Yahudi, Nashrani dan Orang Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

حَدَّثَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ هِلَالٍ الْوَزَّانِ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ الَّذِي لَمْ يَقُمْ مِنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
قَالَتْ عَائِشَةُ لَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ خَشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا
Telah menceritakan kepada kami As-Shalt bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Hilal Al-Wazzan dari Urwah bin Jubair dari Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, “Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sakit - yang beliau tidak bisa bangun dari tidurnya - beliau bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid."
Aisyah berkata, “Kalau bukan karena sabda beliau, tentu aku akan menampakan kuburan beliau, namun aku takut dijadikan sebagai masjid.” (Shahih al-Bukhari)
Faidah hadist:
1.     Larangan menjadikan kuburan Nabi sebagai masjid
Salah satu kebiasaan orang Yahudi adalah menjadikan kuburan para Nabi mereka, dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai tempat ibadah atau masjid. Mereka beranggapan bahwa melakukan ibadah atau ritual keagamaan di dalam kuburan para Nabi atau orang-orang shalih di antara mereka memiliki keutamaan dari pada di masjid-masjid pada umumnya atau di rumah mereka. Dan karena perbuatan ini - menjadikan kuburan mereka sebagai masjid - kaum Yahudi dilaknat oleh Allah subahanhu wa ta’ala.

2.     Aisyah tidak ingin makam Rasulullah digunakan sebagai masjid.
Sungguh aneh perbuatan sebagian kaum Muslimin sekarang ini. Mereka melakukan shalat di dalam makam, tidak peduli lagi bahwa shalat di dalam kuburan itu terlarang, mereka thawaf mengelilingi kuburan, seakan mereka tak ingin tahu, bahwa thawaf yang dibolehkan hanyalah thawaf mengelilingi Ka’bah di Baitullah al-Haram di Mekah al-Mukaramah. Bahkan tak sedikit yang mengharapkan pertolongan, petunjuk dan bantuan orang yang dikubur.
Sebaiknya kita tetap mecontoh Aisysah radliallahu ‘anha - orang yang dekat dengan Rasulullah. Beliau patuh terhadap apa yang diperintahkan Rasulullah, suaminya. Sungguh Aisyah radlallahu ‘anha dan juga para Sahabat radliallahu ‘anhum tak pernah meminta-minta pertolongan, petunjuk, bantuan kepada Rasulullah setelah beliau wafat. Kepada Rasulullah pun tidak, apa lagi kepada selainnya, tentu tidak akan dilakukan oleh mereka.
Atau kah kita akan meniru Yahudi, dan menerima laknat Allah subhanahu wa ta’ala kita, karena kita meniru perbuatan orang Yahudi?

و أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَائِشَةَ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَالَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ وَهُوَ كَذَلِكَ يَقُولُ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا

Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bahwa Aisyah dan Abdullah bin Abbas berkata, “Saat turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menutupkan secarik kain ke wajahnya, dan saat beliau mulai merasa sesak kami membukakannya, lalu beliau bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid." Beliau memperingatkan siapa saja yang berbuat seperti mereka.”” (Shahih al-Bukhari)

B.     Orang-Orang Yahudi - dan Orang yang Memperjualbelikan Barang yang Allah Haramkan

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُقَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَّلُوهَا فَبَاعُوهَاتَابَعَهُ جَابِرٌ وَأَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah bercerita kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Amru dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; "Aku mendengar 'Umar bin Al-Khaththab berkata, "Semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya.”” Hadits ini dikuatkan jalur perawinya oleh Jabir dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (Shahih al-Bukhari)

Faidah hadist:
Larangan jual beli barang yang Allah haramkan
Lemak hewan sapi atau domba salah satu yang Allah haramkan atas kaum Yahudi. Rupanya salah satu kebiasaan orang Yahudi adalah melakukan jual beli barang haram dengan cara mengubah dari bentuk asli semula. Dan ini dilarang oleh Allah ta’ala.
Adapun perkataan sahabat ‘Umar bin al-Khaththab, “Semoga Allah membinasakan si fulan, ....” ditujukan kepada seorang atau segolongan umat Islam yang melakukan jual beli yang diharamkan oleh agama Islam. Lalu apakah kita juga ingin dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala karena jual beli benda-benda yang Allah haramkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar